Gorontalopost.id, GORONTALO – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Haji Agisalim Potale terhadap Gubernur Gorontalo Cq Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo selaku tergugat akhirnya memasuki babak akhir.
Ini setelah Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan yakni mengabulkan gugatan penggugat dengan nomor perkara 116/PDT.G/2023/PN.GTLO. Dalam amar putusannya melalui sidang e-Court, mangadili, bahwa dalam eksepsi, yakni menolak eksepsi dari tergugat.
Sedangkan dalam pokok perkara yakni, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan tergugat tidak membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama 32 bulan terhitung sejak Oktober 2019 hingga Mei 2022.
Hal ini menimbulkan kerugian materil kepada penggugat. Menghukum tergugat membayar kerugian materil kepada penggugat sejumlah Rp Rp.159.206.400, menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 229 Ribu, menolak gugatan untuk selain dan selebihnnya.
Kuasa Hukum Penggugat Fahmi Al Idrus SH. MH kepada wartawan mengatakan, pihaknya merasa puas dengan putusan Majelis Hakim PN Gorontalo tersebut yang dinilai telah memenuhi rasa keadilan dari kliennya Haji Agisalim Potale selaku penggugat.
“Perlu diketahui bersama atas putusan ini clien kami Haji Agusalim Potale menyatakan puas dengan putusan Majelis Hakim. Kami tekankan pula bahwa bukan nilai kerugian tersebut yang dikejar akan tetapi harga dirinya sebagai seorang ASN yang menjalankan tugas selama tiga tahun (2019-2022) tanpa sepeserpun dibayarkan tunjanganya,”ungkap Fahmi.
Lebih lanjut dijelaskan Fahmi, atas kejadian ini maka cliennya telah meminta pensiun dini (pensiun dengan permintaan sendiri) sejak tahun 2022. “
Hari ini terjawab sudah bahwa beliau adalah ASN yang bertanggung jawab atas tugasnya sekalipun bekerja tanpa diberikan tunjangan,”jelas Fahmi.
Majelis Hakim kata Fahmi telah menyatakan dalam hal ini Dikbud Provinsi Gorontalo telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak membayar tunjangan cliennya.
“Harapan kami selaku kuasa hukum agar kedepannya hal demikian menjadi pembelajaran kita semua khususnya Dikbud Provinsi Gorontalo agar tidak terjadi lagi,”tandasnya. (roy)










Discussion about this post