logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Ekonomi Bisnis

Mengikuti Seluruh Aturan Yang Berlaku, Ekspor Wood Pellet PT. BJA, di Kabupaten Pohuwato Terus Meningkat

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 August 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Mengikuti Seluruh Aturan Yang Berlaku, Ekspor Wood Pellet PT. BJA, di Kabupaten Pohuwato Terus Meningkat

Mengikuti Seluruh Aturan Yang Berlaku, Ekspor Wood Pellet PT. BJA, di Kabupaten Pohuwato Terus Meningkat

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, POHUWATO – Ekspor energi terbarukan berupa wood pellet atau pelet kayu yang dilakukan oleh PT. Biomasa Jaya Abadi (BJA) di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo terus mencatat prestasi yang baik.

Sejak tahun 2022 hingga Juli 2024, PT BJA tercatat telah dilakukan sebanyak 21 kali pengiriman pelet kayu ke luar negeri atau ekspor ke dua negara yaitu Jepang dan Korea Selatan. Kegiatan ekspor produk pelet kayu ini berjalan lancar karena PT BJA telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Informasi ini disampaikan oleh Eko Hadi Susanto, Manajer Teknik PT. BJA yang menegaskan bahwa ekspor yang dilakukan oleh PT BJA selalu mengikuti prosedur dan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya pelanggan PT BJA di Jepang dan Korea Selatan adalah pembangkit listrik yang memilki standar kualitas dan ketaatan terhadap aspek legalitas secara ketat.

“Jika kualitas dan legalitas tidak bisa dipenuhi, pelanggan-pelanggan tersebut tidak mungkin menerima barang walaupun wood pelletnya sudah sampai dilokasi mereka,” tegas Manajer Teknik PT BJA Eko Hadi Susanto saat ditemui Tribunnews bersama sejumlah media seperti mongabay.com, abstrak.id dan lainnya di Mes Transit KM8 PT BJA, Popayato, Gorontalo, Rabu (21/8/2024).

Related Post

Februari Inflasi 0,83 Persen, Harga Rica Melonjak, Inflasi Terdongkrak

Pertamina Patra Niaga Sulawesi: Distribusi LPG 3 Kg Aman, Suplai Hingga 125 Persen

Wagub Sidak Takjil Pastikan Aman Dikonsumsi

Pasar Takjil Hadir di Indogrosir

Eko kemudian menjelaskan bagaimana proses ekspor wood pelet ini dilakukan. Sebelum kapal berlayar ke negara tujuan, barang yang akan diekspor harus mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.

SPB tersebut dapat diterbitkan setelah PT BJA memperoleh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disetujui oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gorontalo. Terkait dokumen, pada saat ekspor PT BJA juga wajib memenuhi ketentuan di lembaga pemerintah yang berwenang melakukan verifikasi mulai dari Imigrasi, Karantina, Bea Cukai dan KSOP (syahbandar).

Menurut Eko semua proses kelengkapan dokumen perizinan tersebut selalu dijalankan. Pasalnya jika ada satu dokumen/persyaratan yang tidak lengkap, maka dokumen PEB tidak mungkin dapat disetujui dan disahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gorontalo.

“Silahkan nanti bisa dicek juga pada instansi-instansi terkait yang telah kami sebutkan diatas. Kami menjalankan usaha ini untuk jangka panjang dan berkelanjutan, sehingga ketaatan terhadap aturan itu menjadi prioritas utama,” jelas Eko.

Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor hasil hutan, Eko menyampaikan bahwa PT BJA juga menjalankan dengan tertib ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Eko menuturkan, setiap penerbitan PEB, salah satu syarat kelengkapan dokumennya adalah Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dari KLHK. Dalam proses VLK ini PT BJA harus menyerahkan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sebelum kayu ditebang dan diolah menjadi wood pelet. Pembayarannya pun dilakukan didepan, sehingga semua seluruh hasil pelet kayu PT BJA diketahui dan tercatat oleh pemerintah.

“Jadi ekspor pelet kayu kami tentunya diketahui oleh pemerintah termasuk tercatat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tidak mungkin juga data yang ada di BJA berbeda dengan KLHK. Silahkan dicek data resminya,” tutur Eko.

Ia juga menegaskan bahwa tidak mungkin PT. BJA bisa melakukan 21 kali ekspor ke negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan yang sangat ketat regulasinya tanpa didukung dengan dokumen lengkap. Apalagi pengiriman pelet kayu dari Gorontalo ini juga menggunakan kapal asing.

“Logikanya, sangat mustahil kapal bukan dari Indonesia bisa bebas mengangkut barang dari Indonesia tanpa adanya izin pelayaran dan barang yang diangkut. Nggak mungkin kapal asing berani juga masuk ke Jepang dan Korea Selatan tanpa dokumen lengkap,” tegasnya.(tha/*)

Tags: AdvetorialEkspor Wood Pelletkabupaten pohuwatoPT Biomasa Jaya AbadiPT BJA

Related Posts

Cabai rawit atau rica menjadi komoditas utama penyumbang inflasi bulanan (m-to-m) di Gorontalo pada Februari 2026. Rica menyumbang andil inflasi sebesar 0,39 persen.

Februari Inflasi 0,83 Persen, Harga Rica Melonjak, Inflasi Terdongkrak

Tuesday, 3 March 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi: Distribusi LPG 3 Kg Aman, Suplai Hingga 125 Persen

Pertamina Patra Niaga Sulawesi: Distribusi LPG 3 Kg Aman, Suplai Hingga 125 Persen

Monday, 2 March 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, saat inspeksi takjil untuk uji sampel BPOM di kompleks Menara Kagungan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (26/2). (Foto – Nova/Diskominfotik).

Wagub Sidak Takjil Pastikan Aman Dikonsumsi

Friday, 27 February 2026
Pasar takjil bisa dijumpai di halaman indogrosir Gorontalo. (foto: dok- gorontalo post)

Pasar Takjil Hadir di Indogrosir

Thursday, 26 February 2026
Petugas BPOM Gorontalo melakukan uji sampel takjil yang dijual di Jln Jenderal Sudirman tepatnya di depan kampus UNG, belum lama ini. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

BPOM Uji 34 Sampel Takjil di Kompleks UNG

Thursday, 26 February 2026
Transaksi digital menggunakan fitur pembayaran QRIS di aplikasi mobile banking Muamalat menunjukkan trenpositif. (foto: dok-istimewa)

Merchant QRIS Gorontalo 95 Persen UMKM, BI: Pengguna dan Volume Transaksi Terus Meningkat

Thursday, 26 February 2026
Next Post
Imran Mahmud

Imran Mahmud Kawal Kebutuhan Petani Bulango Ulu, Butuh Sentuhan Bantuan Pemda

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.