logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Putusan Tolak Gugatan Joice Gobel Cs Inkrach

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 23 July 2024
in Metropolis
0
Kuasa Insidentil tergugat II saat menerima salinan putusan inkrah dari Pengadilan Agama Gorontalo terkait penolakan atas gugatan penggugat Joice Gobel dan Yayan Gobel Cs melawan Sartje Nurdin Cs dan Mariyati Malewo selaku tergugat I dan II. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Kuasa Insidentil tergugat II saat menerima salinan putusan inkrah dari Pengadilan Agama Gorontalo terkait penolakan atas gugatan penggugat Joice Gobel dan Yayan Gobel Cs melawan Sartje Nurdin Cs dan Mariyati Malewo selaku tergugat I dan II. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Pupus sudah keinginan dan harapan Joice Gobel dan Yayan Gobel Cs untuk memiliki bahkan ingin menguasai rumah peninggalan Alm. Djaiya Podungge dan Alm. Asir Nurdin di Kelurahan Tanggi Kiki Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Pasalnya, Joice Gobel Cs selaku penggugat atas perkara gugatan waris Nomor 142/Pdt.G/2024/PA.Gtlo tidak mengajukan banding setelah diberi Waktu selama 14 hari pasca Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan putusan menolak gugatan para penggugat.

Sehingga dengan demikian, secara hukum bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkrach.

Nasrun Hulantu SH MH selaku Kuasa Hukum tergugat I Maryati Malewo kepada wartawan koran ini menyampaikan, bahwa putusan majelis Hakim PA Gorontalo sudah inkrach.

Related Post

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Karena kesempatan Waktu 14 hari yang diberikan hakim tidak digunakan penggugat untuk melakukan upaya hukum banding. Sehingga sudah tidak ada upaya hukum lain lagi seperti banding maupun kasasi yang akan dilakukan para penggugat,”kata Nasrun.

Lebih lanjut diungkapkan pengacara kondang Gorontalo ini, bahwa ketentuan BHT dalam surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, Norma putusan berkekuatan hukum tetap untuk putusan pengadilan tingkat pertama adalah 14 hari setelah putusan diucapkan majelis hakim.

Dengan adannya putusan berkekuatan hukum tetap ini, sehingga dengan demikian mereka (Penggugat,red) tidak bisa mengajukan lagi gugatan dengan perkara atau obyek yang sama sebab perkaranya ditolak.

“Pada intinya dalam putusan itu memang menolak eksepsi. Namun dalam pokok perkara menolak perkara dari para penggugat.

Atas dasar putusan tersebut secara otomatis membantah gugatan bahwa tanah atau obyek yang disengketakan ini adalah BUDEL yang belum dibagi waris, sehingga penggugat CS ingin meminta bagiannya.

“Menurut hemat kami bahwa putusan ini sudah pas, sesuai dengan fakta, bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan,” tandas Nasrun.

Kuasa insidentil Tergugat II Lutfia Martiany Tagoi menyatakan, dengan adannya putusan inkrach ini maka tentu pihaknya merasa bersyukur kepada Allah SWT kerena atas pertolongan dan campur tangannya sehingga perkara ini bisa dimenangkan oleh para tergugat.

“Alhamdulillah sejak September tahun 2023 pihak ahli waris atas objek peninggalan milik nenek saya tersebut telah dimanfaatkan sebagai Rumah Qur’an Al Yasiir untuk menolong agama Allah sehingga seluruh keluarga akan mendapatkan aliran amal jariyah atas segala kegiatan di rumah qur’an.

Lebih lanjut diungkapkan Lutfia, atas ijin dan kuasa Allah kebenaran dan keadilan telah diperlihatkannya lewat Pengadilan.

Semoga dengan putusan inkrach ini, rencana mulia ahli waris atas pemanfaatan objek yang selama ini disengketakan sebagai Rumah Qur’an bisa lebih maksimal dan ahli waris sudah bisa fokus untuk urusan kemaslahatan umat, sedangkan pihak yang kalah semoga diberikan kemudahan untuk ikhlas menerima putusan majelis. (roy).

Tags: Gugatan Joice Gobel CsPA GorontaloPutusan Tolak GugatanRumah Qur'an Al Yasiir

Related Posts

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Dua tersangka PETI Buntulia saat diserahkan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato ke Kejari, Rabu (3/6/2026).

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Thursday, 4 June 2026
Sejumlah jenazah yang telah dikeluarkan dari dalam kuburan sudah dibungkus kain kafan akan dipindahkan ke makam baru belakang kantor camat Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu, (3/6/2026).

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Thursday, 4 June 2026
Iptu Gendut Hartono

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

Tuesday, 2 June 2026
Satu unit rumah permanen milik warga yang ada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dilalap si jago merah pada

Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
Honda Virtual Expo

Dapatkan Motor Impian di Honda Virtual Expo

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.