Eks Kades Hungayonaa dan Bendahara Ditahan, Diduga Tilep Dana Desa Rp285 Juta

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo akhirnya mengenakan rompi tahanan kepada dua aparat Desa Hungayonaa Kabupaten Boalemo.

Ini setelah mantan Kepala Desa Hungayonaa MWS dan Bendahara IL resmi ditahan, Senin (11/11/2024). Penahanan tersebut dilakukan setelah keduannya dietetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara senilai Rp 285 Juta.

Kepala Kejari Boalemo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Reza Rumondor mengungkapkan, sebelum ditahan, keduannya masih menjalani serangkaian pemeriksaan secara marathon dalam tahapan penyidikan di ruang Pidana Khusus.

Usai diperiksa, sekitar pukul 15.00 Wita, keduannya dilakukan penahanan. Tangan kedua tersangka diborgol, diminta mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah jambu.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Boalemo untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan dengan status tahanan penyidik.

Adapun alasan penahanan dijekaskan Muhamad Reza karena dikwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 Kuhap tentang penahanan.

Diungkapkan Muhamad Reza, penetapan tersangka terhadap MWS dan IL sebagai tersangka karena keduannya diduga terlibat dalam penyelewengan pelaksanaan proyek pembangunan tempat wisata Bulalo Love di Desa Hungayonaa tahun 2019 silam.

Proyek yang bersumber dari dana desa senilai Rp 500 Juta itu diduga terdapat mark up Harga serta ada beberapa item pekerjaan yang tidak tuntas. Hal ini praktis mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 285 Juta.

“Ya, proyek pembangunan wisata Bulalo Love ini pagu anggarannya senilai Rp 500 juta. Hanya saja, kedua tersangka justru menaikkan anggaran menjadi Rp 600 juta, nah ini kan mark up. Parahnya lagi, proyek itu sejumlah item pekerjaan tidak selesai seperti pengadaan Flaying Fox dan lain-lain, bahkan ada SPJ yang tidak lengkap,”ungkap Muhamad Reza via telepon seluler tadi malam.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 5 Kuhap. Ketika disinggung apakah ada kemungkinan ketambahan tersangka lain, Muhamad Reza mengaku untuk sementara masih dilakukan pengembangan dan pendalaman dari kedua tersangka apakah ada pihak-pihak lain yang turut menikmati kerugian negara tersebut.

“Sesuai alat bukti yang ada baru dua orang ini kami tetapkan tersangka,”tutup Muhamad Reza. (roy)