logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Tujuh Terdakwa Minta Bebas

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 9 November 2024
in Headline
0
Tujuh terdakwa dugaan Korupsi proyek SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (2/10/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Tujuh terdakwa dugaan Korupsi proyek SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (2/10/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Tujuh terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo kompak minta dibebaskan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Permintaan ketujuh terdakwa ini disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (2/10/2024).

Pantauan Gorontalo Post, sidang yang dimulai pukul 13.00 Wita itu masih dengan suasana yang sama dalam ruang sidang yang dipenuhi para pengunjung tak lain adalah kerabat para terdakwa.

Suasana haru nampak setelah terdakwa RB mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo menangis ketika membacakan nota pembelaannya secara pribadi.

Related Post

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

RB mengaku, sebagai seorang anak yang dibesarkan kedua orang tua dengan uang yang halal hasil keringat dan jerih payah. RB juga didik sejak kecil menjadi orang yang jujur dan tidak mengambil hak orang lain.

Selama menapaki karier hingga menjadi dosen, RB mengaku tidak pernah berbuat kesalahan sedikitpun. Bahkan, saat diberikan amanah kepercayaan menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, RB berniat hanya untuk mengabdi dan membangun Kota Gorontalo agar lebih maju dan berkembang.

“Yang mulia majelis hakim, saya sama sekali tidak ada niatan untuk melakukan korupsi. Tuduhan yang dialamatkan JPU melalui dakwaan hinggga tuntutan menjadi pukulan berat bagi keluargan saya, bahkan merusak citra dan reputasi saya saat ini,”ungkap RB.

Padahal diakui RB dalam proyek SPAM Dungingi dirinnya sama sekali tidak menikmati sepersenpun uang proyek tersebut, apalagi sampai memperkaya orang lain atau korporasi.

RB juga mengklaim bahwa tuduhan menyalahgunakan kewenangan sama sekali tidak berdasar, sebab proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur berlaku, bahkan dalam pengawalan pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa RB, Aroman Bobihoe, dalam pledoi atau nota pembelaan menyatakan, berdasarkan fakta maupun keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa RB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU 31 Tipikor tahun 1999 sebagiamana diubah dan ditetapkan dalam uu nomor 20 tahun 2001.

Aroman juga menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf B uu 31 tahun 1999 sebagiamana diubah dan ditetapkan dalam uu nomor 20 tahun 2001.

Meminta yang mulia majelis hakim membebaskan terdakwa RB dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum yang dialamatkan RB atau setidaknya lepas dari segala tuntutan JPU.

Demikian pula dengan enam terdakwa lain menyatakan permintaan yang sama kepada majelis hakim yang intinnya mengklaim bahwa mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang dibanderol dengana anggaran miliaran.

Enam terdakwa juga meminta yang mulia majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum yang dialamatkan terdakwa atau setidaknya lepas dari segala tuntutan JPU. (roy)

Tags: Gorontalo Post TerkiniKorupsi SPAM DungingiOptimalisasi Sistem Penyediaan Air MinumSPAM Dungingi

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Saturday, 30 May 2026
Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Friday, 29 May 2026
Next Post
Kondisi mobil ambulance terguling di tanjakan uabanga jalan trans Desa Bukit Hijau, Kecamatan Bulawa, Bone Bolango. (Foto: Tangkapan layar vidio amatir).

Ambulance Membawa Pasien Terguling di Tanjakan Uabanga

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.