Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Ini sudah jadi aturan lama. Yang sudah diketahui oleh para anggota legislatif (Aleg) dan telah diatur dalam tata tertib. Bahwa Aleg yang enam kali berturut-turut tak hadir rapat, baik rapat paripurna maupaun rapat alat kelengkapan DPRD (AKD) akan dikenai sanksi recall atau pergantian antar waktu (PAW). Tapi, selama ini, belum pernah terdengar ada Aleg yang terkena sanksi tersebut. Walau faktanya ada Aleg yang sebetulnya sudah memenuhi syarat dikenai sanksi itu.
Saat tim perumus rancangan Tatib Deprov Gorontalo berkonsultasi dengan Kemendagri yang dilaksanakan via zoom kemarin (14/10), Kemendagri memberikan penekanan soal penegakkan sanksi tersebut untuk mendisiplinkan para Aleg dalam bekerja.
Anggota tim perumus Tatib, Femmy Udoki menguraikan, penekanan Kemendagri soal pemberian sanksi PAW bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tak hadir rapat tanpa alasan jelas mengemuka saat tim perumus mengkonsultasikan soal pengaturan jumlah rapat baik rapat paripurna maupun rapat AKD dalam satu hari dalam Tatib.
“Kemendagri memberikan keleluasaan dalam pengaturan jumlah rapat. Tapi yang terpenting adanya sanksi bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tak hadir rapat dengan alasan tidak jelas,” ungkap Femmy mengutip penekanan Kemendagri.
Saat melaksanakan konsultasi via zoom, tim perumus Tatib berkonsultasi dengan Kasi IV A Subdit Wilayah IV (Sulawesi), Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Dirjen OTDA Kemendagri, Nurnaningsih, SE.
Femy menambahkan, selain itu, beberapa materi yang juga dikonsultasikan mengenai klausul Tatib yang mengatur penyediaan rumah aspirasi. Menurut, Srikandi PAN itu, Kemendagri sangat mendukung inovasi tim perumus tersebut. “Karena akan menambah akses bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan dan aspirasi. Sehingga makin memperkuat tugas dan fungsi DPRD,” tambahnya.
Hal lainnya soal keleluasaan bagi anggota DPRD non Badan Anggaran (Banggar) untuk bisa menghadir rapat Banggar. Femy mengatakan, klausul dalam Tatib yang mengatur hal itu, juga tak dilarang oleh Kemendagri. “Jadi anggota DPRD non Banggar bisa ikut rapat Banggar. Bisa bicara dalam rapat. Tapi tidak punya hak dalam mengambil keputusan,” tambahnya.
Koordinator tim perumus Tatib, Umar Karim mengemukakan, hal lain yang juga dikonsultasikan soal perekrutan tenaga ahli dan tim pakar. Dalam Tatib diatur bahwa anggota DPRD dan pimpinan DPRD bisa mengusulkan calon untuk tenaga ahli dan tim pakar.
“Ini yang harus diperjelas. Karena kalau klausulnya seperti itu justru akan menyulitkan proses perekrutan. Bisa dibayangkan bila semua anggota DPRD mengusulkan nama ditambah pimpinan DPRD. Sementara yang akan direkrut hanya lima orang,” tambahnya.
Soal sanksi bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tak hadir dalam rapat paripurna maupun AKD, menurut Umar Karim hal itu memang sudah jadi menjadi regulasi. “Makanya perlu diatur pembatasan jumlah rapat di DPRD dalam satu hari. Kalau tidak dibatasi, setiap hari ada anggota DPRD yang di PAW,” tambah anggota Deprov dari Nasdem itu.
Anggota Deprov dari PDIP, La Ode Haimudin mengatakan, sanksi PAW bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut bolos rapat memang agak sulit dijalankan. Karena pergantian anggota DPRD ditentukan oleh partai.
“Katakanlah Aleg bersangkutan sudah layak disanksi. Lalu BK memberi rekomendasi sanksi. Tapi partai tidak mengusulkan PAW. Apakah Aleg tersebut bisa di PAW?. Ini menjadi salah satu kendala penerapan sanksi tersebut,” pungkas La Ode. (rmb)











Discussion about this post