logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Stop Sebar Vidio Porno, Pidana Menanti

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 10 November 2024
in Metropolis
0
Dir Krimsus Polda Gorontalo Kombespol Pol. Taufan Dirgantoro, S.IK, MH saat wawancara dengan awak media.

Dir Krimsus Polda Gorontalo Kombespol Pol. Taufan Dirgantoro, S.IK, MH saat wawancara dengan awak media.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Vidio syur antara oknum guru dengan siswannya di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo masih terus beredar di masyarakat. Untuk itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombespol Pol. Taufan Dirgantoro, S.IK, MH menghimbau sekaligus mengingatkan kepada masyarakat utuk Tidak Menyebarkan Video Porno tersebut kerena akan berkonsekwensi pidana.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan video porno atau konten pornografi dalam bentuk apapun, baik melalui media sosial, aplikasi pesan singkat, maupun platform digital lainnya,”ujar Kombespol Pol . Taufan saat diwawancarai Gorontalo Post, kemarin Lebih lanjut ditegaskan Taufan, menyebarkan konten pornografi adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta Undang-Undang Pornografi.

Selain melanggar hukum, penyebaran video porno juga jelas Taufan memiliki dampak negatif terhadap Moral dan etika masyarakat. Konten pornografi dapat merusak norma sosial dan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Selain itu berdampak terhadap Psikologis korban. Penyebaran video tanpa izin dapat mengakibatkan trauma psikologis bagi pihak yang terlibat.

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi hukum menyebarkan konten pornografi bisa dikenakan hukuman pidana, berupa denda dan/atau kurungan penjara. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak menyebarkan konten yang merugikan orang lain. Mari bersama menjaga dunia digital yang sehat dan positif,”tegas Taufan.

Related Post

Bendera Negara Peserta Piala Dunia Semarakkan Jalanan

Cegah Judol Sejak Dini ke Pelajar

Enam PJU Polda Gorontalo Dimutasi, Bersama Kapolresta dan Kapolres Boalemo

Brimob dan Masyarakat Perbaiki Dua Jalan Rusak

Konten negatif ungkap Taufan dapat dipidana sesuai UU ITE pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Sekali lagi saya sampaikan Stop sebar vidio atau konten porno tersebut, bila kedapatan maka sanksi pidana menanti,”tandas perwira tiga melati di pundaknya ini. (roy)

Tags: Gorontalo Post TerkiniKombespol Pol. Taufan DirgantoroOknum Guru CabulStop Sebar Vidio Pornovideo syurvideo viralViral Medsos

Related Posts

Puluhan bendera negara peserta piala dunia 2026 masih berkibar di depan rumah warga, pertokoan hingga sepanjang jalan utama sebagai bentuk antusiasme masyarakat terhadap pesta sepak bola terbesar di dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bendera Negara Peserta Piala Dunia Semarakkan Jalanan

Thursday, 9 July 2026
Cegah Judol Sejak Dini ke Pelajar

Cegah Judol Sejak Dini ke Pelajar

Thursday, 9 July 2026
Enam PJU Polda Gorontalo Dimutasi, Bersama Kapolresta dan Kapolres Boalemo

Enam PJU Polda Gorontalo Dimutasi, Bersama Kapolresta dan Kapolres Boalemo

Thursday, 9 July 2026
Brimob dan Masyarakat Perbaiki Dua Jalan Rusak

Brimob dan Masyarakat Perbaiki Dua Jalan Rusak

Wednesday, 8 July 2026
Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Utara memaksimalkan pelayanan melalui SIM keliling, agar mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan perpanjangan SIM.

Polres Gorut Maksimalkan Pelayanan SIM Keliling

Wednesday, 8 July 2026
Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Wednesday, 8 July 2026
Next Post
Terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo merayakan Ultah bersama sejumlah rekan kerjannya usai menjalani persidangan agenda tuntutan JPU di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25-9-2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Usai Dituntut Tiga Tahun, Terdakwa Korupsi SPAM Dungingi Rayakan Ultah

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 09 Juli 2026

Rekomendasi

Honda Rebel 1100 Hadir dengan Warna Baru

Honda Rebel 1100 Hadir dengan Warna Baru

Thursday, 9 July 2026
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026, 8 Tim Terbaik Siap Berebut Tiket Semifinal

Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026, 8 Tim Terbaik Siap Berebut Tiket Semifinal

Thursday, 9 July 2026
--

Untung Hoki

Thursday, 9 July 2026
Ribuan Peserta Berebut Kursi Tersisa di UNG, Jalur Seleksi Mandiri CBT Jadi Harapan Terakhir

Ribuan Peserta Berebut Kursi Tersisa di UNG, Jalur Seleksi Mandiri CBT Jadi Harapan Terakhir

Thursday, 9 July 2026

Pos Populer

  • Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • LGBTQ Ancam Kedaulatan Negara, Diatur Dalam Perpres, Didukung DPR

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Legislator Muda, Apa yang Berubah?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • NMAX Curian Terungkap Saat Digadaikan, Tim URC Ringkus Pelaku

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.