logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Putusan Tolak Gugatan Joice Gobel Cs Inkrach

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 23 July 2024
in Metropolis
0
Kuasa Insidentil tergugat II saat menerima salinan putusan inkrah dari Pengadilan Agama Gorontalo terkait penolakan atas gugatan penggugat Joice Gobel dan Yayan Gobel Cs melawan Sartje Nurdin Cs dan Mariyati Malewo selaku tergugat I dan II. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Kuasa Insidentil tergugat II saat menerima salinan putusan inkrah dari Pengadilan Agama Gorontalo terkait penolakan atas gugatan penggugat Joice Gobel dan Yayan Gobel Cs melawan Sartje Nurdin Cs dan Mariyati Malewo selaku tergugat I dan II. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Pupus sudah keinginan dan harapan Joice Gobel dan Yayan Gobel Cs untuk memiliki bahkan ingin menguasai rumah peninggalan Alm. Djaiya Podungge dan Alm. Asir Nurdin di Kelurahan Tanggi Kiki Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Pasalnya, Joice Gobel Cs selaku penggugat atas perkara gugatan waris Nomor 142/Pdt.G/2024/PA.Gtlo tidak mengajukan banding setelah diberi Waktu selama 14 hari pasca Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan putusan menolak gugatan para penggugat.

Sehingga dengan demikian, secara hukum bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkrach.

Nasrun Hulantu SH MH selaku Kuasa Hukum tergugat I Maryati Malewo kepada wartawan koran ini menyampaikan, bahwa putusan majelis Hakim PA Gorontalo sudah inkrach.

Related Post

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Karena kesempatan Waktu 14 hari yang diberikan hakim tidak digunakan penggugat untuk melakukan upaya hukum banding. Sehingga sudah tidak ada upaya hukum lain lagi seperti banding maupun kasasi yang akan dilakukan para penggugat,”kata Nasrun.

Lebih lanjut diungkapkan pengacara kondang Gorontalo ini, bahwa ketentuan BHT dalam surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, Norma putusan berkekuatan hukum tetap untuk putusan pengadilan tingkat pertama adalah 14 hari setelah putusan diucapkan majelis hakim.

Dengan adannya putusan berkekuatan hukum tetap ini, sehingga dengan demikian mereka (Penggugat,red) tidak bisa mengajukan lagi gugatan dengan perkara atau obyek yang sama sebab perkaranya ditolak.

“Pada intinya dalam putusan itu memang menolak eksepsi. Namun dalam pokok perkara menolak perkara dari para penggugat.

Atas dasar putusan tersebut secara otomatis membantah gugatan bahwa tanah atau obyek yang disengketakan ini adalah BUDEL yang belum dibagi waris, sehingga penggugat CS ingin meminta bagiannya.

“Menurut hemat kami bahwa putusan ini sudah pas, sesuai dengan fakta, bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan,” tandas Nasrun.

Kuasa insidentil Tergugat II Lutfia Martiany Tagoi menyatakan, dengan adannya putusan inkrach ini maka tentu pihaknya merasa bersyukur kepada Allah SWT kerena atas pertolongan dan campur tangannya sehingga perkara ini bisa dimenangkan oleh para tergugat.

“Alhamdulillah sejak September tahun 2023 pihak ahli waris atas objek peninggalan milik nenek saya tersebut telah dimanfaatkan sebagai Rumah Qur’an Al Yasiir untuk menolong agama Allah sehingga seluruh keluarga akan mendapatkan aliran amal jariyah atas segala kegiatan di rumah qur’an.

Lebih lanjut diungkapkan Lutfia, atas ijin dan kuasa Allah kebenaran dan keadilan telah diperlihatkannya lewat Pengadilan.

Semoga dengan putusan inkrach ini, rencana mulia ahli waris atas pemanfaatan objek yang selama ini disengketakan sebagai Rumah Qur’an bisa lebih maksimal dan ahli waris sudah bisa fokus untuk urusan kemaslahatan umat, sedangkan pihak yang kalah semoga diberikan kemudahan untuk ikhlas menerima putusan majelis. (roy).

Tags: Gugatan Joice Gobel CsPA GorontaloPutusan Tolak GugatanRumah Qur'an Al Yasiir

Related Posts

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Honda Virtual Expo

Dapatkan Motor Impian di Honda Virtual Expo

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.