Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Ada yang unik terjadi di momen menegangkan usai persidangan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25/9). Satu dari tujuh terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo ternyata tengah berulang tahun.
Pantauan Gorontalo Post, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya selama tiga tahun penjara serta diwajibkan membayar dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa berinisial D menangis entah bahagia atau bersedih. Pasalnya, terdakwa D mendapatkan tuntutan yang paling rendah yakni tiga tahun dibanding enam terdakwa lainnya mulai dari enam tahun hingga 10 tahun penjara.
Ketika berada diluar ruang persidangan dan akan memasuki jeruji besi sel tahanan. Ternyata rekan-rekan D sudah menyiapkan kejutan berupa kue ulang tahun. Pasalnya, momen itu merupakan hari kelahiran D yang sudah berusia 45 tahun.
Praktis kejutan rekan-rekan D di Dinas PUPR Kota Gorontalo ini merubah suasana kesedihan menjadi bahagia. Terlebih di momen tersebut turut hadir suami tercinta D yang memberikan ucapan selamat ulang tahun sekaligus memberikan support agar D tetap tegar dalam menghadapi masalah yang menjeratnya saat ini.
“Tenang sayang, selama saya masih hidup saya akan selalu setia menunggu. Semoga kita akan berkumpul lagi bersama anak-anak,”ujar suami D. Suasana bahagia ini dimanfaatkan rekan-rekan D untuk melakukan foto bersama sambil memegang kue ulang tahun.
Tak lama berselang D akhirnya dibawa pengawal tahanan menuju mobil tahanan kembali ke Lapas Perempuan. Yang pasti momen ini akan selalu membekas dihati D, disaat dirinnya dirundung masalah, ternyata masih banyak yang menyayanginnya. (roy)










Discussion about this post