logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Gugatan Joice Gobel Cs Ditolak

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 3 July 2024
in Headline
0
Sidang putusan atas perkara gugatan waris Joice Gobel Cs melawan Sartje Nurdin Cs di Pengadilan Agama Gorontalo, Selasa (2/7/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Sidang putusan atas perkara gugatan waris Joice Gobel Cs melawan Sartje Nurdin Cs di Pengadilan Agama Gorontalo, Selasa (2/7/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah melalui proses persidangan yang cukup Panjang, perkara gugatan waris Nomor 142/Pdt.G/2024/PA.Gtlo akhirnya masuk babak final di Pengadilan Agama Gorontalo. Dalam sidang agenda putusan Selasa (2/7/2024), gugatan para penggugat Joice Gobel Cs ditolak majelis hakim persidangan.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Drs. H. Mursidin, M.H. yang memimpin persidangan tersebut mengadili, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi dari pihak penggugat maupun para tergugat yang terungkap dalam persidangan. Sehingga majelis hakim dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2.

Namun, dalam pokok perkara yakni menolak Gugatan penggugat dan membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.980.000.

Pasalnya, majelis hakim menilai bahwa penggugat tidak bisa membuktikan mengenai dalil-dalilnya dalam gugatan bahwa rumah yang saat ini telah bersertifikat Hak Milik Nomor 405/Molosipat U atas nama Djaiya Podungge sejak tahun 90an di Jalan Membramo Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo merupakan harta warisan yang belum dibagi alias budel.

Related Post

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Usai mengetuk palu, Ketua Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat selama 14 hari untuk mengajukan banding. “Jadi ada kesempatan waktu selama 14 hari bagi penggugat untuk mengajukan banding,”tutup Mursidin.

Kuasa Hukum Penggugat Djibran Male SH saat hendak diwawancarai enggan berkomentar perihal putusan tersebut. “Maaf saya buru-buru,”kata Djibran Male sambil menuju ke mobilnya yang diparkir di halaman belakang Pengadilan Agama Gorontalo.

Sementara itu Nasrun Hulantu SH MH kuasa hukum tergugat I Maryati Malewo kepada wartawan koran ini menyampaikan, bahwa putusan majelis Hakim PA Gorontalo telah memenuhi rasa keadilan.

“Pada intinya dalam putusan itu memang menolak eksepsi. Namun dalam pokok perkara menolak perkara dari para penggugat. Atas dasar putusan tersebut secara otomatis membantah gugatan bahwa tanah atau obyek yang disengketakan ini adalah milik Radzak Podungge. Dengan demikian mereka (Penggugat,red) tidak bisa mengajukan lagi gugatan dengan perkara atau obyek yang sama sebab perkaranya ditolak,”kata Nasrun.

Lebih lanjut Nasrun mengungkapkan, pihaknya akan tetap menunggu jika pihak penggugat masih akan melakukan upaya hukum banding hingga 14 hari kedepan.

“Menurut hemat kami bahwa putusan ini sudah pas, sesuai dengan fakta, bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan,” tandas pengacara kondang Gorontalo ini.

Sementara itu, sebelumnya kuasa insidentil Tergugat II Lutfia Martiany Tagoi menyatakan bahwa sejak September tahun 2023 pihak ahli waris atas objek peninggalan milik neneknya tersebut telah dimanfaatkan sebagai Rumah Qur’an Al Yasiir untuk menolong agama Allah sehingga seluruh keluarga akan mendapatkan aliran amal jariyah atas segala kegiatan di rumah qur’an tersebut.

Sedangkan berdasarkan pantauan awak media dalam proses pembacaan putusan, kuasa insidentil tampak sesekali membasuh air mata sembari menahan tangis ketika mendengarkan salah satu majelis hakim menyampaikan Hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa salam tentang sebuah kisah yang sama dan terjadi di zaman Rasulullah.

Dimana beliau didatangi untuk mengadili perkara tersebut dengan memberikan keadilan atas fakta yang benar sebab konsekuensinya adalah balasan di akhirat.

“Alhamdulillah atas ijin dan kuasa Allah kebenaran dan keadilan telah diperlihatkannya lewat Pengadilan. Semoga dengan putusan ini, rencana mulia ahli waris atas pemanfaatan objek yang selama ini disengketakan sebagai Rumah Qur’an bisa lebih maksimal dan ahli waris sudah bisa fokus untuk urusan kemaslahatan umat, sedangkan pihak yang kalah semoga diberikan kemudahan untuk ikhlas menerima putusan majelis ,”tandas Lutfia. (roy).

Tags: Gorontalo Post TerkiniGugatan DitolakPengadilan Agama GorontaloPerkara Gugatan Waris

Related Posts

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026
‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Next Post
TAMU ALLAH : Pj. Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menerima kembali jemaah haji Gorontalo yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 12 UPG, di aula El Madinah Mess Haji Provinsi Gorontalo, Selasa (2/7). (Foto – Nova/ Diskominfotik)

Haji Gorontalo, Jemaah Asal Bonbol Dirawat di Makkah

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.