logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Buron Selama 2 Bulan, Pelaku Penikaman Berhasil Diringkus di Sulut

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 24 July 2024
in Metropolis
0
Pelaku kasus penikaman dihadirkan pada konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Senin (22/7) (F. Natha/Gorontalo Post)

Pelaku kasus penikaman dihadirkan pada konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Senin (22/7) (F. Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Berakhir sudah kisah pelarian S (28), yang buron selama dua bulan usai melakukan penikaman terhadap RSA (24), dengan motif balas dendam. Pria yang merupakan residivis kasus pembunuhan itu, berhasil ditangkap oleh personel Polsek dan Polresta Gorontalo Kota, di Sulawesi Utara, tepatnya di Kota Manado.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana S.I.K, M.H dalam konferensi pers menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari tim gabungan yang mendapatkan informasi bahwa tersangka S alias Ato, sedang bekerja di salah satu tempat depot air yang berada di Kairagi, Kota Manado.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado, dan langsung melakukan pengecekan informasi. Setelah berada di tempat tersebut, tim gabungan akhirnya menemukan tersangka.

“Kasus pengeroyokan ini memang ada unsur balas dendam, karena pada 2021 si korban pernah memukul tersangka, dan memang pada saat kejadian, tersangka ini sedang minum-minuman keras,” jelas Alumnus Akpol 2000 ini.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Ditambahkan pula, tersangka melakukan penikaman terhadap korban menggunakan barang tajam sejenis pisau badik, pada Minggu (28/4/2024). Kasus itu bermula di mana korban bersama teman-temannya duduk di depan Kos Novita sedang mengkonsumsi Miras.

Tidak lama kemudian datang terlapor S alias Ato, Iki dan salah satu teman mereka yang tidak diketahui. Sebelumnya para tersangka sempat bercerita, namun tiba-tiba temannya yang bernama Iki memukuli korban dengan menggunakan tangan terkepal dibagian wajah korban, sehingga korban melarikan diri.

Namun terlapor Ato mengejar korban dengan menggunakan barang tajam sejenis pisau badik, dan terlapor Ato menusuk korban beberapa bagian tubuh belakang korban.

“Jadi yang melakukan pemukulan pertama adalah temannya, setelah dipukul korban ini sempat lari, dan dikejar oleh tersangka Ato. Pelaku kemudian menusuk korban, di mana ada sekitar empat atau lima tusukan,” tambahnya.

Terakhir dirinya mengatakan, untuk saat ini barang bukti maupun alat yang digunakan para pelaku masih dalam tahap pencarian, dan untuk kasus tersebut para pelaku di kenai pasal Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan di tahan untuk proses lebih lanjut,” (TR-76/Tha)

Tags: buronanBuronan DiringkusPelaku PenikamanPolresta Gorontalo Kota

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli saat bertemu dengan masyarakat penambang di depan Gedung Kantor Gubernur Gorontalo, Senin (22/7). (F. Istimewa)

Masyarakat Harap Aktivitas Tambang Suwawa Segera Dibuka

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.