logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Mantan Bupati Boalemo Kembali Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 21 June 2024
in Headline
0
Darwis Moridu bersama empat tersangka lainnya mengenakan seragam tahanan Polda Gorontalo berwarna oranye, Kamis (20/6).

Darwis Moridu bersama empat tersangka lainnya mengenakan seragam tahanan Polda Gorontalo berwarna oranye, Kamis (20/6).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONALO – Mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu kembali masuk bui. Jika sebelumnya mantan orang nomor satu di Kabupaten Boalemo ini harus menjalani hukuman enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan.

Kali ini kasus yang melilit Darem sapaan akrab Darwis Moridu itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat dirinya masih menjabat Bupati. Kasus korupsi tersebut terkait dengan program Jalan Usaha Tani (JUT), pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, Tahun Anggaran 2019.

Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan, Darem bersama empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan secara marathon oleh tim menyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore Kamis (20/6).

Usai diperiksa, Darem Cs ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai merugikan negara senilai Rp 2,4 miliar. Saat itu juga Darem yang mengenakan stelan kemeja batik dan celana panjang warna hitam, langsung dikenakan rompi tahanan khas kepolisian berwarna oranye, serta borgol.

Related Post

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Darem juga menggunakan topi warna putih dan masker untuk menutupi wajahnya. Setelah itu, Darem bersama empat tersangka lainya, dihadirkan dalam konferensi pers yang dimpimpin Kabid Humas Polda Gorontalo,

Kombespol Desmont Harjendro. Darem dan para tersangka itu menghadap dinding membelakangi Kabid Humas Polda yang memberi penjelasan terkait kasus yang melilit mantan Bupati Boalemo itu. Tidak ada sepatah katapun yang disampaikan Darem maupun tiga tersangka lainnya saat hendak dimintai tanggapan awak media perihal penahanan terhadap mereka.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombespol Desmont Harjendro, didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Kompol Tumpal Elexander mengatakan, penetapan tersangka terhadap Darem Cs sehubungan dengan dengan dugaan penyimpangan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,6 miliar.

Saat dilakukan pengembangan penyelidikan hingga penyidikan, Polda Gorontalo menemukan adanya spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar pembiayaan. Setelah dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat total kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Hanya saja, tidak dijelaskan secara rinci apa peran dari para tersangka dalam kasus ini, yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST termasuk Darem yang saat itu menjabat sebagai Bupati Boalemo.
Sementara itu Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, Kompol Tumpal Alexander mengatakan, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan, dari tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara pada kasus rasuah itu.

Menurut Kompol Tumpal, dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers itu yakni, Kadis Pertanian Boalemo SH, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat ini masih menjalani proses hukum yang lain dan sedang ditahan di Lapas Kelas II Gorontalo. “Dan untuk satu tersangka, masih dalam kondisi sakit,”katanya.

Sebagai upaya menyelamatkan uang negara, pihaknya kata Tumpal menyita uang tunai sekitar Rp 525 juta dan satu unit rumah beserta sertifikat. “Kami menjerat para tersangka yang saat ini ditahan di Polda Gorontalo dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya. (roy)

Tags: darwis moridudugaan korupsiDugaan Korupsi JUTKorupsi BerjamaahMantan Bupati Boalemo

Related Posts

Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Next Post
PJ Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin meninjau tanggul jebol di Kelurahan Bugis, Kota Gorontalo, kemarin.

Banjir Rendam Kota-Bonbol, Ribuan Warga Terdampak

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.