logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Mantan Bupati Boalemo Kembali Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 21 June 2024
in Headline
0
Darwis Moridu bersama empat tersangka lainnya mengenakan seragam tahanan Polda Gorontalo berwarna oranye, Kamis (20/6).

Darwis Moridu bersama empat tersangka lainnya mengenakan seragam tahanan Polda Gorontalo berwarna oranye, Kamis (20/6).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONALO – Mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu kembali masuk bui. Jika sebelumnya mantan orang nomor satu di Kabupaten Boalemo ini harus menjalani hukuman enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan.

Kali ini kasus yang melilit Darem sapaan akrab Darwis Moridu itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat dirinya masih menjabat Bupati. Kasus korupsi tersebut terkait dengan program Jalan Usaha Tani (JUT), pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, Tahun Anggaran 2019.

Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan, Darem bersama empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan secara marathon oleh tim menyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore Kamis (20/6).

Usai diperiksa, Darem Cs ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai merugikan negara senilai Rp 2,4 miliar. Saat itu juga Darem yang mengenakan stelan kemeja batik dan celana panjang warna hitam, langsung dikenakan rompi tahanan khas kepolisian berwarna oranye, serta borgol.

Related Post

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Darem juga menggunakan topi warna putih dan masker untuk menutupi wajahnya. Setelah itu, Darem bersama empat tersangka lainya, dihadirkan dalam konferensi pers yang dimpimpin Kabid Humas Polda Gorontalo,

Kombespol Desmont Harjendro. Darem dan para tersangka itu menghadap dinding membelakangi Kabid Humas Polda yang memberi penjelasan terkait kasus yang melilit mantan Bupati Boalemo itu. Tidak ada sepatah katapun yang disampaikan Darem maupun tiga tersangka lainnya saat hendak dimintai tanggapan awak media perihal penahanan terhadap mereka.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombespol Desmont Harjendro, didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Kompol Tumpal Elexander mengatakan, penetapan tersangka terhadap Darem Cs sehubungan dengan dengan dugaan penyimpangan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,6 miliar.

Saat dilakukan pengembangan penyelidikan hingga penyidikan, Polda Gorontalo menemukan adanya spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar pembiayaan. Setelah dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat total kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Hanya saja, tidak dijelaskan secara rinci apa peran dari para tersangka dalam kasus ini, yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST termasuk Darem yang saat itu menjabat sebagai Bupati Boalemo.
Sementara itu Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, Kompol Tumpal Alexander mengatakan, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan, dari tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara pada kasus rasuah itu.

Menurut Kompol Tumpal, dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers itu yakni, Kadis Pertanian Boalemo SH, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat ini masih menjalani proses hukum yang lain dan sedang ditahan di Lapas Kelas II Gorontalo. “Dan untuk satu tersangka, masih dalam kondisi sakit,”katanya.

Sebagai upaya menyelamatkan uang negara, pihaknya kata Tumpal menyita uang tunai sekitar Rp 525 juta dan satu unit rumah beserta sertifikat. “Kami menjerat para tersangka yang saat ini ditahan di Polda Gorontalo dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya. (roy)

Tags: darwis moridudugaan korupsiDugaan Korupsi JUTKorupsi BerjamaahMantan Bupati Boalemo

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Thursday, 23 July 2026
Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Next Post
PJ Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin meninjau tanggul jebol di Kelurahan Bugis, Kota Gorontalo, kemarin.

Banjir Rendam Kota-Bonbol, Ribuan Warga Terdampak

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.