logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Fitnah Ijazah Palsu, TU Polisikan Dua Akun Medsos

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 4 November 2024
in Headline
0
Tim kuasa hukum Tonny Uloli, Frengki Uloli didampingi anak dari Tonny Uloli, Yani Uloli ketika memberikan keterangan pers, Ahad (3/11/2024). (Foto: Aan/GORONTALO POST)

Tim kuasa hukum Tonny Uloli, Frengki Uloli didampingi anak dari Tonny Uloli, Yani Uloli ketika memberikan keterangan pers, Ahad (3/11/2024). (Foto: Aan/GORONTALO POST)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Tensi Pilgub Gorontalo tahun 2024 kian panas. Aksi saling serang antar Paslon makin masif. Tidak hanya di kampanye, serangan juga dilakukan lewat media sosial.

Sayangnya, saling serang yang dilakukan masing-masing Paslon bukan tentang ide dan gagasan. Beberapa pendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo diduga melakukan pencemaran nama baik.

Seperti yang dialami Tonny Uloli. Ijazah S1 calon gubernur nomor urut 1 itu, dituding palsu. Tudingan itu dilakukan oleh dua pemilik akun tiktok melalui postingan mereka. Tak terima hal itu, melalui kuasa hukumnya, Tonny Uloli melaporkan apa yang menimpanya tersebut ke Polda Gorontalo pada Ahad (3/11/2024).

“Sebelumnya klien kami tidak menanggapi serius postingan-postingan di dua akun tersebut. Namun karena sudah berulang-ulang kali terjadi dan membuat tidak nyaman, maka klien kami mengambil jalur tegas mengadukan dua akun tiktok masing-masing nama akun anak bunda dengan user ruang di hatimu, serta akun the adventerers dengan user 8201358263478, ke Polda Gorontalo,” ujar Frengki Uloli, kuasa hukum dari Tonny Uloli pada konferensi pers yang digelar kemarin.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Frengki menjelaskan, ke dua pemilik akun itu, dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik. “Postingan mereka ini adalah sebuah berita lama mengenai ijazah palsu milik Tonny Uloli. Kalau memang palsu, pasti Pak Tonny tidak tetapkan sebagai Paslon oleh KPU. Karena sebelum penetapan, KPU melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dimasukkan oleh Pak Tonny sebagaimana yang disyaratkan KPU,” tegas Frengki.

Tidak hanya terkait ijazah palsu, tambah Frengki, kedua akun itu pula memposting mengenai latar belakang Tonny Uloli sebagai pebisnis, yang sukses di tengah penderitaan masyarakat Papua.

“Dugaan kasus ini kami terapkan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berpotensi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Frengki.

Dugaan tindakan pencemaran nama baik ini, menurut Frengki, sangat disayangkan. Pasalnya, ini adalah gaya kampanye hitam untuk menyerang pasangan calon lain, seperti yang dialami kliennya.

“Padahal dunia atau zaman sudah semakin canggih, tetapi masih ada oknum-oknum yang menggunakan kampanye hitam untuk menyerang pasangan calon lain. Bukannya memberikan pendidikan politik santun kepada masyarakat melalui gagasan program visi misi, tetapi menyebar berita-berita yang menyimpang,” ungkap Frengki.(rwf)

Tags: Dugaan Pencemaran Nama BaikFitnah Ijazah PalsuPilgub Gorontalo 2024tonny uloli

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Sosialisasi tentang hukum penyelesaian sengketa Pilkada yang diselenggarakan KPU Provinsi Gorontalo, Sabtu (2/11). (Foto: dok/ KPU Provinsi Gorontalo)

Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pilkada, KPU Provinsi Hadirkan Hakim MK

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.