logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Diduga Kampanye Tanpa Izin, Oknum Aleg Dilapor ke Bawaslu

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 12 November 2024
in Headline
0
David Puhi saat memberikan laporannya ke Bawaslu Gorut, Senin (11/11/2024).

David Puhi saat memberikan laporannya ke Bawaslu Gorut, Senin (11/11/2024).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Tensi Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara belakangan makin meningkat. Belakangan, aktifitas salah satu anggota DPRD setempat yang berkampanye untuk pasangan calon (Paslon) tertentu, berbuntut panjang. Anggota DPRD itu dilaporkan ke Bawaslu karena disinyalir saat berkampanye tak mengantongi izin kampanye.

Persoalan ini mengemuka setelah video oknum anggota DPRD Gorut yang berinisial TY saat berkampanye itu viral. TY akhirnya dilaporkan oleh David Puhi ke Bawaslu Gorut, kemarin (11/11).

Usai menyerahkan laporan ke Bawaslu, David mengatakan yang dia laporkan adalah salah satu anggota DPRD Gorut, berinisial TY yang merupakan anggota Komisi 1. Laporannya soal kegiatan orasi politik TY pada Jumat (08/11/2024), pekan kemarin. Menurut David, sebelum berkampanye, TY mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi 1.

“Terkait dengan pengosongan lahan proyek KPPU Pelabuhan Anggrek. Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi 1, Asisten 3, Bagian Hukum, Camat dan PT Agit” ungkapnya. Kehadiran TY pada rapat itu dibuktikan dengan daftar hadir yang dibuat oleh pihak sekertariat. Dan yang bersangkutan kata David menandatangani daftar hadir tersebut.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

“Sementara itu, dihari yang sama namun diwaktu yang berbeda, yang bersangkutan melakukan orasi kampanye untuk Pasangan Calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf di Dusun Hulapa, Desa Bulalo Kecamatan Kwandang” jelas David.

Tidak hanya itu saja, David menegaskan bahwa pihaknya menduga jika yang bersangkutan (TY) saat melakukan orasi politik atau kampanye, diduga menggunakan fasilitas negara. Karena berstatus sebagai anggota DPRD Gorut.

“Karena sebagai anggota DPRD, pejabat daerah diduga mempengaruhi masyarakat pada proses demokrasi. Dan untuk membuktikan melanggar atau tidak maka saya melaporkannya ke Bawaslu” tegasnya. Apa yang dilakukan oleh pihaknya kata David sejalan dengan amanat undang undang pemilu soal dugaan pelanggaran pemilu.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Gorut Ronal Ismail mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan oknum Aleg DPRD Gorut terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. “Laporan kami telah terima dan selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (abk)

Tags: Bawaslu Gorontalo UtaraKampanye Tanpa IzinOknum AlegPilkada Kabupaten Gorontalo UtaraPilkada Serentak 2024

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
grafis kondisi inlasi pemerintah daerah se Indonesia, yang dirilis BPS dalam rapat koordinasi bersama Kemendagri, Senin (11/11). (foto : tangkapan layar)

Pengendalian Infralasi Provinsi Gorontalo Terendah Ketiga Nasional, Diapresiasi Kemendagri

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.