Gorontalopost.id, GORONTALO – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polresta Gorontalo Kota, menangkap seorang pria berinisial SR (49) diduga sebagai pengendar narkoba jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, Warga Kelurahan Limbah U 1 Kota Selatan, Kota Gorontalo yang juga sebagai pemakai narkoba itu harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kapolres Polresta Gorontalo, Kombespol, Dr. Ade Permana S.I.K, M.H, kepada wartawan Kamis (25/7) mengatakan, perbuatan SR ini merupakan kali kedua dia ditangkap dengan kasus yang sama yakni sebagai pengedar narkoba. Bahkan, setelah dilakukan tes urine SR dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Berdasarkan informasi, SR ini merupakan tersangka bebas bersyarat, ternyata dirinya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, “jelas Kapolres Polresta Gorontalo, Kombespol, Dr. Ade Permana.
Penangkapan terhadap SR kata Ade Permana, dilakukan pada Kamis (27/6), sekitar pukul 20.00 Wita. Ssebelumnya petugas Reserse Narkoba mendapat informasi bahwa SR menggunakan dan memiliki narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, SR berhasil diamankan di kawasan Jalan Tirto Nadi, Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, yang diduga akan mengambil narkotika tersebut.
Dari hasil interogasi SR mengaku masih menyimpan narkotika jenis Shabu di rumahnya, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan di rumahnya di jalan Pattimura, Kelurahan Limbah U 1, Kota Selatan Kota Gorontalo.
“Dari pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa, satu buah tas merek matahari, satu buah kantong plastik warna hitam dan sembilan saset plastik kecil yang masing-masing berisi narkotika Sabu,” tambahnya. Terakhir, Akpol tahun 2000 itu mengatakan, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 2 Juli 2024.
Tersangka tegas Ade Permana dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima tahun dan maksimal 20 tahun, pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana minimun 4 tahun dan maksimum 12 tahun, dan Pasal 127 yaitu ayat 1 huruf A UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkoba golongan satu, serta dan pasal 114 ini pengulangan karena dia masih bebas bersyarat juga UU. 35 tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang yang dalam jangka 3 tahun melalukan tindak pidana, pidana maksimumya ditambah Sepertiga. (Tr-76/Tha)










Discussion about this post