logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Jalani Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Kembali Tertangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 July 2024
in Metropolis
0
SR tersangka kasus narkoba jenis shabu yang diamankan Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Kamis (25/7/2024) (F. Natha/Gorontalo Post)

SR tersangka kasus narkoba jenis shabu yang diamankan Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Kamis (25/7/2024) (F. Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polresta Gorontalo Kota, menangkap seorang pria berinisial SR (49) diduga sebagai pengendar narkoba jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya, Warga Kelurahan Limbah U 1 Kota Selatan, Kota Gorontalo yang juga sebagai pemakai narkoba itu harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres Polresta Gorontalo, Kombespol, Dr. Ade Permana S.I.K, M.H, kepada wartawan Kamis (25/7) mengatakan, perbuatan SR ini merupakan kali kedua dia ditangkap dengan kasus yang sama yakni sebagai pengedar narkoba. Bahkan, setelah dilakukan tes urine SR dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Berdasarkan informasi, SR ini merupakan tersangka bebas bersyarat, ternyata dirinya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, “jelas Kapolres Polresta Gorontalo, Kombespol, Dr. Ade Permana.

Related Post

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Penangkapan terhadap SR kata Ade Permana, dilakukan pada Kamis (27/6), sekitar pukul 20.00 Wita. Ssebelumnya petugas Reserse Narkoba mendapat informasi bahwa SR menggunakan dan memiliki narkotika jenis shabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, SR berhasil diamankan di kawasan Jalan Tirto Nadi, Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, yang diduga akan mengambil narkotika tersebut.

Dari hasil interogasi SR mengaku masih menyimpan narkotika jenis Shabu di rumahnya, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan di rumahnya di jalan Pattimura, Kelurahan Limbah U 1, Kota Selatan Kota Gorontalo.

“Dari pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa, satu buah tas merek matahari, satu buah kantong plastik warna hitam dan sembilan saset plastik kecil yang masing-masing berisi narkotika Sabu,” tambahnya. Terakhir, Akpol tahun 2000 itu mengatakan, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 2 Juli 2024.

Tersangka tegas Ade Permana dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima tahun dan maksimal 20 tahun, pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana minimun 4 tahun dan maksimum 12 tahun, dan Pasal 127 yaitu ayat 1 huruf A UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkoba golongan satu, serta dan pasal 114 ini pengulangan karena dia masih bebas bersyarat juga UU. 35 tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang yang dalam jangka 3 tahun melalukan tindak pidana, pidana maksimumya ditambah Sepertiga. (Tr-76/Tha)

Tags: narkobaPengedar NarkobaPeredaran NarkobaPolresta Gorontalo KotaResidivis Narkoba

Related Posts

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh pihak BNNK Pohuwato. Contohnya saja dengan melakukan razia serta test urine disejumlah tempat hiburan malam, kosan, penginapan hingga hotel.

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Tuesday, 2 December 2025
Anggota Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi masyarakat yang sedang bermain bilyard, dan mengajak agar dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

Tuesday, 2 December 2025
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Tuesday, 2 December 2025
ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Next Post
MENUJU PON : Atlet PON XXI asal Gorotnalo saat mengikuti penguatan mental spritual dalam agenda pemusatan latihan, di Hotel Rahmat Kota Gorontalo, Kamis (25/7) malam. (foto : istimewa)

Atlet PON XXI Gorontalo, Selain Fokus Latihan, Diberi Penguatan Mental Spritual

Discussion about this post

Rekomendasi

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.