Gorontalopost.id, GORONTALO – Senat UNG (Universitas Negeri Gorontalo) periode 2020-2024 dituding illegal. Pasalnya, masa tugas anggota senat yang sejatinnya sudah berakhir Pebruari 2024 lalu, namun hingga kini masih aktif dan belum melaksanakan reshuffle Kembali kepengurusan senat yang baru.
Guru Besar UNG Prof. Dr. Sarson Pomalato, M.Pd, kepada Gorontalo Post mengatakan, sesuai peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi [Permenristekdikti] No. 82 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo menyebut, masa tugas anggota senat hanya empat tahun.
Namun, Rektor UNG, Eduart Wolok justru menerbitkan SK memperpanjang masa tugas Senat. “Kenyataannya mereka (senat,red) enggan mundur, harusnnya mereka sudah mundur. Menurut hemat saya status Senat UNG saat ini illegal, karena tidak ada istilah perpanjangan anggota senat. Harusnnya jika masa jabatan senat sudah habis, maka dilakukan reshuffle sesuai statuta yang ada,”ungkap Sarson.
Menurut Sarson, yang punya kewenangan memperpanjang keanggotaan senat adalah Kemendikbud bukan rektor. Diakui Sarson, pernah UNG diperpanjang keanggotaan senat ketika Rektor diperpanjang jabatannya, itupun yang memperpanjang adalah Kemendikbud bukan Rektor.
“Saat ini masalahnya seakan-akan sudah diambil alih oleh rektor untuk memperpanjang masa kerja senat, padahal itu bukan kewenangannya, kalau memang diperpanjang maka harus diusulkan jauh-jauh hari ke kementerian Dikbud, nanti kementrian yang akan membuat SK (Surat Keputusan) perpanjangan,”jelas Sarson.
Untuk itu dengan keanggotaan Senat yang dianggapnya illegal, maka secara otomatis pula pengusulan guru besar, wisuda, kenaikan pengkat, dan lain sebagainya yang harus ditandatangani oleh senat juga dianggap illegal.
“Rektor dan Senat merupakan satu kesatuan, namun senat bukan bawahan rektor, yang menjadi perosoalan saat ini perpanjangan keanggotaan senat hanya menggunakan SK Rektor. Jika menggunakan SK Kemendikbud okelah mungkin ada kebijakan khusus. Kalau mereka menerima honor senat, maka itu bisa dikatakan ilegal juga dan berpotensi hukum,”tandas Sarson.
Terpisah Mantan Rektor UNG, Prof. Syamsu Qamar Badu (SQB) saat dimintai tanggapannya awak media ini mengatakan, jika merujuk pada aturan lama, periode kepengurusan Senat hanya sampai empat tahun, samahalnnya periode Rektor. Selebihnya harus dilakukan pemilihan ulang.
“Dimasa saya sebagai Rektor, aturannya Rektor itu juga sebagai Ketua Senat,”kata SQB. Seharusnya jelas SQB, fokus agenda senat itu yakni, bagaimana mereka (senat,red) bisa mandiri termasuk dalam urusan internal seperti pergantian anggota. Jangan semua tergantung Rektor.
“Kalau memang benar terjadi perpanjangan SK, itu berarti ada keterlambatan dalam proses rekruitmen anggota senat, dan itu ranah ketua senat. Bukan Rektor campur tangan, tapi Ketua Senat yang kurang insiatif,”ungkap SQB.
Menurut Rektor UNG dua periode ini, bahwa senat dan rektor adalah dua lembaga berbeda yang berperan dalam mengatur perguruan tinggi. Perpanjangan masa tugas senat UNG yang sudah habis tidak akan terjadi bila ketua senat tidak proaktif mendorong membentuk senat baru.
“Seharunnya menjelang akhir periode, ketua senat sudah meminta rektor menyurati fakultas untuk mengirim utusan calon anggota senat. Bukan malah menunggu sampai ada perpanjangan dari rektor”, kata SQB.
Sang profeor ini mensinyalir ada kesan beberapa guru besar dan dosen masih ingin terus duduk di senat walaupun periodisasinya sudah habis. Kata BAdu, ada sekitar 50 guru besar dan dosen utusan fakultas yang akan dipilih sebagai senat universitas.
Ketua Senat UNG, Rauf Hattu saat dikonfirmasi enggan berkomentar terkait hal ini. “Coba konfirmasi langsung saja ke pak Wakil Rektor II, beliau yang punya kewenangan menanggapi hal ini,”kata Rauf Hattu singkat.
Sementara itu Wakil Rektor II saat dikonfirmasi melalui Ketua Divisi Humas UNG Noval Talani mengatakan, pihaknya masih akan berkonsultaso dengan rektor.
“Pak Warek bilang hal ini akan dikonsultasikan dulu dengan pak rektor,”tutup Noval. Seperti diketahui, Senat Perguruan Tinggi adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi perguruan tinggi yang terdiri dari guru besar, pemimpin perguruan tinggi, dekan, dan perwakilan dosen.
Tugas Senat Perguruan Tinggi memiliki beberapa tugas pokok seperti, merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan perguruan tinggi, merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika, merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi, memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diajukan oleh pimpinan perguruan tinggi dan menilai pertanggungjawaban pimpinan perguruan tinggi dan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. (roy)











Discussion about this post