Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo berhasil membekuk salah seorang pria diduga pengguna narkoba jenis shabu-shabu, Minggu (20/10/2024).
Adalah OD (25) alias Omis pria yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan di rumah keluarganya di Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo Iptu Sucipto Amboy, SH saat diwawancarai Gorontalo Post, Rabu (23/10) mengatakan, penangkapan terhadap Omis bermula ketika pihaknya mendapat informasi sekitar pukul 17:00 Wita perihal aktivitas mencurigakan yang dilakukan Omis yang di duga memakai Narkotika jenis Shabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo langsung menuju ke rumah yang di maksud di wilayah Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.
Setibanya di lokasi yang menjadi target operasi, tim opsnal melakukan tes urin ke pria yang dicurigai dan didapati hasil positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya tim Opsnal memeriksa kamar yang ditempati pria tersebut dan berhasil mengamankan dua sachet kip plastik kecil, satu sachet berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 sachet kip kosong bekas sudah digunakan yang di sembunyikan di lemari pakaian.
Selain itu pihaknya kata Sucipto mengamankan satu buah telepon seluler realme tipe Rmx3760 warna putih gading, satu buah korek api gass dan satu sedotan sisa pakai.
“Kami telah mengamankan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Sucipto. Lebih lanjut mantan Kanit Resmob Polda Gorontalo ini mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap salah seorang rekan Omis yang turut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu.
“Saat ini kami masih melengkapi administrasi Penyidikan, melakukan Pengujian Barang Bukti di BPOM Gorontalo,”tandas mantan Kapolsek Tibawa Ini sembari menambahkan, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. (roy)










Discussion about this post