Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah
DARI tahun ke tahun Pemerintah memberikan THR & Gaji13 Plus Tukin/TPP THR & TPP Gaji13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun & Penerima Tunjangan. Didaerah, aparatur negara tak terbatas pada ASN tapi termasuk Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah serta pimpinan & anggota DPRD.
Oleh Pemerintah, pemberian THR & Gaji13 Plus Tukin/TPP THR & TPP Gaji13 diklaim sebagai stimulus financial. Selain itu, Pemerintah mengklaim sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, menuju normalisasi aktivitas masyarakat pascapandemi.
Juga sebagai upaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, diantaranya melalui peningkatan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun & penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, & sebagai wujud penghargaan kepada aparatur Negara atas pengabdian kepada bangsa & Negara dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Namun dikalangan ASN daerah serta publik, pemberian THR Plus TPP THR diyakini sebagai pemenuhan kebutuhan lebaran bagi aparatur Negara atau ASN, dan untuk pemberian Gaji13 Plus TPP Gaji13 kepada aparatur negara, diyakini sebagai pemenuhan kebutuhan anak-anak aparatur Negara atau ASN dalam memasuki tahun ajaran baru, baik untuk pembelian alat tulis & seragam sekolah, dan lainnya.
Didaerah, niat baik Pemerintah disambut berbeda oleh Pemda-Pemda. Pemberian THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13 ditindaklanjuti beragam oleh Pemda-Pemda. Bagi daerah yang tata kelola keuangan daerahnya baik & terurus, serta Kepala Daerah, PPKD & TAPDnya amanah, THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13 teranggarkan full dalam APBD/APBDP & terbayarkan tepat waktu tanpa potongan.
Namun demikian, bagi daerah yang tata kelola keuangan daerahnya buruk & tak terurus meskipun WTP serta Kepala Daerahnya, PPKD & TAPD tak amanah & walaupun THR & Gaji13 Plus Tukin/TPP THR & TPP Gaji13 telah dianggarkan dalam APBD/APBDP namun tak dibayarkan tepat waktu, dibayarkan tak utuh hingga tak terbayar.
Malahan terdapat daerah-daerah yang tak menganggarkannya dalam APBD/APBDP, dengan berbagai alasan seperti pemenuhan dana Pilkada dll. Tak terbayarkan pun akibat DAU BG banyak dialokasikan ke berbagai alokasi anggaran yang diproyekan atau dibelanja modalkan.
Sehingga hal ini, yang menimbulkan kekacauan & konflik di daerah-daerah antara ASN dengan para Kepala Daerah, PPKD & TAPD. Olehnya, perlunya dicarikan solusi penganggaran yang tepat khususnya pemberian THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13 bagi ASN daerah, untuk menghindari tak amanahnya Kepala Daerah, PPKD & TAPD, dengan formulasi penganggaran THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13 bagi ASN daerah melalui APBN pada DAU SG (specific grant) atau DAU yang telah ditentukan penggunaannya seperti anggaran penggajian PPPK, dana Kelurahan & Kesehatan, Pendidikan & Pekerjaan Umum, sehingga Pemda tinggal membayarnya.
Selain itu, khusus untuk pembayaran atas pemberian THR Plus TPP THR 100% bagi ASN daerah, tahun-tahun kedepan daerah-daerah akan kesulitan dalam pemenuhan arus kas jika kapastias fiskalnya atau kemampuan keuangan daerahnya rendah apalagi sangat rendah serta salah urus pengelolaan keuangan daerah & uang daerah, & hal ini menjadi alasaan Pemda-Pemda untuk tidak membayarnya, jika sebelumnya alasan Pemda-Pemda adalah dana Pilkada.
Hal ini disebabkan kedepan bulan puasa atau ramadhan serta lebaran sangat berdekatan dengan tahun anggaran baru. Misalnya bulan puasa atau ramadhan serta lebaran untuk tahun 2025 atau 1446H jatuh pada awal tahun anggaran 2025, yang tentunya sangat dibutuhkan dana yang besar pada awal tahun anggaran baru.
PENYALURAN & PENYALURAN DAU BG & DAU SG
Kebijakan DAU BG (yang tidak ditentukan penggunaannya) & DAU SG (yang ditentukan penggunaannya) yang diatur dalam Pasal 130 ayat (2) & (3) & Pasal 138 ayat (2) UU No 1 Thn 2022 diimplementasikan secara teknis kedalam PMK 212 /PMK.07/2022 ttg Indikator Tingkat Kinerja Daerah & Ketentuan Umum Bagian DAU yang Ditentukan Penggunaannya TA 2023 & PMK 211/PMK.072022 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK No 139/PMK.07/2019 ttg Pengelolmn DBH, DAU, & Dana Otsus.
Untuk DAU SG telah ditentukan penggunaannya yakni untuk DAU bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, pendanaan kelurahan & penggajian formasi PPPK. Untuk penyaluran DAU bidang pekerjaan umum, kesehatan & pendidikan dilakukan secara bertahap (tiga tahap). Tahap I sebesar 30% dengan waktu penyaluran paling cepat februari & batas waktu penyampaian dokumen 5 Februari hingga 30 Juni. Tahap II sebesar 45% dengan waktu penyaluran paling cepat April & batas waktu penyampaian dokumen 5 April hingga 31 Agustus. Tahap III sebesar 25% dengan waktu salur paling cepat Juli & batas waktu penyampaian dokumen 5 Juli hingga 5 Oktober.
Untuk penyaluran penggajian formasi PPPK dilakukan 3 tahap dengan waktu penyaluran tahap I paling cepat tgl 23 Mei, Tahap II paling cepat tgl 23 bulan berikutnya & Tahap III paling cepat tgl 12 Desember paling lambat 2 hari kerja sebelum TA berkahir sedangkan untuk penyaluran pendanaan kelurahan dilakukan 2 tahap dengan besaran 50% & 50% dengan waktu penyaluran Tahap I paling cepat bln februari & Tahap II April-Oktober.
Untuk DAU BG dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu alokasi dengan ketentuan paling cepat hari kerja pertama untuk bulan februari & paling cepat hari kerja terakhir bulan sebelumnya untuk bulan februari sampai bulan desember.
Untuk syarat salur yakni laporan belanja pegawai dengan rincian: a. realisasi belanja pegawai berupa gaji & tunjangan yang dibayarkan kepada PNS; b. realisasi belanja pegawai berupa tunjangan tambahan penghasilan atau dengan nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayarkan kepada PNS; dan c. realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayarkan kepada PPK untuk guru dan nonguru.
Penyampaian laporan belanja pegawai Pemda paling lambat tanggal 14 setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan & laporan belanja pegawai dimaksud merupakan realisasi belanja pegawai 2 bln sebelum bln penyaluran DAU.
FORMULASI PENGANGGARAN THR & GAJI13 PLUS TPP PADA PEMDA
Selama ini penganggaran & pembayaran THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13 di daerah-daerah tak pernah tuntas & tak lepas dari persoalan hingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan & tak pernah berakhir.
Permasalahan tak lepas dari beberapa ulah Pemda-Pemda, antara lain: (a). Pemda-Pemda tak menganggarkan THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13 dalam APBD/APBDP. (b). Pemda-Pemda tak menganggarkan penuh THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13 dalam APBD/APBDP. (c). Pemda-Pemda menganggarkan THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13 dalam APBD/APBDP tapi tak membayar full (setengah atau dipotong) THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13. (d). Pemda-Pemda tak membayar tepat waktu THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13.
Dari persoalan ini, maka ASN daerah dirugikan oleh berbagai ulah Kepala Daerah, PPKD & TAPD. Sehingga, maksud & tujuan pemberian THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13 untuk ASN daerah oleh Pemerintah atau Presiden tak terpenuhi & terabaikan oleh Kepala Daerah, PPKD & TAPD.
Pemerintah atau Kementerian Keuangan harus mencarikan solusi atas persoalan ini melalui kebijakan penggunaan & penyaluran DAU. Saat ini DAU penggunaannya terbagi kedalam DAU BG atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya & DAU SG atau DAU yang ditentukan penggunaannya. Selama ini pembayaran THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13 diklaim dibayarkan dari DAU BG namun kenyataannya penganggaran & pembayaran THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13 melalui DAU BG terabaikan.
Solusi yang perlu ditempuh oleh Pemerintah atau Kementerian Keuangan adalah melalui kebijakan penggunaan & penyaluran DAU. THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13 harus dianggarakan dalam APBN melalui penggunaan & penyaluran DAU SG dengan mengurangi DAU BG yang dialihkan ke DAU SG. Sehingga kedepan, DAU SG penggunaannya menjadi: (a). Bidang pekerjaan umum. (b). Bidang pendidikan. (c). Bidang kesehatan. (d). Bidang layanan umum, dukungan pendanaan kelurahan. (e). Bidang layanan umum, dukungan penggajian PPPK. (f). Bidang layanan khusus, dukungan pemberian THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13.
Sebenarnya tak sulit kebijakan yang dibuat pemerintah atau Kementerin Keuangan untuk menampung kebijakan ini yakni menambah penggunaan DAU SG bidang layanan khusus, dukungan pemberian THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13, sebab kebijakan penggunaan DAU SG ini hanya dibentuk melalui Peraturan Menteri Keuangan saja dengan merubah PMK No 211/PMK.07/2022 & PMK No 212/PMK.07/2022.
Begitu pula dengan penyaluran DAU SG bidang layanan khusus, dukungan pemberian THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13, Kementerian Keuangan menyalurkannya ke kas daerah untuk THR & TPP THR menjelang lebaran serta Gaji13 & TPP Gaji13 menjelang tahun ajaran baru.
Semoga kebijakan baru pemerintah & Kementerian Keuangan menyelesaikan penderitaan ASN daerah dengan menyelesaikan persoalan penganggaran & pembayaran THR & Gaji13 Plus TPP THR & TPP Gaji13 ASN daerah.(*)










Discussion about this post