logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

JPU Kasasi Putusan Eks Kadis PUPR

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 1 November 2024
in Metropolis
0
Sidang terdakwa dugaan korupsi SPAM Dungingi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada (15/10/2024) lalu.

Sidang terdakwa dugaan korupsi SPAM Dungingi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada (15/10/2024) lalu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Dua pekan telah berlalu pasca putusan terhadap Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Rifadli Bahsuan dan enam terdakwa lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada (15/10/2024) lalu.

Kesempatan selama 14 hari yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa untuk melakukan upaya hukum juga telah habis.

JPU Rully Lamusu ketika dikonfirmasi Gorontalo Post mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya hukum berbeda-beda kepada ketujuh terdakwa. Khusus untuk terdakwa eks Kadis PUPR Rifaldi Bahsuan, upaya hukum yang dilakukan JPU yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, Rifaldi divonis bebas oleh majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi dengan kerugian negara Rp 2 miliar itu.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Padahal ditegaskan Rully, JPU sebelumnya menyatakan terdakwa melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa pun menuntut Rifadli Bahsuan selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Kalau terdakwa Asep saya banding.,”tegas Rully. Pasalnya diakui Rully, bahwa terdakwa Asep dianggap terbukti dalam Dakwaan Primair sehingga divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayar.

Namun, putusan hakim ini lebih renda disbanding tuntutan JPU yang menuntut Asep dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa Reza JPU juga banding.

“Terdakwa Yamin, terdawa yang banding. Terdawaka Zainidin karena telah menerima putusan hakim maka saya terima juga, begitu pula dengan terdakwa Dahlia karena terima, maka saya juga terima,”tandas Ruly. (roy)

Tags: Eks Kadis PUPRKasasi PutusanKorupsi Proyek SPAM DungingiPUPR Kota GorontaloSistem Penyediaan Air MinumTindak Pidana Korupsi

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Suasana pelaksanaan operasi zebra yang dilakukan oleh Polres Gorontalo

671 Pelanggaran Lalin Terjaring Operasi Zebra

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.