logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Lima Mahasiswa IAIN Dituntut Empat Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 3 July 2024
in Metropolis
0
Suasana persidangan pembacaan tuntutan terhadap lima tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Selasa (2/7/2024)

Suasana persidangan pembacaan tuntutan terhadap lima tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Selasa (2/7/2024)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Sidang perkara atas meninggalnya Mohammad Aprian Saputra mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo memasuki agenda tuntutan, Senin (02/07/2024).

Lima terdakwa yang tak lain merupakan senior korban dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Pasalnya, kelima terdakwa yang tak lain sesama mahasiswa IAIN itu diduga telah menyebabkan kematian korban saat mengikuti kegiatan pengkaderan di kampus tersebut.

Adapun lima orang terdakwa yakni Adnan S. Sango alias Anan, Muh. Nur Ilyas Husain alias Ilyas, Sukril Nurjal alias Sukril, Mohammad Arya Paputungan alias Arya, dan Wiranto Y. Panana alias Wiranto.

Related Post

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Kuasa hukum terdakwa Wiranto, Rongki Ali Gobel mengatakan, setelah mendengar point-point apa saja yang dibacakan, ternyata Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan identitas para terdakwa dan kemudian langsung masuk pada analisis yuridis yang menurutnya tidak dijelaskan perbuatan kelalaian seperti apa yang dilakukan para terdakwa.

“Jadi tidak tergambar dalam analisis yuridis di surat tuntutan Jaksa itu kelalaian seperti apa yang dilakukan, hanya menjelaskan berdasarkan keterangan-keterangan saksi tapi keterangan seperti apa yang disampaikan para saksi disurat penuntut umum yang itu dapat membuktikan terjadi perbuatan kelalaian yang dilakukan oleh klaen kami,” jelas Rongki Ali Gobel.

Dan sampai hari ini, Rongki optimis berdasarkan fakta yang didapat dalam persidangan tidak ada satupun yang membuktikan tidak ada perbuatan lalai yang dilakukan oleh para terdakwa didalam perkara ini.

“Pada saat hari terakhir dimana para terdakwa mengetahui korban mengalami sakit ada perbuatan yang mereka lakukan yakni menolong dan berupaya menolong korban ini, tidak pembiaran yang dilakukan oleh para terdakwa.

Tindakannya mereka langsung membawa ke rumah sakit, tapi dalam surat tuntutan para terdakwa dikatakan tidak menolong tidak membawa korban ke Rumah Sakit, kan ini keliru,” tambahnya.

Ditempat yang sama, keluarga korban Mohammad Aprian Saputra berharap pihak Jaksa sebisa mungkin melakukan tuntutan semaksimal.

“Karena sesuai pasal yang dikenakan maksimal lima tahun, namun kita mengapresiasi kinerja dari Jaksa. Dan dari awal kita dari pihak keluarga tidak pernah memberikan maaf kepada para terdakwa, dan kami juga masih menunggu terkait status para terdakwa ini, karena terinformasi bahwa mereka masih berstatus mahasiswa aktif sampai dengan hari ini,” tegas kakak dari korban. (TR-76)

Tags: Kasus SenioritasKejaksaan Negeri Bone Bolango.Mahasiswa IAIN Sultan Amai GorontaloSidang Mahasiswa IAIN

Related Posts

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Yusran Lapananda-

Dilema Pariwisata Perbatasan

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.