Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Ada-ada saja akal bulus para penjual Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus untuk mengelabui petugas. Modus operandi yang dilakukan para penjual miras yakni mengisi miras tersebut di dalam botol air mineral.
Dengan kelihaian dan pengalaman yang dimiliki petugas Kepolisian Sektor Telaga Polres Gorontalo akhirnya berhasil mengungkap modus kejahatan ini.
Melalui patroli KRYD selama tahapan kampanye 2024, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus di dua wilayah Kecamatan, Telaga.
Adapun dua wilayah Kecamatan tersebut masing-masing di Desa Tinelo Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, tepatnya diwarung milik RA (43), petugas mengamankan sebanyak 7 Botol minuman beralkohol Jenis Cap Tikus Ukuran botol air mineral 600 ml.
Sedangkan di wilayah Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, petugas berhasil mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 9 botol dengan ukuran 600 ml dari warung milik HM (48).
“Saat menggelar patroli diwilayah Desa Tinelo dan Desa Hulawa, dari dua warung warga, kami mendapati miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml sebanyak 16 botol” Ujar Aipda Marzuki Nur yang memimpin kegiatan.
Selanjutnya miras tersebut, dibawa dan diamankan di Mapolsek dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik.
“Untuk miras yang kami dapati, seluruhnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut, dengan membuat surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik” Ujar Ka SPK.
Kegiatan ini pun terus dilakukan dalam rangka meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan, yang pemicunya adalah minuman beralkohol. (roy)










Discussion about this post