logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Lima Mahasiswa IAIN Dituntut Empat Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 3 July 2024
in Metropolis
0
Suasana persidangan pembacaan tuntutan terhadap lima tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Selasa (2/7/2024)

Suasana persidangan pembacaan tuntutan terhadap lima tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Selasa (2/7/2024)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Sidang perkara atas meninggalnya Mohammad Aprian Saputra mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo memasuki agenda tuntutan, Senin (02/07/2024).

Lima terdakwa yang tak lain merupakan senior korban dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Pasalnya, kelima terdakwa yang tak lain sesama mahasiswa IAIN itu diduga telah menyebabkan kematian korban saat mengikuti kegiatan pengkaderan di kampus tersebut.

Adapun lima orang terdakwa yakni Adnan S. Sango alias Anan, Muh. Nur Ilyas Husain alias Ilyas, Sukril Nurjal alias Sukril, Mohammad Arya Paputungan alias Arya, dan Wiranto Y. Panana alias Wiranto.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Kuasa hukum terdakwa Wiranto, Rongki Ali Gobel mengatakan, setelah mendengar point-point apa saja yang dibacakan, ternyata Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan identitas para terdakwa dan kemudian langsung masuk pada analisis yuridis yang menurutnya tidak dijelaskan perbuatan kelalaian seperti apa yang dilakukan para terdakwa.

“Jadi tidak tergambar dalam analisis yuridis di surat tuntutan Jaksa itu kelalaian seperti apa yang dilakukan, hanya menjelaskan berdasarkan keterangan-keterangan saksi tapi keterangan seperti apa yang disampaikan para saksi disurat penuntut umum yang itu dapat membuktikan terjadi perbuatan kelalaian yang dilakukan oleh klaen kami,” jelas Rongki Ali Gobel.

Dan sampai hari ini, Rongki optimis berdasarkan fakta yang didapat dalam persidangan tidak ada satupun yang membuktikan tidak ada perbuatan lalai yang dilakukan oleh para terdakwa didalam perkara ini.

“Pada saat hari terakhir dimana para terdakwa mengetahui korban mengalami sakit ada perbuatan yang mereka lakukan yakni menolong dan berupaya menolong korban ini, tidak pembiaran yang dilakukan oleh para terdakwa.

Tindakannya mereka langsung membawa ke rumah sakit, tapi dalam surat tuntutan para terdakwa dikatakan tidak menolong tidak membawa korban ke Rumah Sakit, kan ini keliru,” tambahnya.

Ditempat yang sama, keluarga korban Mohammad Aprian Saputra berharap pihak Jaksa sebisa mungkin melakukan tuntutan semaksimal.

“Karena sesuai pasal yang dikenakan maksimal lima tahun, namun kita mengapresiasi kinerja dari Jaksa. Dan dari awal kita dari pihak keluarga tidak pernah memberikan maaf kepada para terdakwa, dan kami juga masih menunggu terkait status para terdakwa ini, karena terinformasi bahwa mereka masih berstatus mahasiswa aktif sampai dengan hari ini,” tegas kakak dari korban. (TR-76)

Tags: Kasus SenioritasKejaksaan Negeri Bone Bolango.Mahasiswa IAIN Sultan Amai GorontaloSidang Mahasiswa IAIN

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Yusran Lapananda-

Dilema Pariwisata Perbatasan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.