Gorontalopost.id, GORONTALO – Pupus sudah keinginan dan harapan Joice Gobel dan Yayan Gobel Cs untuk memiliki bahkan ingin menguasai rumah peninggalan Alm. Djaiya Podungge dan Alm. Asir Nurdin di Kelurahan Tanggi Kiki Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Pasalnya, Joice Gobel Cs selaku penggugat atas perkara gugatan waris Nomor 142/Pdt.G/2024/PA.Gtlo tidak mengajukan banding setelah diberi Waktu selama 14 hari pasca Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan putusan menolak gugatan para penggugat.
Sehingga dengan demikian, secara hukum bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkrach.
Nasrun Hulantu SH MH selaku Kuasa Hukum tergugat I Maryati Malewo kepada wartawan koran ini menyampaikan, bahwa putusan majelis Hakim PA Gorontalo sudah inkrach.
Karena kesempatan Waktu 14 hari yang diberikan hakim tidak digunakan penggugat untuk melakukan upaya hukum banding. Sehingga sudah tidak ada upaya hukum lain lagi seperti banding maupun kasasi yang akan dilakukan para penggugat,”kata Nasrun.
Lebih lanjut diungkapkan pengacara kondang Gorontalo ini, bahwa ketentuan BHT dalam surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, Norma putusan berkekuatan hukum tetap untuk putusan pengadilan tingkat pertama adalah 14 hari setelah putusan diucapkan majelis hakim.
Dengan adannya putusan berkekuatan hukum tetap ini, sehingga dengan demikian mereka (Penggugat,red) tidak bisa mengajukan lagi gugatan dengan perkara atau obyek yang sama sebab perkaranya ditolak.
“Pada intinya dalam putusan itu memang menolak eksepsi. Namun dalam pokok perkara menolak perkara dari para penggugat.
Atas dasar putusan tersebut secara otomatis membantah gugatan bahwa tanah atau obyek yang disengketakan ini adalah BUDEL yang belum dibagi waris, sehingga penggugat CS ingin meminta bagiannya.
“Menurut hemat kami bahwa putusan ini sudah pas, sesuai dengan fakta, bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan,” tandas Nasrun.
Kuasa insidentil Tergugat II Lutfia Martiany Tagoi menyatakan, dengan adannya putusan inkrach ini maka tentu pihaknya merasa bersyukur kepada Allah SWT kerena atas pertolongan dan campur tangannya sehingga perkara ini bisa dimenangkan oleh para tergugat.
“Alhamdulillah sejak September tahun 2023 pihak ahli waris atas objek peninggalan milik nenek saya tersebut telah dimanfaatkan sebagai Rumah Qur’an Al Yasiir untuk menolong agama Allah sehingga seluruh keluarga akan mendapatkan aliran amal jariyah atas segala kegiatan di rumah qur’an.
Lebih lanjut diungkapkan Lutfia, atas ijin dan kuasa Allah kebenaran dan keadilan telah diperlihatkannya lewat Pengadilan.
Semoga dengan putusan inkrach ini, rencana mulia ahli waris atas pemanfaatan objek yang selama ini disengketakan sebagai Rumah Qur’an bisa lebih maksimal dan ahli waris sudah bisa fokus untuk urusan kemaslahatan umat, sedangkan pihak yang kalah semoga diberikan kemudahan untuk ikhlas menerima putusan majelis. (roy).










Discussion about this post