Gorontalopost.id, GORONTALO – Polda Gorontalo ternyata menyelidiki dugaan korupsi pada program pengembangan objek wisata benteng Otanaha, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2017. Dalam pengembanganya,Kamis (18/7) Polda menetapkan seorang tersanka, seorang pejabat yakni MM.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Tumpal Elexander, dalam konferensi pers di Polda Gorontalo, kemarin, mengatakan, dalam pengembangan kasus tersebut, terdapat beberapa item pekerjaan dan terdapat selisih antara kualitas dan kuantitas, sehingga saat dikonversikan ke nominal menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 812 Juta.
MM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 Juta rupiah dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Lebih lanjut, Kompol Elexander mengatakan, dalam proyek ini, MM merupakan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur, karena pembayaran sudah seratus persen pada tanggal 27 Desember 2017, tetapi faktanya pekerjaan belum selesai seratus persen.
Selain itu, MM juga didugamelakukan penekanan terhadap Konsultan Pengawas untuk membuat laporan progres pekerjaan seratus persen pada tanggal 13 November 2017, namun fakta di lapangan belum selesain seratus persen.
Hal ini bertetangan dengan Pasal 51 (2) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 yaitu pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volumen pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. (Tr-76/lal)











Discussion about this post