logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Lapor ke Bawaslu soal TMS, Ridwan Yasin Lawan KPU

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 11 November 2024
in Headline
0
Bapaslon Ridwan Yasin-Muksin Badar mendatangi Bawaslu Gorut untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024, Selasa (17/09/2024)

Bapaslon Ridwan Yasin-Muksin Badar mendatangi Bawaslu Gorut untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024, Selasa (17/09/2024)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bakal calon bupati dari PDIP di Pilkada Gorut, Ridwan Yasin, tak mendiamkan keputusan KPU yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti kontestasi Pilkada.

Menyikapi putusan KPU Gorut itu, Ridwan Yasin mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersoalkan putusan KPU tersebut, kemarin (17/9).

Pada kesempatan itu, Ridwan Yasin resmi menyerahkan laporan penyelesaian sengketa Pilkada terkait hasil verifikasi KPU yang menyatakan dirinya TMS.

“Semua dokumen telah kami serahkan dan sudah ada tanda terima, kami tinggal menunggu perkembangan selanjutnya,” saat memberikan keterangan pers.

Related Post

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Dia mengemukakan, pihaknya menyoroti proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Gorut. Dia mengakui beberapa jam sebelum rapat pleno, KPU Gorut memang mengundang pihaknya untuk mengklarifikasi soal dugaan TMS.  “Hanya saja undangan tersebut tidak sesuai dengan jadwal resmi” tegasnya.

Ridwan juga menyoroti pengumuman KPU yang meminta tanggapan masyarakat terkait status mereka sebagai calon. Menurutnya hal ini juga tidak sesuai dengan Pasal 137 PKPU No. 8 Tahun 2024.

“Kami menemukan bahwa KPU tidak menjelaskan secara spesifik status calon terkait terpidana atau mantan terpidana seperti yang diamanatkan aturan. Kami tidak akan membuka semuanya di sini. Tetapi ini adalah koreksi kecil yang kami ajukan untuk memastikan bahwa lembaga yang diberi kepercayaan oleh negara menjalankan tugasnya secara profesional,” ujarnya.

Ridwan juga menyentil pernyataan Ketua KPU Gorut yang menyebut bahwa situasi ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Dan menyarankan agar seleksi komisioner KPU di masa depan memperhatikan profesionalitas, terutama dengan melibatkan ahli hukum.  “Setidaknya tiga dari lima anggota KPU harus memahami hukum karena banyak keputusan yang didasarkan pada aturan hukum,” jelasnya.

Untuk proses penyelesaian sengketa ini akan melalui musyawarah terbuka dan tertutup. Jika tidak ada kesepakatan dalam musyawarah, langkah hukum selanjutnya akan ditempuh. Dan untuk hasilnya tetap pihaknya akan sampaikan ke publik.

Disisi lain Koordinator Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Gorut, Budi Hartono menjelaskan bahwa berkas permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorut, Ridwan Yasin dan Muksin Badar telah diterima. “Laporan itu telah kami register. Kemudian kami akan laporan kepada pimpinan Bawaslu Gorut,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPC PDIP Gorut, Desy S.M Datau dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mempertahankan dan memperjuangkan pasangan Ridwan Yasin-Muksin Badar. Karena ditunjang dengan regulasi. “Bukan kemungkinan tapi harus dipertahankan” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya berharap dengan 12 hari waktu yang diberikan, dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin baik oleh Bawaslu maupun KPU Gorut. Mulai dari tahapan registrasi, verifikasi, musyawarah terbuka dan tertutup agar tidak merugikan Bapaslon.

Selain itu juga Desy menegaskan bahwa PDIP tetap berharap agar pelaksanaan Pilkada 2024 ini berjalan maksimal sesuai tahapan dan tentunya pasangan calon yang diusung oleh PDIP dapat bertarung.

Untuk Bawaslu sendiri belum dapat dimintai keterangannya, pasalnya saat dihubungi baik Ketua Bawaslu, Ronald Ismail maupun salah satu komisioner yakni Ismail Buna tidak menjawab panggilan telepon. (abk)

Tags: KPU Gorontalo UtaraPilkada GorutPilkada Serentak 2024ridwan yasin

Related Posts

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Kondisi rumah mantan anggota TNI yang hangus dilalap si jago merah, Selasa (17/9) dini hari. (foto : deice / gorontalo post)

Si Jago Merah Mengamuk di Kabgor

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.