logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

KONI Boalemo, Rumah Mewah Eks Bendahara Disita

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 11 November 2024
in Headline
0
Petugas Kejari Boalemo saat menyita rumah milik Tantri Manto (TM) terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, pada Rabu (18/9/2024). (Foto: Istimewa)

Petugas Kejari Boalemo saat menyita rumah milik Tantri Manto (TM) terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, pada Rabu (18/9/2024). (Foto: Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo Tantri Manto (TM) mulai dimiskiankan. Ini setelah rumah mewah miliknya yang terletak di Desa Ayuhulalo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (18/9/2024).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penyitaan rumah milik terpidana korupsi KONI itu dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Sebelum melakukan penyitaan, pihak Kejari Boalemo yang turut didampingi aparat kepolisian dan pemerintah setempat terlebih dahulu bertemu dengan penghuni rumah yang tak lain adalah suami Tantri.

Petugas Kejari Boalemo menyampaikan, bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita eksekusi oleh Kejari Boalemo. Penyitaan tersebut berdasarkan dua hal, pertama mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Gorontalo No. 22/Pid.Sus.TPK/2021/PN Gorontalo Tanggal April 2022.

Selain itu berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda milik terpidana No. PRINT.480/P.5.12/Fu.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024. Hal itu juga sudah dituliskan dalam papan Baliho yang telah dipatok di depan rumah milik Tantri.

Related Post

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Mendengar hal ini suami Tantri sedikit bereaksi dan mengatakan, bahwa rumah tersebut bukan semata-mata hasil kerja dari Tantri istrinya melainkan dibangun menggunakan uang hasil kerja bersama. Mendengar hal itu pihak Kejari Boalemo tetap bersikukuh menjalankan tugas mereka menita rumah itu.

Pasalnya, rumah tersebut merupakan salah satu aset milik Tantri yang dirampas untuk negara guna menutupi Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara dalam kasus kasus korupsi dana hibah KONI Boalemo 2018-2020.

Dalam kasus ini Tantri telah menjadi terpidana setelah terbukti bersalah dan divonis selama empat tahun penjara. Satu persatu pintu rumah mulai disegel menggunakan besi serta pita bertuliskan Kejaksaan RI bercorak putih merah. Tidak hanya pintu rumah yang disegel pita kejaksaan, melainkan sepanjang pagar rumah.

Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah, melalui Kasi Intelijen, Muhamad Reza Rumondor, mengatakan penyitaan rumah tersebut berkaitan dengan kerugian negara pada korupsi dana hibah KONI. Dirinya mengungkapkan, sebelumnya Kejari Boalemo telah melakukan penelusuran aset milik TM. Dan salah satu rumah atas nama TM berada di desa Ayuhulalo.

” Tadi tim sudah mendata barang-barangnya kira-kira ada nilai jualnya untuk bisa menutupi Uang Pengganti (UP),” ungkapnya. Pihaknya ungkap reza sudah melakukan pelacakan aset milik Tantry untuk dilakukan penyitaan. Diketahui, uang pengganti yang akan dibayarkan oleh TM sebanyak 700 jutaan.

“Sejumlah bidang tanah juga telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Boalemo ,”tandas Reza. Sebelumnnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tantri Manto divonis empat tahun penjara. Mantan sekretaris Dinas Keuangan Pemda Kabupaten Boalemo itu.

Tantry dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai bendara KONI Boalemo. Tantri tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sebagai bendahara umum KONI Boalemo 2018-2020. Sehingga atas perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp700 Juta lebih. (roy)

Tags: Eks Bendahara KONI Boalemokejari boalemoKONI Kabupaten BoalemokorupsiKorupsi Koni BoalemoRumah Mewah Disita

Related Posts

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026
‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Next Post
MEMBANGGAKAN : Tim sepak takraw Gorontalo menunjukan medali perak usai pertandingan melawan Jateng, di laga final, Kamis (19/9). Medali mereka pesembahkan untuk coach Herson Taha, yang wafat beberapa hari lalu. (foto : istimewa)

PON XXI Aceh - Sumut : Gorontalo Bawa Pulang 13 Medali

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.