Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Sudah sepekan terakhir Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di dalam Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Bakti Nusantara Gorontalo sudah tidak ada lagi. Ini bukan karena sekolah itu sedang diliburkan melainkan pagar dari sekolah tersebut digembok oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah dari sekolah tersebut.
Pantauan Gorontalo Post, Rabu (18/9) SMK Kesehatan yang terletak di Jl. Bali III, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo itu pagarnya tertutup rapat dan terdapat spanduk bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Keppe Lamadlaw’. Bahkan Dedaunan kering dan sampah juga memenuhi bagian dalam sekolah, ruang kelas yang menandakan bahwa tidak adanya aktivitas dalam gedung tersebut.
“Saya kepala Sekolah yang baru dilantik, dan pada Selasa di tanggal 10 September, yayasan bersama saya masuk sekolah, namun karena ada penolakan dari oknum yang mengaku memegang surat kuasa atas tanah, maka saat itu juga, sekolah mengambil kebijakan pembelajaran daring mulai besoknya, dan Rabu 11 September pagar sekolah sudah digembok,” jelas Kepala Sekolah SMK Kesehatan, Krisna Pandu Dewa Yani S.T. ketika diwawancara lewat telepon.
Lanjut dirinya mengatakan, akibat dari penyegelan tersebut, membuat para Siswa-siswi dan Guru melakukan pembelajaran secara daring, sambil menunggu penyelesaian dari Yayasan serta ahli waris terhadap persoalan tanah tersebut.
Dirinya berharap hal ini segera diselesaikan secara cepat dan damai, agar para siswa-siswi bisa belajar lagi di sekolah tersebut. Diungkapkan Kepsek, di sekolah tersebut terdapat 277 siswa, 8 orang guru PNS dan 3 honorer yang dibantu oleh pemprov.
Guru yayasan sebanyak 24 orang dan honorer sekolah 3 orang. Para guru dan ratusan siswa ini nasibnya terancam jika persoalan ini terus berlarut dan tidak ada penyelesaian.
“Harapan kami Pemerintah Provinsi Gorontalo bisa memfasilitasi melalui dinas atau lembaga terkait sehingga bisa membuka gembok atau segel sekolah dan sekolah bisa berjalan seperti biasa. Masalah antara Yayasan dan ahli waris tanah sedapat mungkin diselesaikan secara kekeluargaan sehingga kepentingan masyarakat untuk mendapat pendidikan yang layak bisa diwujudkan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Provinsi Gorontalo Rusli Nusi, turut menyayangkan penutupan sekolah yang mengganggu aktivitas belajar mengajar. Pihaknya tidak ingin masuk di urusan internal yayasan dan keluarga ahli waris, namun ia berharap nasib siswa dan guru memperoleh kejelasan.
“Pertama kami sampaikan bahwa sekolah ini adalah sekolah swasta sehingga sulit bagi kami mengintervensi terlalu jauh. Penutupan sekolah ini murni karena konflik internal keluarga/ahli waris yayasan. Keprihatinan kami lebih kepada nasib guru dan ratusan siswanya” kata Rusli Nusi.
Dijelaskan Rusli, konflik yayasan bermula dari pergantian pengurus yayasan yang didirikan oleh Yetty Lamadlauw sebagaimana akta Nomor 15 tahun 2010. Belakangan susunan kepengurusan itu diubah oleh beberapa pihak melalui akta Nomor 43 tanggal 2 November 2021 dengan tidak menyertakan Yetty Lamadlauw sebagai pengurus.
“Nah ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung. “Kami sudah menerima salinan putusan MA yang pada intinya menolak permohonan para pemohon. Artinya ibu Yetty sebagai pendiri yang menenangkan sengketa ini,” bebernya.
Pihaknya mengaku tidak ingin masuk ke dalam konflik internal keluarga dan yayasan. Ia hanya berharap para pihak mendahulukan nasib ratusan siswa dan guru di sekolah tersebut. Terlebih siswa kelas XII sebentar lagi akan ujian akhir. (Tr-76)










Discussion about this post