logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Senat UNG Dituding Illegal

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 27 August 2024
in Metropolis
0
Kampus UNG

Kampus UNG

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Senat UNG (Universitas Negeri Gorontalo) periode 2020-2024 dituding illegal. Pasalnya, masa tugas anggota senat yang sejatinnya sudah berakhir Pebruari 2024 lalu, namun hingga kini masih aktif dan belum melaksanakan reshuffle Kembali kepengurusan senat yang baru.

Guru Besar UNG Prof. Dr. Sarson Pomalato, M.Pd, kepada Gorontalo Post mengatakan, sesuai peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi [Permenristekdikti] No. 82 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo menyebut, masa tugas anggota senat hanya empat tahun.

Namun, Rektor UNG, Eduart Wolok justru menerbitkan SK memperpanjang masa tugas Senat. “Kenyataannya mereka (senat,red) enggan mundur, harusnnya mereka sudah mundur. Menurut hemat saya status Senat UNG saat ini illegal, karena tidak ada istilah perpanjangan anggota senat. Harusnnya jika masa jabatan senat sudah habis, maka dilakukan reshuffle sesuai statuta yang ada,”ungkap Sarson.

Menurut Sarson, yang punya kewenangan memperpanjang keanggotaan senat adalah Kemendikbud bukan rektor. Diakui Sarson, pernah UNG diperpanjang keanggotaan senat ketika Rektor diperpanjang jabatannya, itupun yang memperpanjang adalah Kemendikbud bukan Rektor.

Related Post

Kata Kapolda, Polisi Terlibat Narkoba Dipecat

Propam Periksa Penggunaan Senpi Dinas

Pertama di Gorontalo, Relawan SPPG Dapatkan Materi Penggunaan APAR

Petani Asal Wonosari Tewas Ditikam, Diduga Lantaran Persoalan Ternak dan Lahan

“Saat ini masalahnya seakan-akan sudah diambil alih oleh rektor untuk memperpanjang masa kerja senat, padahal itu bukan kewenangannya, kalau memang diperpanjang maka harus diusulkan jauh-jauh hari ke kementerian Dikbud, nanti kementrian yang akan membuat SK (Surat Keputusan) perpanjangan,”jelas Sarson.

Untuk itu dengan keanggotaan Senat yang dianggapnya illegal, maka secara otomatis pula pengusulan guru besar, wisuda, kenaikan pengkat, dan lain sebagainya yang harus ditandatangani oleh senat juga dianggap illegal.

“Rektor dan Senat merupakan satu kesatuan, namun senat bukan bawahan rektor, yang menjadi perosoalan saat ini perpanjangan keanggotaan senat hanya menggunakan SK Rektor. Jika menggunakan SK Kemendikbud okelah mungkin ada kebijakan khusus. Kalau mereka menerima honor senat, maka itu bisa dikatakan ilegal juga dan berpotensi hukum,”tandas Sarson.

Terpisah Mantan Rektor UNG, Prof. Syamsu Qamar Badu (SQB) saat dimintai tanggapannya awak media ini mengatakan, jika merujuk pada aturan lama, periode kepengurusan Senat hanya sampai empat tahun, samahalnnya periode Rektor. Selebihnya harus dilakukan pemilihan ulang.

“Dimasa saya sebagai Rektor, aturannya Rektor itu juga sebagai Ketua Senat,”kata SQB. Seharusnya jelas SQB, fokus agenda senat itu yakni, bagaimana mereka (senat,red) bisa mandiri termasuk dalam urusan internal seperti pergantian anggota. Jangan semua tergantung Rektor.

“Kalau memang benar terjadi perpanjangan SK, itu berarti ada keterlambatan dalam proses rekruitmen anggota senat, dan itu ranah ketua senat. Bukan Rektor campur tangan, tapi Ketua Senat yang kurang insiatif,”ungkap SQB.

Menurut Rektor UNG dua periode ini, bahwa senat dan rektor adalah dua lembaga berbeda yang berperan dalam mengatur perguruan tinggi. Perpanjangan masa tugas senat UNG yang sudah habis tidak akan terjadi bila ketua senat tidak proaktif mendorong membentuk senat baru.

“Seharunnya menjelang akhir periode, ketua senat sudah meminta rektor menyurati fakultas untuk mengirim utusan calon anggota senat. Bukan malah menunggu sampai ada perpanjangan dari rektor”, kata SQB.

Sang profeor ini mensinyalir ada kesan beberapa guru besar dan dosen masih ingin terus duduk di senat walaupun periodisasinya sudah habis. Kata BAdu, ada sekitar 50 guru besar dan dosen utusan fakultas yang akan dipilih sebagai senat universitas.

Ketua Senat UNG, Rauf Hattu saat dikonfirmasi enggan berkomentar terkait hal ini. “Coba konfirmasi langsung saja ke pak Wakil Rektor II, beliau yang punya kewenangan menanggapi hal ini,”kata Rauf Hattu singkat.

Sementara itu Wakil Rektor II saat dikonfirmasi melalui Ketua Divisi Humas UNG Noval Talani mengatakan, pihaknya masih akan berkonsultaso dengan rektor.

“Pak Warek bilang hal ini akan dikonsultasikan dulu dengan pak rektor,”tutup Noval. Seperti diketahui, Senat Perguruan Tinggi adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi perguruan tinggi yang terdiri dari guru besar, pemimpin perguruan tinggi, dekan, dan perwakilan dosen.

Tugas Senat Perguruan Tinggi memiliki beberapa tugas pokok seperti, merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan perguruan tinggi, merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika, merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi, memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diajukan oleh pimpinan perguruan tinggi dan menilai pertanggungjawaban pimpinan perguruan tinggi dan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. (roy)

Tags: Permenristekdiktisenat UNGUNGUniversitas Negeri Gorontalo

Related Posts

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H., saat memberikan penyampaian kepada personel saat apel pagi di Polda Gorontalo.

Kata Kapolda, Polisi Terlibat Narkoba Dipecat

Tuesday, 10 March 2026
Menindaklanjuti perintah Kapolda, seluruh Senpi dinas yang dipergunakan oleh personel Polri, diperiksa satu persatu oleh Bid Propam bersama Logistik Polda.

Propam Periksa Penggunaan Senpi Dinas

Tuesday, 10 March 2026
Relawan SPPG Polres Pohuwato mendapatkan materi tentang penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dari pihak Damkar Kabupaten Pohuwato.

Pertama di Gorontalo, Relawan SPPG Dapatkan Materi Penggunaan APAR

Tuesday, 10 March 2026
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiayi Demak,S.H. beserta anggota, saat melakukan interogasi terhadap terduga pelaku penikaman yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang masyarakat yang ada di Kecamatan Wonosari.

Petani Asal Wonosari Tewas Ditikam, Diduga Lantaran Persoalan Ternak dan Lahan

Tuesday, 10 March 2026
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro,S.H.,S.I.K. didampingi Kapolsek Suwawa, Iptu Puspa Anggita Sanjaya, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., saat meresmikan Musala Al-Ikhlas Prawira Hirya Polsek Suwawa.

Pindah Tugas ke Mabes Polri, Iptu Puspa Tuntaskan Pembangunan Musala Polsek Suwawa

Monday, 9 March 2026
Kasat Intelkam Polres Pohuwato, AKP Alfian Hilahapa,S.H. menyerahkan santunan kepada anak-anak panti asuhan dan juga masyarakat yang kurang mampu.

Kasat Intelkam Berikan Santunan ke Anak Panti

Monday, 9 March 2026
Next Post
Wakil Presiden AS Kamala Harris berpidato mengenai Kemanusiaan selama Konvensi Nasional Demokrat 2024 di Chicago, Illinois, Amerika Serikat pada 19 Agustus 2024-Anadolu-getty images

Jaksa Terdakwa

Discussion about this post

Rekomendasi

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

Monday, 9 March 2026
Basri Amin

Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

Monday, 9 March 2026
Adhan Dambea

Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

Monday, 9 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.