Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sejak Oktober 2024 lalu penyidik Reskrim Polsek Mootilango melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. HH (45) alias Hendrik tersangka kasus penganiayaan sadis menggunakan besi (kunci ban mobil truk) terhadap Suleman Samadi (48) warga Desa Karya Mukti Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo baru disidangkan Rabu (4/12/2024), kemarin.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Harry Arfhan saat dikonfirmasi wartawan koran ini mengatakan, menurut informasi yang diterimannya dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), bahwa perkara atas terdakwa HH (45) alias Hendrik telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo. “Kata pak Kasipidum, Tadi (kemarin, red) sudah sidang pertama (dakwaan),”beber Harry Arfhan.
Sebelumnya Kapolek Mootilango Ipda Ucoq Harun saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya dalam hal ini penyidik Unit Reskrim sudah melimpahkan tahap dua berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sejak Oktober 2024. “Perkaranya sudah tahap dua ke Kejaksaan Negeri Limboto,”tandas Ipda Ucoq.
Sementara itu Suleman Samadi (48) mengaku jika mata kirinnya mengalami buta permanen akibat hantaman besi yang dilakukan tersangka Hendrik. Pasalnya, saat ini mata kiri pria warga Desa Karya Mukti Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo itu sudah tidak bisa melihat lagi. Ini akibat tindak penganiayaan sadis yang dilakukan HH alias Hendrik (44) menggunakan besi kunci ban mobil dum truk pada 6 Juli 2024 lalu.
Suleman Samadi mengungkapkan, mata kirinnya saat ini telah menjadi gelap gulita alias tidak bisa melihat lagi. “Ya, kalua mata kanan saya ditutup, maka mata kiri saya gelap gulita sama sekali tidak bisa melihat,”kata Suleman Samadi. Selain tidak bisa melihat, dirinya juga ungkap Suleman Samadi kerap merasakan sakit di bagian pelipis kiri hingga kepada jika terkena panas matahari. Suleman juga mengakui bahwa dirinya takut jalan malam hari karena penglihatan sudah tidak maksimal lagi.
“Saya sudah tidak bisa bekerja lagi sebagai tukang bangunan. Padahal itu adalah satu-satunnya mata pencaharian saya selain Bertani. Untuk Bertani saat ini saya harus butuh modal untuk biaya sewa jasa orang yang akan mengolah kebun untuk tanam jagung mulai dari membajak, menanam, memupuk, hingga memanen,”jelas Suleman sembari berharap agar pelaku secepatnya diadili di pengadilan agar dirinnya mendapat keadilan hukum. (roy)