Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo JY, membatah dirinya melakukan penipuan senilai Rp 550 juta, terhadap pengusaha di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, yang telah melaporkan dirinya ke Polres Gorontalo.
Hal ini diungkapkan JY, kepada awak media dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Gorontalo, Senin (7/10/2024). Bahkan JY mengatakan, dirinya juga merupakan korban dari janji-janji bohong oleh oknum yang mengaku sebagai salah satu pegawai kementerian yang diperuntukkan di Kabupaten Gorontalo Utara.
“Narasi yang berkembang di media kemarin bahwa saya diduga menipu atau pelapor merasa ditipu oleh saya, itu sangatlah tidak benar, karena proses pengadaan barang tersebut tidak melalui saya. Pertama saya tegaskan, yang belanja minyak tersebut itu pelapor sendiri yang langsung ke toko, dan itu bisa dibuktikan dengan struk pembayaran yang dikuasai oleh pelapor,” jelas JY kepada awak media.
Ditambahkan pula, dalam proyek ini dirinya hanya sebagai perantara untuk bisa menawarkan proyek ini lagi kepada pelapor. Karena sebelumnya pelapor juga merupakan orang yang sama dalam proyek yang pertama di tahun 2023, dan itu berjalan dengan lancar.
“Saya datang ke pelapor dan saya sarankan pelapor dan suaminya untuk musyawarah. Namun beberapa hari kemudian, Ibu Nana menelpon saya menanyakan perkembangannya. Saya pun kembali, dan pelapor serta suaminya sudah sepakat dan sehari sebelum meminta perbelanjaan minyak, pelapor masih berbicara langsung dengan Ibu Nana lewat telepon untuk memastikan pencariannya. Jawaban dari Ibu Nana saat itu, dana ini sudah dropping dan dananya maksimal satu bulan cair. Jadi kesepakatan itu bahwa besok sebelum jam 12.00 Wita, pelapor akan melakukan pembayaran minyak ke toko,” tambahnya.
Lanjut kata JY, dirinya berusaha agar uang pelapor bisa segera kembali. Ia pun selalu berkomunikasi dengan Ibu Nana, dan dirinya akan siap mengikuti proses hukum.
“Saya sebagai warga negara yang taat hukum, siap untuk menjalani proses pemeriksaan nanti. Saya sudah menyiapkan bukti-bukti dan sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi saya. Mengingat bahwa ini sudah tahapan Pilkada dan tinggal 52 hari.
Hari ini juga (Kemarin,red), saya pastikan melalui teman-teman media bahwa kasus yang menimpa saya secara pribadi ini, tidak ada kaitan dengan KPU Kota Gorontalo. Persoalan ini pula tidak akan mengganggu tugas pokok sebagai pelaku penyelenggara, dalam hal memastikan tahapan-tahapan pelaksanaan proses Pilkada di Kota Gorontalo berjalan dengan baik,” pungkasnya (Tr-76)










Discussion about this post