logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Pokir Rawan Korupsi

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 10 November 2024
in Headline
0
Paparan KPK soal kerawanan korupsi pada pengelolaan dana pokir pada kegiatan orientasi anggota Deprov Gorontalo di Jakarta, kemarin (26/9).

Paparan KPK soal kerawanan korupsi pada pengelolaan dana pokir pada kegiatan orientasi anggota Deprov Gorontalo di Jakarta, kemarin (26/9).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Para wakil rakyat harus berhati-hati dalam pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir). Pasalnya dalam pengamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengelolaan dana Pokir menjadi salah satu titik kerawan korupsi di DPRD.

Ini mencuat dalam kegiatan orientasi anggota Deprov Gorontalo yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, kemarin (26/9).

Pada kegiatan orientasi kemarin, Kemendagri menghadirkan pemateri dari KPK. Mengangkat tema pengelolaan Pokir yang akuntabel. Yang memberikan materi itu yakni, jaksa penuntut umum bidang koordinasi dan supervisi wilayah III, Kedeputian bidang koordinasi dan supervisi KPK, Mohammad Nur Azis, SH. MH.

Mohammad Nur Azis menguraikan, kerawan korupsi Pokir terjadi karena empat aspek. Pertama sisi kepatuhan dan transparansi. Permasalahan yang muncul karena pengajuan pokir di luar batas waktu yang ditentukan. Indikasinya pokir tidak sesuai dengan RKPD dan RPJMD. Kemudian masih ada perubahan Pokir setelah KUA-PPAS.

Related Post

Pemprov Hormati Proses Hukum

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Persoalan ini membuat Pokir tidak terencana dengan baik. Kemudian terjadi markup anggaran. Bahkan proyek ditentukan oleh calon penyedia. Dan calon penyedia itu memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota DPRD.

“Disinilah kerawanan korupsinya,” ujar Muhammad. Ini bisa dicegah dengan kepatuhan penyampaian Pokir minimal tujuh hari sebelum Musrenbang dilaksanakan. Kemudian Pokir disampaikan melalui sistem atau aplikasi.

Aspek kedua pada sisi akuntabilitas. Persoalan yang muncul yaitu Pokir tidak dilengkapi dengan rincian walaupun ada besaran anggaran. Kemudian Pokir dikerjakan oleh pengusul bukan oleh PA/KPA.

Kerawanan korupsi pada sisi akuntabilitas ini sambung Muhammad membuat anggaran Pokir menjadi gelondongan. Kemudian terjadi markup harga satuan. Lalu terjadi suap dan gratifikasi serta muncul benturan kepentingan.

“Untuk mencegahnya maka verfikasi harus dilakukan oleh TAPD, review oleh inspektorat sebelum pelaksanaan kegiatan serta membuka pengaduan masyarakat untuk menjaring keluhan masyarakat,” ujarnya.

Di hadapan anggota Deprov, Muhammad juga menguraikan praktek korupsi yang terjadi di sejumlah daerah terkait pengelolaan dana Pokir tersebut.

Adanya sistem jatah anggaran Pokir untuk setiap anggota DPRD membuat anggota DPRD langsung meminta fee atas pelaksanaan pekerjaan Pokir yang ia aspirasikan.

“Misalnya anggaran Pokir untuk satu anggota DPRD Rp 2 miliar. Anggota DPRD sudah pakai sistem ijon. Dia sudah langsung minta fee 20 persen dari pelaksanaan pokir itu,” ungkapnya.

Menanggapi paparan ini, anggota Deprov dari PAN, Femmy Udoki menyatakan, materi yang disampaikan oleh KPK sangat menarik. Karena memberi warning bagi para anggota DPRD soal pengelolaan pokir. “Sayang waktunya sangat singkat,” ujarnya.

Dia menambahkan, paparan dari KPK ini sekaligus memberi peringatan bagi anggota DPRD untuk menaati rambu-rambu yang telah ada. Terutama terkait dengan Pokir.

Menurut Femmy, KPK melihat pengalokasian anggaran untuk pokir bagi anggota DPRD tidak salah. Karena itu menjadi hak anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

Yang salah itu kalau pokir tidak dijadikan sebagai alat untuk memperjuangkan aspirasi yang sesungguhnya. Tapi hanya memperjuangkan nilai. “Yang salah itu, ketika yang disekati dari awal hanyalah nilai bukan program,” ujarnya.

Tapi menurutnya, tak semua DPRD di Indonesia memiliki alokasi anggaran Pokir. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjadi salah satu DPRD yang tak memilikinya. “Gorontalo harus bersyukur karena ada Pokir. Dibandingkan Kalsel yang tidak ada Pokir,” pungkasnya. (rmb)

Tags: dana pokok-pokok pikiranDPRDkomisi pemberantasan korupsiKPKpokirPokir Rawan Korupsi

Related Posts

Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Thursday, 23 July 2026
Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Next Post
Kepala Desa Pongongaila Hamsah J Biu dan ibu-ibu Kecamatan Pulubala yang menjadi nasabah BTPN Syariah saat foto bersama dengan Corporate & Marketing Communication Head BTPN Syariah Ainul Yaqin serta Kepala Pembiayaan Gorontalo BTPN Syariah, Rosmini, baru baru ini. (Hamdan/Gorontalo Post)

Program Pemberdayaan Nasabah BTPN Syariah Bisa Dongkrak Perekonomian Masyarakat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

Friday, 24 July 2026
Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Friday, 24 July 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.