logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Sidang Gratifikasi Proyek Pandjaitan Seret Sejumlah Nama

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 25 October 2024
in Metropolis
0
FL, terdakwa dugaan kasus suap proyek peningkatan jalan DI Pandjaitan, Kota Gorontalo saat menjalani sidang perdana dakwaan JPU di PN Tipikor Gorontalo, Rabu (23/10/2024).

FL, terdakwa dugaan kasus suap proyek peningkatan jalan DI Pandjaitan, Kota Gorontalo saat menjalani sidang perdana dakwaan JPU di PN Tipikor Gorontalo, Rabu (23/10/2024).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo mengungkap fakta baru.

Pasalnya, ada sejumlah nama eks pejabat Pemkot Gorontalo yang disebut-sebut JPU dalam dakwaannya tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (23/10/2024).

Dalam amar dakwaannya JPU menguraikan detail keterlibatan beberapa nama besar dalam kasus ini. Salah satu dakwaan yang menarik perhatian adalah penyerahan uang sebesar Rp 20 juta dari tersangka AA kepada seorang perempuan berinisial NS alias Novieta, yang diketahui sebagai salah satu pejabat di Pemerintah Kota Gorontalo.

Penyerahan ini, menurut JPU, disalurkan melalui perantara berinisial IAA alias Irfan, dengan dalih untuk bantuan sembako bagi masyarakat terdampak bencana alam.

Related Post

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Namun, fakta yang terungkap di pengadilan memperlihatkan bahwa uang yang diterima AA tidak sepenuhnya digunakan untuk bantuan sosial. Dari total dana yang diterima, Rp 130 juta lebih digunakan untuk kepentingan pribadi AA.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang diterima AA dari saksi DJ melalui saksi BP alias Alo. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar DJ dapat ditunjuk sebagai penyedia jasa untuk tiga proyek Jalan Nani Wartabone.

Dalam persidangan, JPU turut merinci beberapa transaksi mencurigakan lainnya, termasuk transfer sebesar Rp 4,75 juta melalui rekening Tommy, yang lagi-lagi digunakan untuk keperluan pribadi AA.

Transaksi lain yang terjadi pada Maret 2022 melibatkan sejumlah uang dengan nilai puluhan juta rupiah yang ditransfer melalui rekening saksi BP dan Tommy ke Irfan, juga untuk kepentingan pribadi tersangka AA.

AA yang disebut-sebut sebagai aktor kunci dalam kasus ini, dikabarkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit, namun kehadirannya masih membayangi proses hukum yang berjalan. Sidang ini menjadi sorotan publik Gorontalo, mengingat banyaknya nama besar dan jumlah uang yang terlibat.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini diharapkan akan mengungkap lebih banyak informasi terkait skema gratifikasi proyek infrastruktur di Kota Gorontalo.

Kepada awak media Ramdan Kasim selaku kuasa hukum dari FL, terdakwa dugaan kasus suap proyek peningkatan jalan DI Pandjaitan, Kota Gorontalo, mengatakan, ada rangkaian peristiwa dan sejumlah nama besar yang tidak disampaikan dalam persidangan.

“Pada intinya kami selaku kuasa hukum dari FL, sudah mendengar dan mencermati isi dakwaan tersebut. Termasuk juga beberapa pasal yang telah disampaikan oleh JPU. Kami melihat ada beberapa rangkaian peristiwa yang belum sesuai. Klien kami merasa keberatan terkait nama-nama yang disebutkan, namun belum dimintai pertanggungjawaban,” ujar Ramdan.

Olehnya kata dia, pihaknya akan menyusun eksepsi, merangkai peristiwa yang sebenarnya, yang diketahui oleh kliennya, sebagaimana fakta yang sebenarnya.

“Karen peristiwa ini adalah gratifikasi, tentunya ada pemberi dan penerima. Sehingga kami perlu menuangkannya dalam eksepsi nanti,” tegasnya.

Selain nama, Ramdan juga mengungkapkan tentang penilaiannya terhadap nilai uang yang disebut JPU itu ada beberapa yang tidak sesuai.(roy)

Tags: Gratifikasi Proyek PandjaitanJPUkorupsipemkot gorontaloSidang Gratifikasi Proyek Pandjaitan

Related Posts

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026
Kabag Logistik Polres Pohuwato, AKP Abd. Rahman S. bersama anggota, melakukan pemeriksaan serta pengecekan senjata api (Senpi). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Tuesday, 3 March 2026
Kasat Intelkam, Iptu Maman M. Datau bersama anggota membagikan takjil kepada masyarakat dan juga pengguna jalan.

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
KAMTIBMAS - Personel Brimob Polda Gorontalo melakukan patroli Sahur On The Road memberikan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah ramadan. (foto: Aviva Dinanti/ gorontalo post)

Cegah Balap Liar, Brimob Patroli Sahur On The Road

Monday, 2 March 2026
Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T.

Masyarakat Diminta Waspada Curanmor

Monday, 2 March 2026
Next Post
Calon Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli ketika pose bersama salah satu pendukungnya. (Foto: Tim media MULUS)

MULUS Siapkan Layanan Antar Jemput Ibu dan Bayi Sebelum dan Setelah Melahirkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.