logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Tersangka Judol Diserahkan ke Kejaksaan untuk Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 August 2024
in Metropolis
0
Tersangka Judol inisial Pr. NA dan barang bukti saat diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo Ditkrimsus Polda Gorontalo, Rabu (21/8/2024).

Tersangka Judol inisial Pr. NA dan barang bukti saat diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo Ditkrimsus Polda Gorontalo, Rabu (21/8/2024).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang cukup panjang. Tersangka Judi Online (Judol) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo oleh penyidik

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo. Menyusul pelaksanakan Tahap II kasus Judol mencakup tersangka dengan inisial Pr. NA dan barang bukti.

Kasus ini merupakan hasil dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Gorontalo setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas judi online di wilayah Kota Gorontalo. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H, melalui Panit I Subdit IV Siber Ditkrimsus Polda Gorontalo IPTU Jeasy J Mandiangan SIP, MH, menjelaskan, bahwa penyerahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21). Dengan penyerahan ini, tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“Kami berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online,” ujar IPTU Jeasy.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas perjudian online yang semakin canggih dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas tindak kejahatan tersebut demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampak negatifnya yang luas, terutama bagi generasi muda. Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (roy)

Tags: Judi OnlineKejaksaan Negeri Kota GorontaloTersangka Judi Online

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Oknum Kepala Toko Alfamart Tilamuta, MA (26), di tahan oleh Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Boalemo, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Kepala Toko Alfamart Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.