logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

KONI Boalemo, Rumah Mewah Eks Bendahara Disita

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 11 November 2024
in Headline
0
Petugas Kejari Boalemo saat menyita rumah milik Tantri Manto (TM) terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, pada Rabu (18/9/2024). (Foto: Istimewa)

Petugas Kejari Boalemo saat menyita rumah milik Tantri Manto (TM) terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, pada Rabu (18/9/2024). (Foto: Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo Tantri Manto (TM) mulai dimiskiankan. Ini setelah rumah mewah miliknya yang terletak di Desa Ayuhulalo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (18/9/2024).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penyitaan rumah milik terpidana korupsi KONI itu dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Sebelum melakukan penyitaan, pihak Kejari Boalemo yang turut didampingi aparat kepolisian dan pemerintah setempat terlebih dahulu bertemu dengan penghuni rumah yang tak lain adalah suami Tantri.

Petugas Kejari Boalemo menyampaikan, bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita eksekusi oleh Kejari Boalemo. Penyitaan tersebut berdasarkan dua hal, pertama mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Gorontalo No. 22/Pid.Sus.TPK/2021/PN Gorontalo Tanggal April 2022.

Selain itu berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda milik terpidana No. PRINT.480/P.5.12/Fu.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024. Hal itu juga sudah dituliskan dalam papan Baliho yang telah dipatok di depan rumah milik Tantri.

Related Post

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Mendengar hal ini suami Tantri sedikit bereaksi dan mengatakan, bahwa rumah tersebut bukan semata-mata hasil kerja dari Tantri istrinya melainkan dibangun menggunakan uang hasil kerja bersama. Mendengar hal itu pihak Kejari Boalemo tetap bersikukuh menjalankan tugas mereka menita rumah itu.

Pasalnya, rumah tersebut merupakan salah satu aset milik Tantri yang dirampas untuk negara guna menutupi Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara dalam kasus kasus korupsi dana hibah KONI Boalemo 2018-2020.

Dalam kasus ini Tantri telah menjadi terpidana setelah terbukti bersalah dan divonis selama empat tahun penjara. Satu persatu pintu rumah mulai disegel menggunakan besi serta pita bertuliskan Kejaksaan RI bercorak putih merah. Tidak hanya pintu rumah yang disegel pita kejaksaan, melainkan sepanjang pagar rumah.

Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah, melalui Kasi Intelijen, Muhamad Reza Rumondor, mengatakan penyitaan rumah tersebut berkaitan dengan kerugian negara pada korupsi dana hibah KONI. Dirinya mengungkapkan, sebelumnya Kejari Boalemo telah melakukan penelusuran aset milik TM. Dan salah satu rumah atas nama TM berada di desa Ayuhulalo.

” Tadi tim sudah mendata barang-barangnya kira-kira ada nilai jualnya untuk bisa menutupi Uang Pengganti (UP),” ungkapnya. Pihaknya ungkap reza sudah melakukan pelacakan aset milik Tantry untuk dilakukan penyitaan. Diketahui, uang pengganti yang akan dibayarkan oleh TM sebanyak 700 jutaan.

“Sejumlah bidang tanah juga telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Boalemo ,”tandas Reza. Sebelumnnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tantri Manto divonis empat tahun penjara. Mantan sekretaris Dinas Keuangan Pemda Kabupaten Boalemo itu.

Tantry dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai bendara KONI Boalemo. Tantri tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sebagai bendahara umum KONI Boalemo 2018-2020. Sehingga atas perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp700 Juta lebih. (roy)

Tags: Eks Bendahara KONI Boalemokejari boalemoKONI Kabupaten BoalemokorupsiKorupsi Koni BoalemoRumah Mewah Disita

Related Posts

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Monday, 20 July 2026
Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Sunday, 19 July 2026
Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Friday, 17 July 2026
Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Friday, 17 July 2026
Next Post
MEMBANGGAKAN : Tim sepak takraw Gorontalo menunjukan medali perak usai pertandingan melawan Jateng, di laga final, Kamis (19/9). Medali mereka pesembahkan untuk coach Herson Taha, yang wafat beberapa hari lalu. (foto : istimewa)

PON XXI Aceh - Sumut : Gorontalo Bawa Pulang 13 Medali

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 21 Juli 2026

Rekomendasi

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Tuesday, 21 July 2026
Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Tuesday, 21 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.