logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Ekonomi Bisnis

Kapal MV Lakas Sudah Kantongi SPB, Bakamla RI Bilang Seluruh Dokumen Perizinan Sudah Lengkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 1 November 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Kapal MV Lakas Sudah Kantongi SPB, Bakamla RI Bilang Seluruh Dokumen Perizinan Sudah Lengkap

Kapal MV Lakas Sudah Kantongi SPB, Bakamla RI Bilang Seluruh Dokumen Perizinan Sudah Lengkap

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menegaskan, kapal MV Lakas yang mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju pelabuhan di Fushiki, Jepang, telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sehingga diizinkan kembali melanjutkan pelayaran. Dengan memiliki SPB, artinya seluruh dokumen persyaratan kapal MV Lakas sudah clear.

“Dalam hal penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), maka dokumen persyaratan sudah clear. MV Lakas sudah memiliki SPB,” tegas Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI Letkol Bakamla Muhamad Azhari, Rabu (9/10).

SPB adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap kapal yang berlayar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB.

Sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, SPB hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya.

Related Post

Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Tiga Hari Bahagia QRISFest, 147 Ribu Transaksi, 1.100 Merchant Baru

Bahagia QRISFest Dukung UMKM, Perluas Pembayaran Digital

Transaksi Mantap dengan QRIS Tap, BI Gorontalo Bawa Misi Promosi UMKM di QRIS Jelajah Kuliner Indonesia

Untuk memperoleh SPB, kapal harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan, termasuk di dalamnya dokumen pendukung muatan seperti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai maupun dokumen persetujuan dari Imigrasi.

Bakamla RI memang sempat menahan Kapal MV Lakas pada 15 Agustus 2024. Saat itu, Bakamla mempersoalkan tiga dokumen yang tidak dibawa kapal MV Lakas, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration.

“Dalam praktiknya, tiga dokumen tersebut tidak wajib dibawa di dalam kapal. Karena sudah ada dokumen dari Syahbandar, Bea Cukai dan Imigrasi,” ujar David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim (Dalian Group/General Agent) selaku agen kapal MV Lakas.

David memastikan, Kapal MV Lakas telah memiliki seluruh dokumen perizinan pengiriman barang, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tertanggal 14 Agustus 2024. Wood pellet yang diangkut kapal MV Lakas juga telah mendapatkan izin berlayar lengkap dari berbagai lembaga berwenang.

Itu sebabnya, setelah seluruh dokumen ditunjukkan saat pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan kapal MV Lakas untuk melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024. “Betul, sudah diizinkan melanjutkan pelayaran. Dokumen dapat ditunjukkan,” tegas Azhari kembali.

Penegasan Azhari ini sekaligus untuk menanggapi pemintaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau yang meminta Bakamla untuk mengklarifikasi soal penangkapan kapal MV Lakas.

Maklum, insiden tersebut telah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan isu bahwa PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) telah melakukan ekspor wood pellet secara ilegal.

“Bakamla harusnya memberikan lagi statement bahwa dugaan yang menyebutkan bahwa wood pellet ini tidak lengkap dokumen pengirimannya ternyata tidak sesuai,” kata Iskandar dalam keterangannya kepada media, Rabu (9/10).

Menurut Iskandar, perusahaan seperti BJA dengan investasi triliunan rupiah tidak akan mungkin main-main dengan aturan dan legalitas dalam menjalankan bisnis. Sebab, hal itu justru akan merugikan investasi mereka.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa secara langsung telah meninjau operasional BJA Group dalam kunjungannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato pada Selasa (8/10).

Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, Suharsi mengatakan, operasional BJA bersama PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan harapan masyarakat.

“Ternyata mereka sudah memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat. Legalitas perusahaan juga alhamdulillah sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suharsi.

Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI) Dikki Akhmar sebelumnya telah menegaskan, tuduhan ekspor wood pellet ilegal gara-gara penahanan kapal MV Lakas selain merugikan eksportir juga akan berakibat fatal. Sebab, perusahaan pemilik kapal akan enggan mengangkut produk dari Gorontalo.

“Informasi soal penangkapan kapal itu akan mempengaruhi organisasi vessel internasional. Begitu ada perusahaan bilang kapalnya ditangkap di Gorontalo karena wood pellet dianggap ilegal, seluruh pelaku usaha vessel di seluruh dunia akan tahu.

Sehingga, besok lagi tidak akan gampang mencari kapal untuk datang ke Gorontalo. Ini akan mengganggu iklim investasi di Gorontalo,” ujar Dikki dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar APREBI September lalu.(Adv/tha)

Tags: AdvetorialBadan Keamanan Laut Republik IndonesiaBakamla RIBJAEkonomi BisnisKapal MV LakasPT Biomasa Jaya Abadi

Related Posts

Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Wednesday, 22 July 2026
Tiga Hari Bahagia QRISFest, 147 Ribu Transaksi, 1.100 Merchant Baru

Tiga Hari Bahagia QRISFest, 147 Ribu Transaksi, 1.100 Merchant Baru

Tuesday, 21 July 2026
Bahagia QRISFest Dukung UMKM, Perluas Pembayaran Digital

Bahagia QRISFest Dukung UMKM, Perluas Pembayaran Digital

Monday, 20 July 2026
Transaksi Mantap dengan QRIS Tap, BI Gorontalo Bawa Misi Promosi UMKM di QRIS Jelajah Kuliner Indonesia

Transaksi Mantap dengan QRIS Tap, BI Gorontalo Bawa Misi Promosi UMKM di QRIS Jelajah Kuliner Indonesia

Monday, 20 July 2026
Dari Hama Menjadi Cuan, Tim Pengabdian UNG Latih Warga Produksi Tepung Ikan Sapu-sapu

Dari Hama Menjadi Cuan, Tim Pengabdian UNG Latih Warga Produksi Tepung Ikan Sapu-sapu

Saturday, 18 July 2026
Harga Bright Gas Turun, Pertamina Hadirkan LPG Berkualitas

Harga Bright Gas Turun, Pertamina Hadirkan LPG Berkualitas

Friday, 17 July 2026
Next Post
HIDDEN GEM : Putri Indonesia 2001, Angelina Sondakh berinteraksi dengan Sherly dan Bima, dua ekor hiu paus yang menetap di pantai Botubarani Gorontalo, Rabu (9/10). (foto : instagram @angelinasondakh09)

Angelina Sondakh : Hiu Paus Botubarani, Hidden Gem Pariwisata Indonesia

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.