logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Tujuh Terdakwa Minta Bebas

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 9 November 2024
in Headline
0
Tujuh terdakwa dugaan Korupsi proyek SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (2/10/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Tujuh terdakwa dugaan Korupsi proyek SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (2/10/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Tujuh terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo kompak minta dibebaskan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Permintaan ketujuh terdakwa ini disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (2/10/2024).

Pantauan Gorontalo Post, sidang yang dimulai pukul 13.00 Wita itu masih dengan suasana yang sama dalam ruang sidang yang dipenuhi para pengunjung tak lain adalah kerabat para terdakwa.

Suasana haru nampak setelah terdakwa RB mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo menangis ketika membacakan nota pembelaannya secara pribadi.

Related Post

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

RB mengaku, sebagai seorang anak yang dibesarkan kedua orang tua dengan uang yang halal hasil keringat dan jerih payah. RB juga didik sejak kecil menjadi orang yang jujur dan tidak mengambil hak orang lain.

Selama menapaki karier hingga menjadi dosen, RB mengaku tidak pernah berbuat kesalahan sedikitpun. Bahkan, saat diberikan amanah kepercayaan menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, RB berniat hanya untuk mengabdi dan membangun Kota Gorontalo agar lebih maju dan berkembang.

“Yang mulia majelis hakim, saya sama sekali tidak ada niatan untuk melakukan korupsi. Tuduhan yang dialamatkan JPU melalui dakwaan hinggga tuntutan menjadi pukulan berat bagi keluargan saya, bahkan merusak citra dan reputasi saya saat ini,”ungkap RB.

Padahal diakui RB dalam proyek SPAM Dungingi dirinnya sama sekali tidak menikmati sepersenpun uang proyek tersebut, apalagi sampai memperkaya orang lain atau korporasi.

RB juga mengklaim bahwa tuduhan menyalahgunakan kewenangan sama sekali tidak berdasar, sebab proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur berlaku, bahkan dalam pengawalan pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa RB, Aroman Bobihoe, dalam pledoi atau nota pembelaan menyatakan, berdasarkan fakta maupun keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa RB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU 31 Tipikor tahun 1999 sebagiamana diubah dan ditetapkan dalam uu nomor 20 tahun 2001.

Aroman juga menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf B uu 31 tahun 1999 sebagiamana diubah dan ditetapkan dalam uu nomor 20 tahun 2001.

Meminta yang mulia majelis hakim membebaskan terdakwa RB dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum yang dialamatkan RB atau setidaknya lepas dari segala tuntutan JPU.

Demikian pula dengan enam terdakwa lain menyatakan permintaan yang sama kepada majelis hakim yang intinnya mengklaim bahwa mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang dibanderol dengana anggaran miliaran.

Enam terdakwa juga meminta yang mulia majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum yang dialamatkan terdakwa atau setidaknya lepas dari segala tuntutan JPU. (roy)

Tags: Gorontalo Post TerkiniKorupsi SPAM DungingiOptimalisasi Sistem Penyediaan Air MinumSPAM Dungingi

Related Posts

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026
‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
Next Post
Kondisi mobil ambulance terguling di tanjakan uabanga jalan trans Desa Bukit Hijau, Kecamatan Bulawa, Bone Bolango. (Foto: Tangkapan layar vidio amatir).

Ambulance Membawa Pasien Terguling di Tanjakan Uabanga

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.