Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Tim Kuasa Hukum mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Gorontalo, Matris Mahmud Lukum, resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengembangan Benteng Otanaha pada tahun anggaran 2017.
Dalam konferensi pers Jum’at (27/9, Rahmat Zulkifli Lukum selaku Ketua Tim mengatakan, dalam penetapan tersangka tersebut ada beberapa kejanggalan yang ditemukan. Hal ini menjadi dasar mereka dalam mengajukan Praperadilan.
“Kami melihat tidak ada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo, khususnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bagian Tipikor. Selain itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah diserahkan kepada klien kami,” ujar Rahmat kepada awak media.
Pihaknya pula menilai bahwa kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan menilai proses pemanggilan saksi cacat formil. Selain itu, Rahmat juga menyoroti proses pengumpulan alat bukti, yang dinilai tidak sesuai prosedur. “Sebagai syarat penetapan tersangka, harus ada minimal dua alat bukti. Namun, kami mempertanyakan apakah dua alat bukti tersebut sudah memenuhi syarat,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Jupri yang juga merupakan Kuasa Hukum MML, menambahkan adanya kejanggalan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digunakan sebagai bukti dalam kasus ini. Di mana awalnya, LHP menyebutkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp 45 juta, tetapi kemudian muncul LHP lain dengan temuan sebesar Rp 800 juta. Proses ini menimbulkan pertanyaan, tentang keabsahan alat bukti yang digunakan.
“Seharusnya, jika ada temuan BPK terkait TGR dan proses pembayaran sementara dilakukan, maka tidak ada peristiwa pidana. Proses penentuan dua alat bukti juga diragukan, karena LHP sebagai bukti surat penting. Jika ini keliru, wajar kami dari tim kuasa hukum mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka,” kata Jufri.
Oleh karena itu, dengan adanya Praperadilan ini, menjadi harapan terakhir MML untuk membuktikan bahwa proses penetapan tersangka terhadapnya penuh kejanggalan. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang hingga keadilan bagi kliennya ditegakkan. (Tr-76)










Discussion about this post