logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Otanaha Dinilai Janggal

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 10 November 2024
in Metropolis
0
Konferensi pers oleh Tim Kuasa Hukum, MML yang menjelaskan telah mengajukan Praperadilan, Jum'at (27/9/2024) (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Konferensi pers oleh Tim Kuasa Hukum, MML yang menjelaskan telah mengajukan Praperadilan, Jum'at (27/9/2024) (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Tim Kuasa Hukum mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Gorontalo, Matris Mahmud Lukum, resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengembangan Benteng Otanaha pada tahun anggaran 2017.

Dalam konferensi pers Jum’at (27/9, Rahmat Zulkifli Lukum selaku Ketua Tim mengatakan, dalam penetapan tersangka tersebut ada beberapa kejanggalan yang ditemukan. Hal ini menjadi dasar mereka dalam mengajukan Praperadilan.

“Kami melihat tidak ada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo, khususnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bagian Tipikor. Selain itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah diserahkan kepada klien kami,” ujar Rahmat kepada awak media.

Pihaknya pula menilai bahwa kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan menilai proses pemanggilan saksi cacat formil. Selain itu, Rahmat juga menyoroti proses pengumpulan alat bukti, yang dinilai tidak sesuai prosedur. “Sebagai syarat penetapan tersangka, harus ada minimal dua alat bukti. Namun, kami mempertanyakan apakah dua alat bukti tersebut sudah memenuhi syarat,” tambahnya.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Ditempat yang sama, Jupri yang juga merupakan Kuasa Hukum MML, menambahkan adanya kejanggalan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digunakan sebagai bukti dalam kasus ini. Di mana awalnya, LHP menyebutkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp 45 juta, tetapi kemudian muncul LHP lain dengan temuan sebesar Rp 800 juta. Proses ini menimbulkan pertanyaan, tentang keabsahan alat bukti yang digunakan.

“Seharusnya, jika ada temuan BPK terkait TGR dan proses pembayaran sementara dilakukan, maka tidak ada peristiwa pidana. Proses penentuan dua alat bukti juga diragukan, karena LHP sebagai bukti surat penting. Jika ini keliru, wajar kami dari tim kuasa hukum mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka,” kata Jufri.

Oleh karena itu, dengan adanya Praperadilan ini, menjadi harapan terakhir MML untuk membuktikan bahwa proses penetapan tersangka terhadapnya penuh kejanggalan. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang hingga keadilan bagi kliennya ditegakkan. (Tr-76)

Tags: Benteng OtanahaDugaan Korupsi Proyek Benteng OtanahakorupsiPenetapan tersangkaProyek Pengembangan Benteng Otanaha

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Dengan menggunakan seragam orange, mantan Kades yang bernama SP (Kiri) dan mantan Kaur Keuangan ZK (Kanan), diserahkan oleh Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Boalemo, kepada Kejari Boalemo.

Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Suka Mulya Segera Diadili

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.