Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Berbagai upaya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo dalam menyukseskan Pilkada tahun ini.
Selain gencar mensosialisasikan tentang tahapan, KPU juga terus melakukan bimbingan kepada penyelenggara ditingkat bawah terkait hal-hal tentang pelaksanaan Pilkada.
Diantaranya, mensosialisasikan hukum acara penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Kegiatan itu, dihelat di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo pada Sabtu (2/11/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Provinsi Gorontalo turut menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sebagai pemateri.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya mengungkapkan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan KPU Provinsi Gorontalo, dalam rangka jika terjadi masalah ataupun perselisihan sengketa pilkada nantinya.
“Ini kami lakukan dalam rangka kami melakukan persiapan, jika kemudian nanti akan ada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Provinsi Gorontalo. Tapi sesungguhnya kami berharap itu tidak akan terjadi,” ungkap Risan. Besar harapan Risan, kegiatan yang dilaksanakan dapat meningkatkan integritas panitia penyelenggara pilkada.
Pasalnya, menurut Risan, integritas merupakan hal paling penting yang harus dimiliki panitia penyelenggara pilkada, ketika menghadapi keberatan hasil dari para masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota nantinya.
“Kami juga ingin memastikan agar secara historis, penyelenggara adhoc bisa mengetahui soal bagaimana langkah-langkah mereka untuk menyiapkan alat-alat bukti yang akan kami butuhkan nanti ketika ada perselisihan hasil pilkada. Namun demikian kami berharap juga semoga ini tidak ada,” tandasnya. (rwf)











Discussion about this post