Gorontalopost.id, GORONTALO – Salah seorang oknum mahasiswi di Gorontalo, harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, setelah diduga melakukan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, mahasiswi di salah satu universitas ternama di Gorontalo, yang bernama NPP (20) nekat menggadaikan laptop rekannya, demi mendapatkan keuntungan secara pribadi, dengan modus meminjam laptop untuk pekerjaan tugas akhir.
Kapolsek Dungingi, Ipda Roy Yusri Pidu, S.H menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa NPP membujuk salah satu korbannya berinsial M, untuk dipinjamkan laptop demi keperluan tugas akhir kuliahnya, sekitar 31 Mei 2024 kemarin.
Saat laptop sudah dalam penguasaan pelaku, bukannya untuk mengerjakan tugas tetapi oleh NPP, laptop itu digadaikan di salah satu tempat gadai, dengan harga Rp 2 juta.
“Ada tujuh orang mahasiswa menjadi korban penipuan NPP ini, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta,” terangnya.
Ditambahkan pula, salah satu korban dengan identitas M mengetahui laptopnya telah digadaikan dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Dungingi. Dari laporan M ini, pihaknya langsung melakukan penyidikan, dan berhasil mendapatkan enam orang korban penipuan oleh NPP ini, masing-masing WM, AI, AL, AH, W dan FAM.
“Atas perbuatannya itu, NPP kini telah kami tetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Dungingi. Selanjutnya, perkara ini masih akan kami tindaklanjuti lagi, dengan melakukan sejumlah pemeriksaan,” pungkasnya. (kif/Mg-03)
Comment