Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo mengungkap fakta baru.
Pasalnya, ada sejumlah nama eks pejabat Pemkot Gorontalo yang disebut-sebut JPU dalam dakwaannya tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (23/10/2024).
Dalam amar dakwaannya JPU menguraikan detail keterlibatan beberapa nama besar dalam kasus ini. Salah satu dakwaan yang menarik perhatian adalah penyerahan uang sebesar Rp 20 juta dari tersangka AA kepada seorang perempuan berinisial NS alias Novieta, yang diketahui sebagai salah satu pejabat di Pemerintah Kota Gorontalo.
Penyerahan ini, menurut JPU, disalurkan melalui perantara berinisial IAA alias Irfan, dengan dalih untuk bantuan sembako bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Namun, fakta yang terungkap di pengadilan memperlihatkan bahwa uang yang diterima AA tidak sepenuhnya digunakan untuk bantuan sosial. Dari total dana yang diterima, Rp 130 juta lebih digunakan untuk kepentingan pribadi AA.
Tak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang diterima AA dari saksi DJ melalui saksi BP alias Alo. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar DJ dapat ditunjuk sebagai penyedia jasa untuk tiga proyek Jalan Nani Wartabone.
Dalam persidangan, JPU turut merinci beberapa transaksi mencurigakan lainnya, termasuk transfer sebesar Rp 4,75 juta melalui rekening Tommy, yang lagi-lagi digunakan untuk keperluan pribadi AA.
Transaksi lain yang terjadi pada Maret 2022 melibatkan sejumlah uang dengan nilai puluhan juta rupiah yang ditransfer melalui rekening saksi BP dan Tommy ke Irfan, juga untuk kepentingan pribadi tersangka AA.
AA yang disebut-sebut sebagai aktor kunci dalam kasus ini, dikabarkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit, namun kehadirannya masih membayangi proses hukum yang berjalan. Sidang ini menjadi sorotan publik Gorontalo, mengingat banyaknya nama besar dan jumlah uang yang terlibat.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini diharapkan akan mengungkap lebih banyak informasi terkait skema gratifikasi proyek infrastruktur di Kota Gorontalo.
Kepada awak media Ramdan Kasim selaku kuasa hukum dari FL, terdakwa dugaan kasus suap proyek peningkatan jalan DI Pandjaitan, Kota Gorontalo, mengatakan, ada rangkaian peristiwa dan sejumlah nama besar yang tidak disampaikan dalam persidangan.
“Pada intinya kami selaku kuasa hukum dari FL, sudah mendengar dan mencermati isi dakwaan tersebut. Termasuk juga beberapa pasal yang telah disampaikan oleh JPU. Kami melihat ada beberapa rangkaian peristiwa yang belum sesuai. Klien kami merasa keberatan terkait nama-nama yang disebutkan, namun belum dimintai pertanggungjawaban,” ujar Ramdan.
Olehnya kata dia, pihaknya akan menyusun eksepsi, merangkai peristiwa yang sebenarnya, yang diketahui oleh kliennya, sebagaimana fakta yang sebenarnya.
“Karen peristiwa ini adalah gratifikasi, tentunya ada pemberi dan penerima. Sehingga kami perlu menuangkannya dalam eksepsi nanti,” tegasnya.
Selain nama, Ramdan juga mengungkapkan tentang penilaiannya terhadap nilai uang yang disebut JPU itu ada beberapa yang tidak sesuai.(roy)











Discussion about this post