logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Jalani Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Kembali Tertangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 July 2024
in Metropolis
0
SR tersangka kasus narkoba jenis shabu yang diamankan Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Kamis (25/7/2024) (F. Natha/Gorontalo Post)

SR tersangka kasus narkoba jenis shabu yang diamankan Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Kamis (25/7/2024) (F. Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polresta Gorontalo Kota, menangkap seorang pria berinisial SR (49) diduga sebagai pengendar narkoba jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya, Warga Kelurahan Limbah U 1 Kota Selatan, Kota Gorontalo yang juga sebagai pemakai narkoba itu harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres Polresta Gorontalo, Kombespol, Dr. Ade Permana S.I.K, M.H, kepada wartawan Kamis (25/7) mengatakan, perbuatan SR ini merupakan kali kedua dia ditangkap dengan kasus yang sama yakni sebagai pengedar narkoba. Bahkan, setelah dilakukan tes urine SR dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Berdasarkan informasi, SR ini merupakan tersangka bebas bersyarat, ternyata dirinya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, “jelas Kapolres Polresta Gorontalo, Kombespol, Dr. Ade Permana.

Related Post

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Penangkapan terhadap SR kata Ade Permana, dilakukan pada Kamis (27/6), sekitar pukul 20.00 Wita. Ssebelumnya petugas Reserse Narkoba mendapat informasi bahwa SR menggunakan dan memiliki narkotika jenis shabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, SR berhasil diamankan di kawasan Jalan Tirto Nadi, Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, yang diduga akan mengambil narkotika tersebut.

Dari hasil interogasi SR mengaku masih menyimpan narkotika jenis Shabu di rumahnya, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan di rumahnya di jalan Pattimura, Kelurahan Limbah U 1, Kota Selatan Kota Gorontalo.

“Dari pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa, satu buah tas merek matahari, satu buah kantong plastik warna hitam dan sembilan saset plastik kecil yang masing-masing berisi narkotika Sabu,” tambahnya. Terakhir, Akpol tahun 2000 itu mengatakan, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 2 Juli 2024.

Tersangka tegas Ade Permana dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima tahun dan maksimal 20 tahun, pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana minimun 4 tahun dan maksimum 12 tahun, dan Pasal 127 yaitu ayat 1 huruf A UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkoba golongan satu, serta dan pasal 114 ini pengulangan karena dia masih bebas bersyarat juga UU. 35 tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang yang dalam jangka 3 tahun melalukan tindak pidana, pidana maksimumya ditambah Sepertiga. (Tr-76/Tha)

Tags: narkobaPengedar NarkobaPeredaran NarkobaPolresta Gorontalo KotaResidivis Narkoba

Related Posts

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Next Post
MENUJU PON : Atlet PON XXI asal Gorotnalo saat mengikuti penguatan mental spritual dalam agenda pemusatan latihan, di Hotel Rahmat Kota Gorontalo, Kamis (25/7) malam. (foto : istimewa)

Atlet PON XXI Gorontalo, Selain Fokus Latihan, Diberi Penguatan Mental Spritual

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.