logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Kejati Gorontalo P-21 Perkara Tindak Pidana Perpajakan Rp598 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 22 November 2024
in Metropolis
0
Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (istimewa)

Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama tersangka RRW.

Pernyataan lengkap ini disampaikan melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo kepada Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo sesuai surat Nomor B–2416/P.5.5/Ft.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara pada Senin, 11 November 2024.

RRW, melalui perusahaan PT AU, diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf c, dan/atau huruf d, dan atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelanggaran tersebut meliputi: 1. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. 2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. 3. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Related Post

Kapolsek Popayato Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Jelang Idulfitri, Kawasan Bundaran Saronde Macet

Operasi Ketupat Otanaha 2026, Personel Gabungan Disiagakan di Lima Pos Pohuwato

THR so Cair, Pusat Perbelanjaan Masih Sepi

Tindak pidana ini dilakukan dalam periode Januari hingga Desember 2018 dan telah menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 598.392.914,- (lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat belas rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang terutang dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Eureka Putra menyampaikan bahwa terhadap wajib pajak sudah dilakukan upaya persuasif, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sehingga diperlukan upaya khusus dalam penegakan hukum.

Proses penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa dan agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan, ungkapnya.

DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh, untuk mendukung sistem perpajakan yang adil, mudah, dan transparan. Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id.(dan)

Tags: Gorontalo Post Terkinikejaksaan tinggi gorontaloKejati GorontaloTindak Pidana Perpajakan

Related Posts

Jelang Idulfitri, Kawasan Bundaran Saronde Macet

Jelang Idulfitri, Kawasan Bundaran Saronde Macet

Sunday, 15 March 2026
Kapolsek Popayato, IPDA Muhammad Kafin Adlan S.Tr.K. bersama anggota dan pengurus Bhayangkari, membagikan takjil kepada masyarakat dan juga pengguna jalan.

Kapolsek Popayato Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Friday, 13 March 2026
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga,S.H. saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Otanaha 2026 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Operasi Ketupat Otanaha 2026, Personel Gabungan Disiagakan di Lima Pos Pohuwato

Friday, 13 March 2026
Suasana kebersamaan saat makan sahur usai pelaksanaan salat Lail di Masjid Al Kautsar, Kota Gorontalo di malam ke 21 hari Ramadan. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

‎Itikaf Perdana 10 Malam Terakhir Ramadan 1447 H di Masjid Al Kautsar, ‎Masyarakat Antusias Beri Makan Sahur untuk Jamaah

Friday, 13 March 2026
Pusat perbelanjaan di Kota Gorontalo masih sepi pembeli, beberapa lapak pakaian maupun sepatu atau sendal juga masib terlihat lengang, Kamis (12/2/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

THR so Cair, Pusat Perbelanjaan Masih Sepi

Friday, 13 March 2026
Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M menjadi memimpin apel Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Otanaha 2026 di lapangan Polda Gorontalo. Kamis (12/3). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

2.701 Personel Siap Amankan Lebaran, Fokus Utama Pengamanan Arus Mudik dan Tempat Ibadah

Friday, 13 March 2026
Next Post
Kris Wartabone Serukan Dukungan Penuh Bagi Paket MULUS

Kris Wartabone Serukan Dukungan Penuh Bagi Paket MULUS

Rekomendasi

Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Monday, 16 March 2026
Suasana Pasar Senggol Kota Gorontalo, Rabu (11/3) malam, yang nampak sepi pembeli sejak beroperasi beberapa hari lalu. (foto: Aviva Dinanti Lambalano / gorontalo post)

Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

Thursday, 12 March 2026
PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

Thursday, 5 February 2026
Jelang Idulfitri, Kawasan Bundaran Saronde Macet

Jelang Idulfitri, Kawasan Bundaran Saronde Macet

Sunday, 15 March 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    227 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.