Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Satuan Narkoba Polres Gorontalo, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus. Ratusan botol tersebut diamankan dari sejumlah warung yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, ada kurang lebih 202 botol ukuran 600 mililiter Miras jenis cap tikus (CT) dan 34 botol ukuran 1,5 liter. Ratusan botol Miras tersebut diamankan dari warung-warung milik masyarakat. Diantaranya, warung milik RL (37), warga Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, ditemukan sebanyak 34 botol ukuran 1,5 liter.
Kemudian di warung milik MN (48) warga Desa Dungaliyo, Kecamatan Bongomeme, petugas berhasil menyita kurang lebih 53 botol ukuran 600 mililiter Miras jenis cap tikus, dan sebanyak 17 botol ukuran 600 mililiter diamankan dari warung milik RP (36), warga Desa Owalanga, Kecamatan Bongomeme.
Tak hanya itu saja, anggota Satuan Narkoba Polres Gorontalo, turut menyita 47 botol ukuran 600 mililiter Miras jenis cap tikus dari warung milik AI (30), warga Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga biru, dan dari warung milik FK (49), warga Desa Tinelo, disita sebanyak 46 botol ukuran 600 mililiter. Terakhir, di warung milik RH (34), warga Desa Dulamayo, Kecamatan Telaga, petugas berhasil menyita kurang lebih 39 botol ukuran 600 mililiter.
Kapolres Gorontalo melalui Kasat Narkoba, Iptu Sucipto Amboy,S.H mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil menyita ratusan botol Miras dari enam warung yang ada dibeberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Ratusan botol Miras itu pun kini telah disita dan diamankan di Polres Gorontalo. Di mana sebelum Miras ini di bawa, dibuatkan terlebih dahulu surat tanda terima barang bukti dari pemilik warung.
“Dari total enam warung yang kami datangi, ada kurang lebih 236 botol Miras yang berhasil kami sita. Semuanya merupakan Miras jenis cap tikus. Kedepannya, para pemilik warung akan diundang untuk dimintai keterangan terkait dengan peredaran Miras di wilayah Gorontalo,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, pemberantasan Miras ini akan terus dilakukan oleh pihaknya, karena Miras merupakan pemicu dari berbagai tindakan kejahatan yang sering terjadi di daerah Gorontalo, khususnya wilayah hukum Polres Gorontalo. Di sisi lain, Iptu Sucipto pula menyampaikan, saat ini semua daerah sementara melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir adanya gangguan Kamtibmas, maka pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran Miras, khsusunya yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Kami berharap agar tidak ada lagi yang menjual atau mengkonsumsi Miras kedepannya. Apabila kami dapatkan, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami pun berharap agar masyarakat yang mengetahui adanya lokasi tempat penjualan Miras, agar kiranya bisa disampaikan kepada kami, sehingga bisa kami tindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.(kif)









