logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Penekanan Kemendagri for Aleg, Enam Kali Bolos Rapat Langsung PAW

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 October 2024
in Headline
0
Konsultasi tim perumus Tatib dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rancangan Tatib yang dilaksanakan via zoom, kemarin (14/10).

Konsultasi tim perumus Tatib dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rancangan Tatib yang dilaksanakan via zoom, kemarin (14/10).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Ini sudah jadi aturan lama. Yang sudah diketahui oleh para anggota legislatif (Aleg) dan telah diatur dalam tata tertib. Bahwa Aleg yang enam kali berturut-turut tak hadir rapat, baik rapat paripurna maupaun rapat alat kelengkapan DPRD (AKD) akan dikenai sanksi recall atau pergantian antar waktu (PAW). Tapi, selama ini, belum pernah terdengar ada Aleg yang terkena sanksi tersebut. Walau faktanya ada Aleg yang sebetulnya sudah memenuhi syarat dikenai sanksi itu.

Saat tim perumus rancangan Tatib Deprov Gorontalo berkonsultasi dengan Kemendagri yang dilaksanakan via zoom kemarin (14/10), Kemendagri memberikan penekanan soal penegakkan sanksi tersebut untuk mendisiplinkan para Aleg dalam bekerja.

Anggota tim perumus Tatib, Femmy Udoki menguraikan, penekanan Kemendagri soal pemberian sanksi PAW bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tak hadir rapat tanpa alasan jelas mengemuka saat tim perumus mengkonsultasikan soal pengaturan jumlah rapat baik rapat paripurna maupun rapat AKD dalam satu hari dalam Tatib.

“Kemendagri memberikan keleluasaan dalam pengaturan jumlah rapat. Tapi yang terpenting adanya sanksi bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tak hadir rapat dengan alasan tidak jelas,” ungkap Femmy mengutip penekanan Kemendagri.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Saat melaksanakan konsultasi via zoom, tim perumus Tatib berkonsultasi dengan Kasi IV A Subdit Wilayah IV (Sulawesi), Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Dirjen OTDA Kemendagri, Nurnaningsih, SE.

Femy menambahkan, selain itu, beberapa materi yang juga dikonsultasikan mengenai klausul Tatib yang mengatur penyediaan rumah aspirasi. Menurut, Srikandi PAN itu, Kemendagri sangat mendukung inovasi tim perumus tersebut. “Karena akan menambah akses bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan dan aspirasi. Sehingga makin memperkuat tugas dan fungsi DPRD,” tambahnya.

Hal lainnya soal keleluasaan bagi anggota DPRD non Badan Anggaran (Banggar) untuk bisa menghadir rapat Banggar. Femy mengatakan, klausul dalam Tatib yang mengatur hal itu, juga tak dilarang oleh Kemendagri. “Jadi anggota DPRD non Banggar bisa ikut rapat Banggar. Bisa bicara dalam rapat. Tapi tidak punya hak dalam mengambil keputusan,” tambahnya.

Koordinator tim perumus Tatib, Umar Karim mengemukakan, hal lain yang juga dikonsultasikan soal perekrutan tenaga ahli dan tim pakar. Dalam Tatib diatur bahwa anggota DPRD dan pimpinan DPRD bisa mengusulkan calon untuk tenaga ahli dan tim pakar.

“Ini yang harus diperjelas. Karena kalau klausulnya seperti itu justru akan menyulitkan proses perekrutan. Bisa dibayangkan bila semua anggota DPRD mengusulkan nama ditambah pimpinan DPRD. Sementara yang akan direkrut hanya lima orang,” tambahnya.

Soal sanksi bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tak hadir dalam rapat paripurna maupun AKD, menurut Umar Karim hal itu memang sudah jadi menjadi regulasi. “Makanya perlu diatur pembatasan jumlah rapat di DPRD dalam satu hari. Kalau tidak dibatasi, setiap hari ada anggota DPRD yang di PAW,” tambah anggota Deprov dari Nasdem itu.

Anggota Deprov dari PDIP, La Ode Haimudin mengatakan, sanksi PAW bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut bolos rapat memang agak sulit dijalankan. Karena pergantian anggota DPRD ditentukan oleh partai.

“Katakanlah Aleg bersangkutan sudah layak disanksi. Lalu BK memberi rekomendasi sanksi. Tapi partai tidak mengusulkan PAW. Apakah Aleg tersebut bisa di PAW?. Ini menjadi salah satu kendala penerapan sanksi tersebut,” pungkas La Ode. (rmb)

Tags: Deprov gorontalokemendagriPAWTata TertibTatib Aleg

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Pj. Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, menerima cenderamata pada pembukaan VKN Sesparlu di aula rumah jabatan gubernur, Ahad (13/10). (Foto : Fadil/diskominfotik)

Pj Gubernur Rudy Salahuddin VKN Sesparlu di Gorontalo, Kolaborasi Produktif Bagi Pemprov dan Masyarakat

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.