logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Divonis Bebas, Eks Kadis PUPR Sujud Syukur

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 October 2024
in Headline
0
Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifadli divonis bebas di kasus korupsi SPAM Dungingi. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifadli divonis bebas di kasus korupsi SPAM Dungingi. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Setelah kurang lebih tujuh bulan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Rifaldi Bahsuan akhirnya bisa bernafas lega.

Ini setelah Pengadilan Tindak Pidana Koupsi (Tipidkor) dan PHI Gorontalo menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, dalam amar putusannya, Selasa (15/10/2024) menguraikan, berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkaitan dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau koorporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Sehingga secara logika hukum, jika pasal 2 dakwaan primer tidak terbukti, maka tentu pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut juga tidak terbukti.

Related Post

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

“Satu, menyatakan Terdakwa Rifaldi Bahsuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair penunut umum. Dua, membebaskan Terdakwa Rifadli dari semua dakwaan penuntut umum,”ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili.

Majelis hakim juga menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan. “Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan,”tutup hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo ini.

Putusan hakim ini sungguh jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyatakan terdakwa melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU Rully Lamusu menuntut Rifadli Bahsuan selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Usai pembacaan putusan Rifaldi Bahsuan langsung sujud syukur dihadapan majelis hakim.

Suara riuh pengunjung sidang yang didominasi para pegawai PUPR Kota Gorontalo dan kerabat Rifaldi juga terdengar sebagai pertanda senang dan bahagia mendengar putusan hakim tersebut.

Saat keluar ruang persidangan, Rifaldi langsung disambut pelukan rindu dari istri anak-anaknya. Sementara itu Penasehat Hukum Rifaldi Bahsoan, Ardy Wiranata Asryad menyampaikan, bahwa kliennya dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dan pihaknya pun telah menerima putusan hakim tersebut, selanjutnya akan siap mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Ya, jika pihak JPU keberatan dengan keputusan hakim pengadilan, tentu itu adalah hak mereka. Yang jadi fokus kami saat ini adalah bagaimana memulihkan kembali nama baik klien kami,”tandas Ardy.

Diwawancarai terpisah, Rifaldi Bahsuan bersyukur kepada Allah SWT telah menerima semua doa-doannya serta doa keluargannya sehingga dirinnya mendapat keadilan yang seadil-adilnya dari pengadilan.

“Untuk saat ini saya belum mau memikirkan apa-apa dulu. Saya hanya ingin Kembali kerumah, berkumpul Bersama keluarga tercinta, hanya itu saja,”kunci Rifaldi.  Sementara itu untuk enam terdakwa lain divonis dengan hukuman yang bervariasi.

Terdakwa dua, yakni ALN alias Asep dianggap terbukti dalam Dakwaan Primair sehingga divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayar.

Putusan hakim ini lebih renda disbanding tuntutan JPU yang menuntut Asep dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan penjara.

Terdakwa ketiga ZM yang dianggap terbukti dalam dakwaan subsidair sehingga divonis 6 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan badan jika tidak denda tidak dibayar.

ZM juga diwajibkan membayar uang pengganti 450 juta, dan jika tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti denganan kurungan badan 2 tahun penjara. Hal-hal memberatkan ZM karena proyek tidak bisa dinikmati masyarakat, selain itu perbuatan ZM bertentangan dengan program pemerintah dalam Pemberantasan korupsi.

Putusan hakim ini dibawah dari tuntutan JPU yang menuntut ZM dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 450 juta yang jika tidak dibayar, maka dipidana penjara 3 tahun.

Terdakwa selanjutnya adalah D divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 JT sub 3 bulan kurungan badan jika denda tidak dibayar. Putusan hakim terhadap D berkurang satu tahun disbanding dengan tuntutan JPU yang menuntut D dengan pidana 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Terdakwa lainya adalah MYA yang dinilai jaksa terbukti dalam dakwaan Primair sehingga hakim manjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Sebelumnya MYA dituntut pidana penjara 7 tahun, denda Rp 200 Juta, jika tidak dibayar diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 205 juta. Dan jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana 2 tahun kurungan.

Yang tertinggi vonis terhadap terdakwa CR selaku kontraktor yakni pidana 9 tahun penjara. Denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara jika denda tidak diganti. Bahkan, CR juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 Milyar.

Jika uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk negara . Jika harta bendannya tidak ada, maka diganti dengan kurungan badan selama 4 tahun penjara. Putusan CR berkurang satu tahun dibanding dengan tuntutan JPU pidana 10 tahun penjara.

Terakhir terdakwa REP dinilai terbukti dalam dakwaan Primair dengan vonis pidana 2 tahun penjara denda 200 JT sub 3 bulan kurungan badan jika denda tidak dibayar. Usai putusan hakim, semua penasehat dari masing-masing terdakwa menyatakan sikap masih pikir-pikir.

Demikian pula dengan JPU Rully Lamusu menyatakan sikap yang sama. Untuk itu Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan selama 14 hari atau dua pekan kepada para terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan tau masih menempuh Langkah hukum selanjutnya berupa kasasi. (roy)

Tags: Dugaan Korupsi SPAM DungingiEks Kadis PUPRKasus Dugaan KorupsiSistem Penyediaan Air Minum

Related Posts

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Iptu Dr. H. Iswan Brandes,S.Pd.I,M.Si,M.M, CPHR,CBA saat menyampaikan pengalaman dan kisah hidupnya serta ucapan terima kasih atas penghargaan dari Mabes Polri, kepada Kaur Penmas, Kompol Heny M. Rahayu,S.H,M.H dalam kegiatan Podcast yang dilaksanakan oleh Polda Gorontalo.

Iptu Brandes Dapatkan Penghargaan Dari Mabes Polri

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.