logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Disway

Tambang Saham

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 20 June 2024
in Disway
0
Ilustrasi pengelolaan izin tambang NU--

Ilustrasi pengelolaan izin tambang NU--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dahlan Iskan

 

ORMAS itu seperti negara: pengurusnya selalu berganti. Ini yang membuat ormas tidak bisa seperti perusahaan swasta.Lamanya masa jabatan pengurus ormas juga tergantung anggaran dasar dan rumah tangganya.

Ada yang satu tahun, ada yang lima tahun. Pun aturan periodesasinya: berapa periode seseorang boleh jadi ketua umum. Ada yang hanya boleh satu pereode. Atau dua. Atau tanpa batas.

Related Post

Bela Khamenei

Tujuan IsAm

Krisis Bahlil

Bom Suci

Di NU rasanya tidak ada batasan periode. Almarhum KH Idham Chalid pernah jadi ketua umum selama hampir 20 tahun. Terakhir beliau menjabat Ketua DPR-RI.

Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim yang lalu, menjabat ketua umum Muslimat NU juga hampir 20 tahun. Sampai sekarang.

Sebelum Khofifah, lebih lama lagi. Mahmudah Mawardi bahkan menjadi ketum Muslimat selama 29 tahun. Saya belum tahu apa bentuk badan hukum yang akan mengelola tambang batu bara milik NU nanti.

Apakah NU akan membentuk perseroan terbatas (PT), atau membentuk yayasan, atau membentuk koperasi.

Saya dengar NU lagi menyiapkan skema besar untuk kiprah ekonominya. NU tidak hanya akan membentuk satu PT di bidang tambang  batu bara bara, tapi juga PT-PT lain untuk berbagai bidang usaha. Misalnya PT untuk menjadi holding usaha-usaha bidang rumah sakit.

Bagaimana kalau pengurus PBNU-nya harus berganti? Apakah PT milik NU akan senasib dengan BUMN –direksinya sering berganti?

Kabarnya, pemegang saham di PT milik NU itu nanti tidak hanya PBNU –yang bentuk badan hukumnya adalah perkumpulan. Akan ada pemegang saham lain: koperasi pengurus PBNU.

Person-person pengurus PBNU yang sekarang, akan membentuk koperasi. Mulai pengurus inti sampai yangdi seksi-seksi.

Kelak, kalau terbentuk pengurus baru, pengurus baru pun akan dimasukkan ke anggota koperasi.

Demikian seterusnya. Anggota koperasi pun kian lama kian banyak.

Fungsi koperasi pengurus ini untuk menjaga kelangsungan misi perusahaan. Agar jangan terjadi: ganti pengurus ganti kebijakan.

Tentu pada saatnya bisa juga terjadi: semua pengurus wilayah dan cabang sampai ranting menjadi anggota koperasi.

Saya masih sulit mencerna ide koperasi pengurus sebagai salah satu pemegang saham di PT ‘pertambangan  batu bara bara‘ milik NU tersebut.

Keanggotaan koperasi sifatnya adalah perorangan. Dengan demikian kalau PT pertambangan  batu bara bara tersebut membagi laba (deviden), koperasi akan mendapat deviden.

Untuk apa deviden yang diterima koperasi? Tentu terserah hasil rapat anggota koperasi. Bisa saja uang tersebut untuk modal usaha koperasi. Misalnya: koperasi punya usaha tongkang untuk mengangkut batu bara. Lalu usaha itu maju. Koperasi punya banyak uang.

Uangnya untuk apa? Terserah anggota. Bisa saja untuk usaha yang lain lagi. Atau dijadikan sisa hasil usaha: dibagi di antara anggota.

Kalau itu yang terjadi, jangan-jangan, kelak, jadi pengurus NU itu enak. Mereka bisa jadi anggota koperasi. Dapat sisa hasil usaha. Lalu rebutan jadi pengurus NU. Saling sikut. Fitnah.

Merumuskan siapa pemegang saham PT milik NU rupanya akan lebih sulit dibanding menunjuk siapa yang akan jadi dewan komisaris dan dewan direksi di PT itu nanti.

Tentu saya boleh usul: tiap ranting NU mendirikan koperasi.

Kelak, kalau PT tambang  batu bara bara NU sudah berjalan, PT tersebut ‘go public terbatas’. Semua koperasi ranting NU menjadi pemegang saham di PT tersebut.

Status PT pun berubah menjadi perusahaan publik tanpa harus memperdagangkan saham di lantai bursa.

Dengan demikian PT tambang  batu bara bara NU akan tunduk pada UU Pasar Modal. Termasuk punya kewajiban taat pada asas keterbukaan. Lebih transparan.(*)

Tags: Catatan Harian DahlanDahlan IskanDiswayHarian Dahlanharian diswayTulisan Dahlan

Related Posts

--

Bela Khamenei

Friday, 6 March 2026
Ilustrasi strategi perang Israel-Amerika dalam menyerang Iran.--

Tujuan IsAm

Wednesday, 4 March 2026
Ilustrasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan potensi krisis listrik dampak dari perang Israel vs Iran.--

Krisis Bahlil

Wednesday, 4 March 2026
Ilustrasi Joao Angelo de Sousa Mota dan misi besarnya untuk Koperasi Desa Merah Putih.--

Petir Agrinas

Monday, 2 March 2026
Ilustrasi penyerangan Israel-Amerika Serikat ke Iran.--

Bom Suci

Monday, 2 March 2026
dr Joao Angelo De Sousa Mota --

Petir Ngambek

Friday, 27 February 2026
Next Post
Panitia Pembangunan Masjid Raya Temui Penjagub Rudy

Panitia Pembangunan Masjid Raya Temui Penjagub Rudy

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.