logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Eks Kades Hungayonaa dan Bendahara Ditahan, Diduga Tilep Dana Desa Rp285 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 12 November 2024
in Headline
0
Dua aparat Desa Hungayonaa yakni Eks Kades dan Bendahara resmi mengenakan rompi tahanan warna merah jambu pertanda keduannya telah ditahan Kejari Boalemo, Senin (11/11/2024). (Foto: Humas Kejari Boalemo/For Gorontalo Post).

Dua aparat Desa Hungayonaa yakni Eks Kades dan Bendahara resmi mengenakan rompi tahanan warna merah jambu pertanda keduannya telah ditahan Kejari Boalemo, Senin (11/11/2024). (Foto: Humas Kejari Boalemo/For Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo akhirnya mengenakan rompi tahanan kepada dua aparat Desa Hungayonaa Kabupaten Boalemo.

Ini setelah mantan Kepala Desa Hungayonaa MWS dan Bendahara IL resmi ditahan, Senin (11/11/2024). Penahanan tersebut dilakukan setelah keduannya dietetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara senilai Rp 285 Juta.

Kepala Kejari Boalemo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Reza Rumondor mengungkapkan, sebelum ditahan, keduannya masih menjalani serangkaian pemeriksaan secara marathon dalam tahapan penyidikan di ruang Pidana Khusus.

Usai diperiksa, sekitar pukul 15.00 Wita, keduannya dilakukan penahanan. Tangan kedua tersangka diborgol, diminta mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah jambu.

Related Post

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Boalemo untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan dengan status tahanan penyidik.

Adapun alasan penahanan dijekaskan Muhamad Reza karena dikwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 Kuhap tentang penahanan.

Diungkapkan Muhamad Reza, penetapan tersangka terhadap MWS dan IL sebagai tersangka karena keduannya diduga terlibat dalam penyelewengan pelaksanaan proyek pembangunan tempat wisata Bulalo Love di Desa Hungayonaa tahun 2019 silam.

Proyek yang bersumber dari dana desa senilai Rp 500 Juta itu diduga terdapat mark up Harga serta ada beberapa item pekerjaan yang tidak tuntas. Hal ini praktis mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 285 Juta.

“Ya, proyek pembangunan wisata Bulalo Love ini pagu anggarannya senilai Rp 500 juta. Hanya saja, kedua tersangka justru menaikkan anggaran menjadi Rp 600 juta, nah ini kan mark up. Parahnya lagi, proyek itu sejumlah item pekerjaan tidak selesai seperti pengadaan Flaying Fox dan lain-lain, bahkan ada SPJ yang tidak lengkap,”ungkap Muhamad Reza via telepon seluler tadi malam.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 5 Kuhap. Ketika disinggung apakah ada kemungkinan ketambahan tersangka lain, Muhamad Reza mengaku untuk sementara masih dilakukan pengembangan dan pendalaman dari kedua tersangka apakah ada pihak-pihak lain yang turut menikmati kerugian negara tersebut.

“Sesuai alat bukti yang ada baru dua orang ini kami tetapkan tersangka,”tutup Muhamad Reza. (roy)

Tags: Aparat Desa Hungayonaadugaan korupsiEks Kades HungayonaaKejaksaan Negeri Kabupaten BoalemoKorupsi Dana Desa

Related Posts

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026
‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Next Post
David Puhi saat memberikan laporannya ke Bawaslu Gorut, Senin (11/11/2024).

Diduga Kampanye Tanpa Izin, Oknum Aleg Dilapor ke Bawaslu

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.