logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Jalani Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Kembali Tertangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 July 2024
in Metropolis
0
SR tersangka kasus narkoba jenis shabu yang diamankan Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Kamis (25/7/2024) (F. Natha/Gorontalo Post)

SR tersangka kasus narkoba jenis shabu yang diamankan Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Kamis (25/7/2024) (F. Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polresta Gorontalo Kota, menangkap seorang pria berinisial SR (49) diduga sebagai pengendar narkoba jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya, Warga Kelurahan Limbah U 1 Kota Selatan, Kota Gorontalo yang juga sebagai pemakai narkoba itu harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres Polresta Gorontalo, Kombespol, Dr. Ade Permana S.I.K, M.H, kepada wartawan Kamis (25/7) mengatakan, perbuatan SR ini merupakan kali kedua dia ditangkap dengan kasus yang sama yakni sebagai pengedar narkoba. Bahkan, setelah dilakukan tes urine SR dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Berdasarkan informasi, SR ini merupakan tersangka bebas bersyarat, ternyata dirinya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, “jelas Kapolres Polresta Gorontalo, Kombespol, Dr. Ade Permana.

Related Post

Polda Rekam Sidik Jari 167 Siswa SMA

PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Diteror Sajam, Warga Barakati Ngumpet

Penangkapan terhadap SR kata Ade Permana, dilakukan pada Kamis (27/6), sekitar pukul 20.00 Wita. Ssebelumnya petugas Reserse Narkoba mendapat informasi bahwa SR menggunakan dan memiliki narkotika jenis shabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, SR berhasil diamankan di kawasan Jalan Tirto Nadi, Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, yang diduga akan mengambil narkotika tersebut.

Dari hasil interogasi SR mengaku masih menyimpan narkotika jenis Shabu di rumahnya, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan di rumahnya di jalan Pattimura, Kelurahan Limbah U 1, Kota Selatan Kota Gorontalo.

“Dari pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa, satu buah tas merek matahari, satu buah kantong plastik warna hitam dan sembilan saset plastik kecil yang masing-masing berisi narkotika Sabu,” tambahnya. Terakhir, Akpol tahun 2000 itu mengatakan, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 2 Juli 2024.

Tersangka tegas Ade Permana dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima tahun dan maksimal 20 tahun, pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana minimun 4 tahun dan maksimum 12 tahun, dan Pasal 127 yaitu ayat 1 huruf A UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkoba golongan satu, serta dan pasal 114 ini pengulangan karena dia masih bebas bersyarat juga UU. 35 tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang yang dalam jangka 3 tahun melalukan tindak pidana, pidana maksimumya ditambah Sepertiga. (Tr-76/Tha)

Tags: narkobaPengedar NarkobaPeredaran NarkobaPolresta Gorontalo KotaResidivis Narkoba

Related Posts

Polda Rekam Sidik Jari 167 Siswa SMA

Polda Rekam Sidik Jari 167 Siswa SMA

Thursday, 17 September 2026
PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

Thursday, 17 September 2026
Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Thursday, 17 September 2026
Diteror Sajam, Warga Barakati Ngumpet

Diteror Sajam, Warga Barakati Ngumpet

Wednesday, 16 September 2026
Empat PJU Baru Polda Diminta Berintegritas, Kapolda Tegaskan Harus Mampu Jalanlan Amanah

Empat PJU Baru Polda Diminta Berintegritas, Kapolda Tegaskan Harus Mampu Jalanlan Amanah

Wednesday, 16 September 2026
Buku SEHATI, Langkah Kecil Remaja Putri Menuju Generasi Bebas Stunting

Buku SEHATI, Langkah Kecil Remaja Putri Menuju Generasi Bebas Stunting

Wednesday, 16 September 2026
Next Post
MENUJU PON : Atlet PON XXI asal Gorotnalo saat mengikuti penguatan mental spritual dalam agenda pemusatan latihan, di Hotel Rahmat Kota Gorontalo, Kamis (25/7) malam. (foto : istimewa)

Atlet PON XXI Gorontalo, Selain Fokus Latihan, Diberi Penguatan Mental Spritual

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Honda Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Ajak Pelanggan Loyal dan Komunitas Rolling City

Honda Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Ajak Pelanggan Loyal dan Komunitas Rolling City

Thursday, 17 September 2026
Hasil Pengawasan Bersih, Kanwil Kemenkum Gorontalo Diminta Jaga Tata Kelola

Hasil Pengawasan Bersih, Kanwil Kemenkum Gorontalo Diminta Jaga Tata Kelola

Thursday, 17 September 2026
PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

Thursday, 17 September 2026
Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Thursday, 17 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ketika Minyak Mahal

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.