Diduga Kampanye Tanpa Izin, Oknum Aleg Dilapor ke Bawaslu

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Tensi Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara belakangan makin meningkat. Belakangan, aktifitas salah satu anggota DPRD setempat yang berkampanye untuk pasangan calon (Paslon) tertentu, berbuntut panjang. Anggota DPRD itu dilaporkan ke Bawaslu karena disinyalir saat berkampanye tak mengantongi izin kampanye.

Persoalan ini mengemuka setelah video oknum anggota DPRD Gorut yang berinisial TY saat berkampanye itu viral. TY akhirnya dilaporkan oleh David Puhi ke Bawaslu Gorut, kemarin (11/11).

Usai menyerahkan laporan ke Bawaslu, David mengatakan yang dia laporkan adalah salah satu anggota DPRD Gorut, berinisial TY yang merupakan anggota Komisi 1. Laporannya soal kegiatan orasi politik TY pada Jumat (08/11/2024), pekan kemarin. Menurut David, sebelum berkampanye, TY mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi 1.

“Terkait dengan pengosongan lahan proyek KPPU Pelabuhan Anggrek. Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi 1, Asisten 3, Bagian Hukum, Camat dan PT Agit” ungkapnya. Kehadiran TY pada rapat itu dibuktikan dengan daftar hadir yang dibuat oleh pihak sekertariat. Dan yang bersangkutan kata David menandatangani daftar hadir tersebut.

“Sementara itu, dihari yang sama namun diwaktu yang berbeda, yang bersangkutan melakukan orasi kampanye untuk Pasangan Calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf di Dusun Hulapa, Desa Bulalo Kecamatan Kwandang” jelas David.

Tidak hanya itu saja, David menegaskan bahwa pihaknya menduga jika yang bersangkutan (TY) saat melakukan orasi politik atau kampanye, diduga menggunakan fasilitas negara. Karena berstatus sebagai anggota DPRD Gorut.

“Karena sebagai anggota DPRD, pejabat daerah diduga mempengaruhi masyarakat pada proses demokrasi. Dan untuk membuktikan melanggar atau tidak maka saya melaporkannya ke Bawaslu” tegasnya. Apa yang dilakukan oleh pihaknya kata David sejalan dengan amanat undang undang pemilu soal dugaan pelanggaran pemilu.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Gorut Ronal Ismail mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan oknum Aleg DPRD Gorut terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. “Laporan kami telah terima dan selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (abk)