logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Penekanan Kemendagri for Aleg, Enam Kali Bolos Rapat Langsung PAW

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 October 2024
in Headline
0
Konsultasi tim perumus Tatib dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rancangan Tatib yang dilaksanakan via zoom, kemarin (14/10).

Konsultasi tim perumus Tatib dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rancangan Tatib yang dilaksanakan via zoom, kemarin (14/10).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Ini sudah jadi aturan lama. Yang sudah diketahui oleh para anggota legislatif (Aleg) dan telah diatur dalam tata tertib. Bahwa Aleg yang enam kali berturut-turut tak hadir rapat, baik rapat paripurna maupaun rapat alat kelengkapan DPRD (AKD) akan dikenai sanksi recall atau pergantian antar waktu (PAW). Tapi, selama ini, belum pernah terdengar ada Aleg yang terkena sanksi tersebut. Walau faktanya ada Aleg yang sebetulnya sudah memenuhi syarat dikenai sanksi itu.

Saat tim perumus rancangan Tatib Deprov Gorontalo berkonsultasi dengan Kemendagri yang dilaksanakan via zoom kemarin (14/10), Kemendagri memberikan penekanan soal penegakkan sanksi tersebut untuk mendisiplinkan para Aleg dalam bekerja.

Anggota tim perumus Tatib, Femmy Udoki menguraikan, penekanan Kemendagri soal pemberian sanksi PAW bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tak hadir rapat tanpa alasan jelas mengemuka saat tim perumus mengkonsultasikan soal pengaturan jumlah rapat baik rapat paripurna maupun rapat AKD dalam satu hari dalam Tatib.

“Kemendagri memberikan keleluasaan dalam pengaturan jumlah rapat. Tapi yang terpenting adanya sanksi bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tak hadir rapat dengan alasan tidak jelas,” ungkap Femmy mengutip penekanan Kemendagri.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Saat melaksanakan konsultasi via zoom, tim perumus Tatib berkonsultasi dengan Kasi IV A Subdit Wilayah IV (Sulawesi), Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Dirjen OTDA Kemendagri, Nurnaningsih, SE.

Femy menambahkan, selain itu, beberapa materi yang juga dikonsultasikan mengenai klausul Tatib yang mengatur penyediaan rumah aspirasi. Menurut, Srikandi PAN itu, Kemendagri sangat mendukung inovasi tim perumus tersebut. “Karena akan menambah akses bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan dan aspirasi. Sehingga makin memperkuat tugas dan fungsi DPRD,” tambahnya.

Hal lainnya soal keleluasaan bagi anggota DPRD non Badan Anggaran (Banggar) untuk bisa menghadir rapat Banggar. Femy mengatakan, klausul dalam Tatib yang mengatur hal itu, juga tak dilarang oleh Kemendagri. “Jadi anggota DPRD non Banggar bisa ikut rapat Banggar. Bisa bicara dalam rapat. Tapi tidak punya hak dalam mengambil keputusan,” tambahnya.

Koordinator tim perumus Tatib, Umar Karim mengemukakan, hal lain yang juga dikonsultasikan soal perekrutan tenaga ahli dan tim pakar. Dalam Tatib diatur bahwa anggota DPRD dan pimpinan DPRD bisa mengusulkan calon untuk tenaga ahli dan tim pakar.

“Ini yang harus diperjelas. Karena kalau klausulnya seperti itu justru akan menyulitkan proses perekrutan. Bisa dibayangkan bila semua anggota DPRD mengusulkan nama ditambah pimpinan DPRD. Sementara yang akan direkrut hanya lima orang,” tambahnya.

Soal sanksi bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tak hadir dalam rapat paripurna maupun AKD, menurut Umar Karim hal itu memang sudah jadi menjadi regulasi. “Makanya perlu diatur pembatasan jumlah rapat di DPRD dalam satu hari. Kalau tidak dibatasi, setiap hari ada anggota DPRD yang di PAW,” tambah anggota Deprov dari Nasdem itu.

Anggota Deprov dari PDIP, La Ode Haimudin mengatakan, sanksi PAW bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut bolos rapat memang agak sulit dijalankan. Karena pergantian anggota DPRD ditentukan oleh partai.

“Katakanlah Aleg bersangkutan sudah layak disanksi. Lalu BK memberi rekomendasi sanksi. Tapi partai tidak mengusulkan PAW. Apakah Aleg tersebut bisa di PAW?. Ini menjadi salah satu kendala penerapan sanksi tersebut,” pungkas La Ode. (rmb)

Tags: Deprov gorontalokemendagriPAWTata TertibTatib Aleg

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
Pj. Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, menerima cenderamata pada pembukaan VKN Sesparlu di aula rumah jabatan gubernur, Ahad (13/10). (Foto : Fadil/diskominfotik)

Pj Gubernur Rudy Salahuddin VKN Sesparlu di Gorontalo, Kolaborasi Produktif Bagi Pemprov dan Masyarakat

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
New Honda Stylo 160 Glam Black. (foto : dok /daw)

New Honda Stylo 160, Makin Modis Dibanderol Mulai Rp 29 jutaan

Monday, 4 March 2024

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bupati-Bupati Kita

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.