logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Jalani Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Kembali Tertangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 July 2024
in Metropolis
0
SR tersangka kasus narkoba jenis shabu yang diamankan Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Kamis (25/7/2024) (F. Natha/Gorontalo Post)

SR tersangka kasus narkoba jenis shabu yang diamankan Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Kamis (25/7/2024) (F. Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polresta Gorontalo Kota, menangkap seorang pria berinisial SR (49) diduga sebagai pengendar narkoba jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya, Warga Kelurahan Limbah U 1 Kota Selatan, Kota Gorontalo yang juga sebagai pemakai narkoba itu harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres Polresta Gorontalo, Kombespol, Dr. Ade Permana S.I.K, M.H, kepada wartawan Kamis (25/7) mengatakan, perbuatan SR ini merupakan kali kedua dia ditangkap dengan kasus yang sama yakni sebagai pengedar narkoba. Bahkan, setelah dilakukan tes urine SR dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Berdasarkan informasi, SR ini merupakan tersangka bebas bersyarat, ternyata dirinya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, “jelas Kapolres Polresta Gorontalo, Kombespol, Dr. Ade Permana.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Penangkapan terhadap SR kata Ade Permana, dilakukan pada Kamis (27/6), sekitar pukul 20.00 Wita. Ssebelumnya petugas Reserse Narkoba mendapat informasi bahwa SR menggunakan dan memiliki narkotika jenis shabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, SR berhasil diamankan di kawasan Jalan Tirto Nadi, Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, yang diduga akan mengambil narkotika tersebut.

Dari hasil interogasi SR mengaku masih menyimpan narkotika jenis Shabu di rumahnya, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan di rumahnya di jalan Pattimura, Kelurahan Limbah U 1, Kota Selatan Kota Gorontalo.

“Dari pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa, satu buah tas merek matahari, satu buah kantong plastik warna hitam dan sembilan saset plastik kecil yang masing-masing berisi narkotika Sabu,” tambahnya. Terakhir, Akpol tahun 2000 itu mengatakan, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 2 Juli 2024.

Tersangka tegas Ade Permana dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima tahun dan maksimal 20 tahun, pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana minimun 4 tahun dan maksimum 12 tahun, dan Pasal 127 yaitu ayat 1 huruf A UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkoba golongan satu, serta dan pasal 114 ini pengulangan karena dia masih bebas bersyarat juga UU. 35 tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang yang dalam jangka 3 tahun melalukan tindak pidana, pidana maksimumya ditambah Sepertiga. (Tr-76/Tha)

Tags: narkobaPengedar NarkobaPeredaran NarkobaPolresta Gorontalo KotaResidivis Narkoba

Related Posts

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Next Post
MENUJU PON : Atlet PON XXI asal Gorotnalo saat mengikuti penguatan mental spritual dalam agenda pemusatan latihan, di Hotel Rahmat Kota Gorontalo, Kamis (25/7) malam. (foto : istimewa)

Atlet PON XXI Gorontalo, Selain Fokus Latihan, Diberi Penguatan Mental Spritual

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.