logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Mantan Bupati Boalemo Kembali Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 21 June 2024
in Headline
0
Darwis Moridu bersama empat tersangka lainnya mengenakan seragam tahanan Polda Gorontalo berwarna oranye, Kamis (20/6).

Darwis Moridu bersama empat tersangka lainnya mengenakan seragam tahanan Polda Gorontalo berwarna oranye, Kamis (20/6).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONALO – Mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu kembali masuk bui. Jika sebelumnya mantan orang nomor satu di Kabupaten Boalemo ini harus menjalani hukuman enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan.

Kali ini kasus yang melilit Darem sapaan akrab Darwis Moridu itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat dirinya masih menjabat Bupati. Kasus korupsi tersebut terkait dengan program Jalan Usaha Tani (JUT), pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, Tahun Anggaran 2019.

Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan, Darem bersama empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan secara marathon oleh tim menyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore Kamis (20/6).

Usai diperiksa, Darem Cs ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai merugikan negara senilai Rp 2,4 miliar. Saat itu juga Darem yang mengenakan stelan kemeja batik dan celana panjang warna hitam, langsung dikenakan rompi tahanan khas kepolisian berwarna oranye, serta borgol.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Darem juga menggunakan topi warna putih dan masker untuk menutupi wajahnya. Setelah itu, Darem bersama empat tersangka lainya, dihadirkan dalam konferensi pers yang dimpimpin Kabid Humas Polda Gorontalo,

Kombespol Desmont Harjendro. Darem dan para tersangka itu menghadap dinding membelakangi Kabid Humas Polda yang memberi penjelasan terkait kasus yang melilit mantan Bupati Boalemo itu. Tidak ada sepatah katapun yang disampaikan Darem maupun tiga tersangka lainnya saat hendak dimintai tanggapan awak media perihal penahanan terhadap mereka.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombespol Desmont Harjendro, didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Kompol Tumpal Elexander mengatakan, penetapan tersangka terhadap Darem Cs sehubungan dengan dengan dugaan penyimpangan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,6 miliar.

Saat dilakukan pengembangan penyelidikan hingga penyidikan, Polda Gorontalo menemukan adanya spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar pembiayaan. Setelah dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat total kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Hanya saja, tidak dijelaskan secara rinci apa peran dari para tersangka dalam kasus ini, yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST termasuk Darem yang saat itu menjabat sebagai Bupati Boalemo.
Sementara itu Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, Kompol Tumpal Alexander mengatakan, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan, dari tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara pada kasus rasuah itu.

Menurut Kompol Tumpal, dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers itu yakni, Kadis Pertanian Boalemo SH, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat ini masih menjalani proses hukum yang lain dan sedang ditahan di Lapas Kelas II Gorontalo. “Dan untuk satu tersangka, masih dalam kondisi sakit,”katanya.

Sebagai upaya menyelamatkan uang negara, pihaknya kata Tumpal menyita uang tunai sekitar Rp 525 juta dan satu unit rumah beserta sertifikat. “Kami menjerat para tersangka yang saat ini ditahan di Polda Gorontalo dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya. (roy)

Tags: darwis moridudugaan korupsiDugaan Korupsi JUTKorupsi BerjamaahMantan Bupati Boalemo

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
PJ Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin meninjau tanggul jebol di Kelurahan Bugis, Kota Gorontalo, kemarin.

Banjir Rendam Kota-Bonbol, Ribuan Warga Terdampak

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.