logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Penekanan Kemendagri for Aleg, Enam Kali Bolos Rapat Langsung PAW

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 October 2024
in Headline
0
Konsultasi tim perumus Tatib dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rancangan Tatib yang dilaksanakan via zoom, kemarin (14/10).

Konsultasi tim perumus Tatib dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rancangan Tatib yang dilaksanakan via zoom, kemarin (14/10).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Ini sudah jadi aturan lama. Yang sudah diketahui oleh para anggota legislatif (Aleg) dan telah diatur dalam tata tertib. Bahwa Aleg yang enam kali berturut-turut tak hadir rapat, baik rapat paripurna maupaun rapat alat kelengkapan DPRD (AKD) akan dikenai sanksi recall atau pergantian antar waktu (PAW). Tapi, selama ini, belum pernah terdengar ada Aleg yang terkena sanksi tersebut. Walau faktanya ada Aleg yang sebetulnya sudah memenuhi syarat dikenai sanksi itu.

Saat tim perumus rancangan Tatib Deprov Gorontalo berkonsultasi dengan Kemendagri yang dilaksanakan via zoom kemarin (14/10), Kemendagri memberikan penekanan soal penegakkan sanksi tersebut untuk mendisiplinkan para Aleg dalam bekerja.

Anggota tim perumus Tatib, Femmy Udoki menguraikan, penekanan Kemendagri soal pemberian sanksi PAW bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tak hadir rapat tanpa alasan jelas mengemuka saat tim perumus mengkonsultasikan soal pengaturan jumlah rapat baik rapat paripurna maupun rapat AKD dalam satu hari dalam Tatib.

“Kemendagri memberikan keleluasaan dalam pengaturan jumlah rapat. Tapi yang terpenting adanya sanksi bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tak hadir rapat dengan alasan tidak jelas,” ungkap Femmy mengutip penekanan Kemendagri.

Related Post

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Saat melaksanakan konsultasi via zoom, tim perumus Tatib berkonsultasi dengan Kasi IV A Subdit Wilayah IV (Sulawesi), Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Dirjen OTDA Kemendagri, Nurnaningsih, SE.

Femy menambahkan, selain itu, beberapa materi yang juga dikonsultasikan mengenai klausul Tatib yang mengatur penyediaan rumah aspirasi. Menurut, Srikandi PAN itu, Kemendagri sangat mendukung inovasi tim perumus tersebut. “Karena akan menambah akses bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan dan aspirasi. Sehingga makin memperkuat tugas dan fungsi DPRD,” tambahnya.

Hal lainnya soal keleluasaan bagi anggota DPRD non Badan Anggaran (Banggar) untuk bisa menghadir rapat Banggar. Femy mengatakan, klausul dalam Tatib yang mengatur hal itu, juga tak dilarang oleh Kemendagri. “Jadi anggota DPRD non Banggar bisa ikut rapat Banggar. Bisa bicara dalam rapat. Tapi tidak punya hak dalam mengambil keputusan,” tambahnya.

Koordinator tim perumus Tatib, Umar Karim mengemukakan, hal lain yang juga dikonsultasikan soal perekrutan tenaga ahli dan tim pakar. Dalam Tatib diatur bahwa anggota DPRD dan pimpinan DPRD bisa mengusulkan calon untuk tenaga ahli dan tim pakar.

“Ini yang harus diperjelas. Karena kalau klausulnya seperti itu justru akan menyulitkan proses perekrutan. Bisa dibayangkan bila semua anggota DPRD mengusulkan nama ditambah pimpinan DPRD. Sementara yang akan direkrut hanya lima orang,” tambahnya.

Soal sanksi bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tak hadir dalam rapat paripurna maupun AKD, menurut Umar Karim hal itu memang sudah jadi menjadi regulasi. “Makanya perlu diatur pembatasan jumlah rapat di DPRD dalam satu hari. Kalau tidak dibatasi, setiap hari ada anggota DPRD yang di PAW,” tambah anggota Deprov dari Nasdem itu.

Anggota Deprov dari PDIP, La Ode Haimudin mengatakan, sanksi PAW bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut bolos rapat memang agak sulit dijalankan. Karena pergantian anggota DPRD ditentukan oleh partai.

“Katakanlah Aleg bersangkutan sudah layak disanksi. Lalu BK memberi rekomendasi sanksi. Tapi partai tidak mengusulkan PAW. Apakah Aleg tersebut bisa di PAW?. Ini menjadi salah satu kendala penerapan sanksi tersebut,” pungkas La Ode. (rmb)

Tags: Deprov gorontalokemendagriPAWTata TertibTatib Aleg

Related Posts

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026
‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
Next Post
Pj. Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, menerima cenderamata pada pembukaan VKN Sesparlu di aula rumah jabatan gubernur, Ahad (13/10). (Foto : Fadil/diskominfotik)

Pj Gubernur Rudy Salahuddin VKN Sesparlu di Gorontalo, Kolaborasi Produktif Bagi Pemprov dan Masyarakat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026
Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.