logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Diduga Terlibat Narkoba, Dua Pria Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 16 July 2024
in Headline
0
Dua orang pria ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dua orang pria ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, POHUWATO – Diduga terlibat peredaran narkoba, dua orang pria di Gorontalo ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato.  Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan dan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (2/7) sekitar pukul 11.30 Wita.

Di mana awalnya Satuan Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya paket yang diduga berisi narkoba jenis shabu, akan dikirim ke Pohuwato melalui mobil rental.

Dari informasi itu, Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H memimpin langsung penyelidikan. Ketika hendak menuju ke wilayah perbatasan Gorontalo-Sulawesi Tengah (Sulteng), tiba-tiba di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Tim Satuan Narkoba berpapasan dengan kendaraan yang diduga membawa paket narkoba.

Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang kiriman, ditemukan sebuah kardus berwarna coklat yang bertuliskan ‘Ginseng Power F’, tepatnya di saku belakang celana pendek motif garis-garis putih biru, yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Tak hanya berhenti di situ, Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan Control Delivery kepada penerima paket kiriman. Di mana sekitar pukul 15.20 Wita, sopir rental mencoba menghubungi nomor dari penerima.

Saat dihubungi, penerima paket awalnya sepakat akan bertemu di dekat SPBU Kecamatan Marisa. Hanya saja, tidak lama kemudian, penerima kembali mengarahkan supir dan sepekat akan bertemu di Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki yang diketahui bernama ARH alias Pablo (33), warga Desa Tongo, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, di pinggir jalan Trans Sulawesi di Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, pada saat menerima paket kiriman yang disaksikan oleh aparat desa setempat.

Ketika diinterogasi, Pablo mengaku bahwa satu sachet plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu adalah milik temannya yang bernama RR alias Aco (33), warga Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Atas penyampaian itu, sekitar pukul 17.50 Wita, tim kembali melakukan penangkapan terhadap Aco di rumahnya di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Saat dilakukan interogasi, Aco mengakui satu sachet plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang di pesan melalui perantara Pablo ke seseorang yang berada di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan harga Rp 1,5.

Caranya yakni dengan di transfer melalui aplikasi Dana. Setelah itu, keduanya pun langsung digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.I.K,S.H melalui Kasi Humas, AKP Hany Dayoh menyampaikan, keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato.

Selain itu, tersangka ARH alias Pablo, sudah merupakan target operasi (TO) Polres Pohuwato, karena diduga sering mengedarkan narkoba jenis shabu di wilayah Pohuwato.

“Jadi Pablo yang terlebih dahulu kami tangkap. Setelah itu kami melakukan pengembangan dan menangkap rekannya yang bernama RR alias Aco. Dari hasil pemeriksaan urine, keduanya positif Amphetamine dan Methamphetamine.

Keduanya pun mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bersama-sama pada 1 Juli 2024, sekitar pukul 00.10 Wita, di rumah tersangka Pablo, di Kecamatan Mananggu,” jelasnya.

Ditambahkan pula oleh AKP Hany, pihaknya mengucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat, di mana berkat informasi yang diberikan, peredaran narkoba di wilayah Gorontalo, khususnya Pohuwato dapat terungkap.

“Kami pun berharap agar tidak ada lagi yang menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang, karena hal itu sangat merugikan diri pribadi,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H menambahkan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, satu sachet plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, dua sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, satu sachet plastik klip kosong ukuran sedang, satu buah dus warna coklat bertuliskan Ginseng Power F, satu buah kantong plastik besar warna kuning, satu buah celana pendek motif garis-garis putih biru, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu unit handphone merek Iphone 11 warna hitam.

“Barang yang diduga narkoba tersebut dibeli dengan harga Rp 2 juta dari wilayah Sulteng. Untuk berat barang bukti narkoba setelah ditimbang di BPOM Gorontalo, kurang lebih 0,46815 gram dan 0,08539 gram.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya, kami masih akan melengkapi sejumlah berkas, sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan,” pungkasnya. (kif)

Tags: kasus narkobaPenyalahgunaan NarkobaPeredaran NarkobaSatuan Narkoba Polres PohuwatoTersangka Kasus Narkoba

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Masyarakat menggunakan perahu untuk beraktivitas, karena kondisi masih terendam banjir, Senin (15/7). (F. Diyanti/ Gorontalo Post)

Tilote-Tabumela Masih Terendam, Masyarakat Gunakan Perahu Untuk Beraktivitas

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.