logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tiga Tahun Tunjangan Guru Tak Dibayar

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 8 July 2024
in Metropolis
0
Kuasa hukum penggugat saat menghadiri Sidang gugatan perbuatan melawan hukum atas kliennya selaku penggugat di PN Gorontalo.

Kuasa hukum penggugat saat menghadiri Sidang gugatan perbuatan melawan hukum atas kliennya selaku penggugat di PN Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Haji Agisalim Potale terhadap Gubernur Gorontalo Cq Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo selaku tergugat akhirnya memasuki babak akhir.

Ini setelah Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan yakni mengabulkan gugatan penggugat dengan nomor perkara 116/PDT.G/2023/PN.GTLO. Dalam amar putusannya melalui sidang e-Court, mangadili, bahwa dalam eksepsi, yakni menolak eksepsi dari tergugat.

Sedangkan dalam pokok perkara yakni, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan tergugat tidak membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama 32 bulan terhitung sejak Oktober 2019 hingga Mei 2022.

Hal ini menimbulkan kerugian materil kepada penggugat. Menghukum tergugat membayar kerugian materil kepada penggugat sejumlah Rp Rp.159.206.400, menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 229 Ribu, menolak gugatan untuk selain dan selebihnnya.

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Kuasa Hukum Penggugat Fahmi Al Idrus SH. MH kepada wartawan mengatakan, pihaknya merasa puas dengan putusan Majelis Hakim PN Gorontalo tersebut yang dinilai telah memenuhi rasa keadilan dari kliennya Haji Agisalim Potale selaku penggugat.

“Perlu diketahui bersama atas putusan ini clien kami Haji Agusalim Potale menyatakan puas dengan putusan Majelis Hakim. Kami tekankan pula bahwa bukan nilai kerugian tersebut yang dikejar akan tetapi harga dirinya sebagai seorang ASN yang menjalankan tugas selama tiga tahun (2019-2022) tanpa sepeserpun dibayarkan tunjanganya,”ungkap Fahmi.

Lebih lanjut dijelaskan Fahmi, atas kejadian ini maka cliennya telah meminta pensiun dini (pensiun dengan permintaan sendiri) sejak tahun 2022. “

Hari ini terjawab sudah bahwa beliau adalah ASN yang bertanggung jawab atas tugasnya sekalipun bekerja tanpa diberikan tunjangan,”jelas Fahmi.

Majelis Hakim kata Fahmi telah menyatakan dalam hal ini Dikbud Provinsi Gorontalo telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak membayar tunjangan cliennya.

“Harapan kami selaku kuasa hukum agar kedepannya hal demikian menjadi pembelajaran kita semua khususnya Dikbud Provinsi Gorontalo agar tidak terjadi lagi,”tandasnya. (roy)

Tags: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi GorontaloPengadila Negeri GorontaloTPG Tak Dibayartunjangan profesi guru

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Next Post
Penangkapan terhadap mantan juru bicara Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo inisial EL oleh tim Reserse Mobile Polda Goorntalo, Ahad, (7/7).

Mantan Jubir Bupati Kabgor Ditangkap

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.