logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tiga Tahun Tunjangan Guru Tak Dibayar

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 8 July 2024
in Metropolis
0
Kuasa hukum penggugat saat menghadiri Sidang gugatan perbuatan melawan hukum atas kliennya selaku penggugat di PN Gorontalo.

Kuasa hukum penggugat saat menghadiri Sidang gugatan perbuatan melawan hukum atas kliennya selaku penggugat di PN Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Haji Agisalim Potale terhadap Gubernur Gorontalo Cq Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo selaku tergugat akhirnya memasuki babak akhir.

Ini setelah Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan yakni mengabulkan gugatan penggugat dengan nomor perkara 116/PDT.G/2023/PN.GTLO. Dalam amar putusannya melalui sidang e-Court, mangadili, bahwa dalam eksepsi, yakni menolak eksepsi dari tergugat.

Sedangkan dalam pokok perkara yakni, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan tergugat tidak membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama 32 bulan terhitung sejak Oktober 2019 hingga Mei 2022.

Hal ini menimbulkan kerugian materil kepada penggugat. Menghukum tergugat membayar kerugian materil kepada penggugat sejumlah Rp Rp.159.206.400, menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 229 Ribu, menolak gugatan untuk selain dan selebihnnya.

Related Post

HUT ke 81 TNI: Kapolres Gorontalo dan Kajari Bawa Tumpeng ke Makodim, TNI-Polri-Kejaksaan Perkuat Kebersamaan

Polisi ‘Perang’ Melawan Bullying di Sekolah

Mutu Pengadaan Barang dan Jasa Dievaluasi

Proses Hukum Masuk Tahap II, Pemilik 2,4 Ton BBM Ilegal di Pohuwato Menanti Tuntutan JPU

Kuasa Hukum Penggugat Fahmi Al Idrus SH. MH kepada wartawan mengatakan, pihaknya merasa puas dengan putusan Majelis Hakim PN Gorontalo tersebut yang dinilai telah memenuhi rasa keadilan dari kliennya Haji Agisalim Potale selaku penggugat.

“Perlu diketahui bersama atas putusan ini clien kami Haji Agusalim Potale menyatakan puas dengan putusan Majelis Hakim. Kami tekankan pula bahwa bukan nilai kerugian tersebut yang dikejar akan tetapi harga dirinya sebagai seorang ASN yang menjalankan tugas selama tiga tahun (2019-2022) tanpa sepeserpun dibayarkan tunjanganya,”ungkap Fahmi.

Lebih lanjut dijelaskan Fahmi, atas kejadian ini maka cliennya telah meminta pensiun dini (pensiun dengan permintaan sendiri) sejak tahun 2022. “

Hari ini terjawab sudah bahwa beliau adalah ASN yang bertanggung jawab atas tugasnya sekalipun bekerja tanpa diberikan tunjangan,”jelas Fahmi.

Majelis Hakim kata Fahmi telah menyatakan dalam hal ini Dikbud Provinsi Gorontalo telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak membayar tunjangan cliennya.

“Harapan kami selaku kuasa hukum agar kedepannya hal demikian menjadi pembelajaran kita semua khususnya Dikbud Provinsi Gorontalo agar tidak terjadi lagi,”tandasnya. (roy)

Tags: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi GorontaloPengadila Negeri GorontaloTPG Tak Dibayartunjangan profesi guru

Related Posts

HUT ke 81 TNI: Kapolres Gorontalo dan Kajari Bawa Tumpeng ke Makodim, TNI-Polri-Kejaksaan Perkuat Kebersamaan

HUT ke 81 TNI: Kapolres Gorontalo dan Kajari Bawa Tumpeng ke Makodim, TNI-Polri-Kejaksaan Perkuat Kebersamaan

Tuesday, 6 October 2026
Polisi ‘Perang’ Melawan Bullying di Sekolah

Polisi ‘Perang’ Melawan Bullying di Sekolah

Tuesday, 6 October 2026
Mutu Pengadaan Barang dan Jasa Dievaluasi

Mutu Pengadaan Barang dan Jasa Dievaluasi

Tuesday, 6 October 2026
Proses Hukum Masuk Tahap II, Pemilik 2,4 Ton BBM Ilegal di Pohuwato Menanti Tuntutan JPU

Proses Hukum Masuk Tahap II, Pemilik 2,4 Ton BBM Ilegal di Pohuwato Menanti Tuntutan JPU

Tuesday, 6 October 2026
Polres Pohuwato Tangkap Oknum ASN di Kamar Kos, Polisi Sita Babuk Narkotika

Polres Pohuwato Tangkap Oknum ASN di Kamar Kos, Polisi Sita Babuk Narkotika

Monday, 5 October 2026
Direktur RS Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian Jabatan ke BKN

Direktur RS Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian Jabatan ke BKN

Friday, 2 October 2026
Next Post
Penangkapan terhadap mantan juru bicara Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo inisial EL oleh tim Reserse Mobile Polda Goorntalo, Ahad, (7/7).

Mantan Jubir Bupati Kabgor Ditangkap

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Tuesday, 6 October 2026
Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Monday, 5 October 2026
Basri Amin

Warisan “Portugis” di Gorontalo

Monday, 5 October 2026
FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

Tuesday, 6 October 2026

Pos Populer

  • BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah  di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Direktur RS Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian Jabatan ke BKN

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Lima Jam KPK Geledah Rumah Haji Pulu di Liluwo, Diduga Terkait Korupsi Bupati Bolmut

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.