logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Terlibat Narkoba, Tiga Masyarakat Kota Gorontalo Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 14 June 2024
in Headline
0
Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja, serta menahan tiga orang masyarakat Kota Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja, serta menahan tiga orang masyarakat Kota Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, tiga masyarakat Kota Gorontalo ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, berdasarkan penyampaian dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang bernama AR, warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diduga memiliki dan menggunakan narkoba.

Atas dasar informasi itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tepatnya pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Satuan Narkoba mengamankan AR alias Agus, yang saat itu sedang melintas di Jalan Pemerataan, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Related Post

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Dengan disaksikan oleh masyarakat dan pemerintah setempat, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Agus.

Dari hasil pemeriksaan itu, Polisi berhasil menemukan satu buah pembungkus rokok LA Bold, yang didalamnya berisi satu sachet plastic kip, yang diduga berisi narkotika jenis shabu, terbungkus dengan plastic.

Atas temuan itu, pria berusia 48 tahun itu kemudian digiring ke Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang masyarakat bernama AR.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, AR alias Agus mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari temannya yang bernama AAA, yang tinggal di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

Agus mengenal AAA ini sejak mengikuti touring motor. Dari pengakuan itu, saat ini pihaknya sementara melakukan pencarian terhadap AAA. Selain itu, pihaknya pula turut melakukan penggeledahan di rumah Agus, yang ada di Kelurahan Biawu.

Hasilnya, ditemukan satu buah pembungkus rokok Sampoerna Hijau yang didalamnya berisi satu pireks kaca (Pipet), satu batang sedotan warna putih dan satu buah korek api gas warna biru.

“Pelaku sudah menggunakan narkoba jenis shabu sejak 2019 silam, dan barangnya seringkali di dapat dari AAA. Agus pula saat dites urine, positif menggunakan metafetamin (Shabu),” ungkapnya.

Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Kota Utara ini, Agus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2024 lalu dan telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Selain itu, dari hasil uji BPOM Gorontalo, barang bukti yang diamankan berat bersihnya yakni 0,21223 gram.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam dengan pidana penjara empat tahun bagi pengguna narkotika golongan 1,” tegasnya.

Tak hanya itu saja, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi pula turut menyampaikan, selain peredaran narkoba jenis shabu, pihaknya pula turut mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 00.10 Wita, di Jalan dr. Merdin Botutihe, Kelurahan Heledulaa Utara, Kota Timur, Kota Gorontalo. Pada saat itu telah diamankan seorang perempuan bernama NLR (22) alias Nur di kamar kosnya.

“Saat diinterogasi, Nur mengakui bahwa dirinya telah membeli sebanyak dua linting ganja dari teman yang bernama MH alias Sita, dengan harga Rp 50 ribu. Ganja itu disimpan oleh pelaku dii pagar kantor salah satu dealer yang berada di Jalan Dr. Hi. Medi Botutihe, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur. Kami pun kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan di mana letak dua linting ganja itu. Setelah itu, kami berhasil mendapatkan satu buah pembungkus rokok Esse yang didalamnya berisi dua linting ganja dan satu puntung yang merupakan sisa lintingan,” jelasnya.

Tak hanya berhenti sampai di situ saja, berdasarkan keterangan dan barang bukti yang telah diamankan, Tim Opsnal Narkoba langsung melakukan pengembangan dan mengamankan perempuan bernama MH alias Sita (21). Sita diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.

“Saat kami lakukan interogasi, Sita mengaku bahwa telah menjual dua linting ganja kepada Nur. Sedangkan ganja yang dijual itu, dibeli oleh Sita melalui pemesanan online. Keduanya pun kemudian menjalani pemeriksaan di Polresta Gorontalo Kota,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kata AKP Ricky, Nur dan Sita positif menggunakan narkoba jenis ganja. Keduanya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Mei 2024.

Sedangkan barang bukti yang telah disita dan diuji ke BPOM Gorontalo, berat bersihnya kurang lebih 0,6731 gram. Selain itu, dari pengakuan tersangka Nur, narkoba jenis ganja ini sudah digunakan sejak 2022 silam. Sedangkan untuk tersangka Sita, telah menggunakan ganja sejak 2023 lalu.

“Untuk tersangka Nur, kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Sita, kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Ricky yang didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nawir Mapparacca. (kif/tha/Mg-03)

Tags: kasus narkobanarkobaPenyalahgunaan NarkobaPolresta Gorontalo Kota

Related Posts

Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Petugas Satlantas Polres Bone Bolango saat memberikan edukasi kepada para siswa terkait aturan lalu lintas

Remaja Dominasi Korban Laka Lantas di Bonbol

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.