logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Mundur Pencalonan Dipidana, Penjara Lima Tahun Denda Rp 50 Miliar

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 30 August 2024
in Headline
0
Idris Usuli

Idris Usuli

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Para bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah yang telah mendaftar, jangan coba-coba untuk mundur dari pencalonan, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Sebab, sanksi piadanya tidak main-main, bisa kurungan badan paling lama lima tahun, dan denda hingga Rp 50 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, dihadapan peserta workshop peliputan Pemilu, yang diselenggarakan Dewan Pers, di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Jumat (30/8).

Ketentuan pidana dalam UU Pilkada, kata Idris diatur dalam pasal 191 (1) dan (2) UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Idris mengatakan, pasal pidana tersebut mengatur tentang kerawanan tahapan pencalonan.

“Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri, setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan, dan paling lama 60 bulan, dan denda paling sedikit Rp 25 Miliar, dan paling banyak Rp 50 miliar,”ujar Idris Usuli membacakan bunyi ayat 1 Pasal 191 UU Pilkada.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Ia menekankan yang perlu digarisbawahi adalah, sanksi pidana tersebut berlaku bagi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU. “Sekali lagi, ketentuan ini berlaku setelah penetapan calon,”tandas Idris Usuli.

Hal yang sama pada ayat (2) pasal 191, dimana partai politik juga tidak boleh menarik pasangan calon jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Sanksinya juga tegas, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 Miliar.

“Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonya, dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana penjara paling singkat 24 bulan, paling lama 60 bulan (lima tahun,red), dan denda paling sedikit Rp 25 miliar, dan paling banyak Rp 50 miliar,”tandasnya.

Idris juga menguraikan jika tahapan pencalonan seperti yang sedang berlangsung saat ini juga berpotensi berimplikasi pelanggaran Pemilihan bagi penyelenggara Pemilu, seperti potensi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada seluruh tahapan pencalonan.

Potensi pelanggaran lainya, adalah penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh ASN. Idris memastikan Bawaslu memberikan pengawasan secara menyeluruh, pada seluruh tahapan Pilkada di Gorontalo. Seperti diketahui, dala Peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan Pilkada.

Selain itu, KPU telah mengatur sanksi pembatalan terhadap calon kepala daerah jika ditemui pelbagai kondisi. Hal ini diatur dalam Pasal 90 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pilkada.

Semisal kandidat kepala daerah dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU jika kandidat terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau Pemilih berdasarkan putusan Bawaslu.

Kemudian, pasangan calon bisa dibatalkan pencalonannya jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.

Kandidat calon kepala daerah aktif petahana juga dilarang melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Jika aturan ini dilanggar, maka calon kepala daerah petahana aktif dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU. (tro)

Tags: Idris UsuliKetua Bawaslu Provinsi GorontaloKomisi Pemilihan UmumKPUUU Pilkada

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Gusnar Ismail - Idah Syahidah Rusli Habibie. (foto : dok / gorontalo post)

Gusnar-Idah, Yakin Menang Satu Putaran

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.