logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Terlibat Narkoba, Tiga Masyarakat Kota Gorontalo Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 14 June 2024
in Headline
0
Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja, serta menahan tiga orang masyarakat Kota Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja, serta menahan tiga orang masyarakat Kota Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, tiga masyarakat Kota Gorontalo ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, berdasarkan penyampaian dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang bernama AR, warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diduga memiliki dan menggunakan narkoba.

Atas dasar informasi itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tepatnya pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Satuan Narkoba mengamankan AR alias Agus, yang saat itu sedang melintas di Jalan Pemerataan, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Dengan disaksikan oleh masyarakat dan pemerintah setempat, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Agus.

Dari hasil pemeriksaan itu, Polisi berhasil menemukan satu buah pembungkus rokok LA Bold, yang didalamnya berisi satu sachet plastic kip, yang diduga berisi narkotika jenis shabu, terbungkus dengan plastic.

Atas temuan itu, pria berusia 48 tahun itu kemudian digiring ke Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang masyarakat bernama AR.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, AR alias Agus mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari temannya yang bernama AAA, yang tinggal di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

Agus mengenal AAA ini sejak mengikuti touring motor. Dari pengakuan itu, saat ini pihaknya sementara melakukan pencarian terhadap AAA. Selain itu, pihaknya pula turut melakukan penggeledahan di rumah Agus, yang ada di Kelurahan Biawu.

Hasilnya, ditemukan satu buah pembungkus rokok Sampoerna Hijau yang didalamnya berisi satu pireks kaca (Pipet), satu batang sedotan warna putih dan satu buah korek api gas warna biru.

“Pelaku sudah menggunakan narkoba jenis shabu sejak 2019 silam, dan barangnya seringkali di dapat dari AAA. Agus pula saat dites urine, positif menggunakan metafetamin (Shabu),” ungkapnya.

Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Kota Utara ini, Agus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2024 lalu dan telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Selain itu, dari hasil uji BPOM Gorontalo, barang bukti yang diamankan berat bersihnya yakni 0,21223 gram.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam dengan pidana penjara empat tahun bagi pengguna narkotika golongan 1,” tegasnya.

Tak hanya itu saja, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi pula turut menyampaikan, selain peredaran narkoba jenis shabu, pihaknya pula turut mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 00.10 Wita, di Jalan dr. Merdin Botutihe, Kelurahan Heledulaa Utara, Kota Timur, Kota Gorontalo. Pada saat itu telah diamankan seorang perempuan bernama NLR (22) alias Nur di kamar kosnya.

“Saat diinterogasi, Nur mengakui bahwa dirinya telah membeli sebanyak dua linting ganja dari teman yang bernama MH alias Sita, dengan harga Rp 50 ribu. Ganja itu disimpan oleh pelaku dii pagar kantor salah satu dealer yang berada di Jalan Dr. Hi. Medi Botutihe, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur. Kami pun kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan di mana letak dua linting ganja itu. Setelah itu, kami berhasil mendapatkan satu buah pembungkus rokok Esse yang didalamnya berisi dua linting ganja dan satu puntung yang merupakan sisa lintingan,” jelasnya.

Tak hanya berhenti sampai di situ saja, berdasarkan keterangan dan barang bukti yang telah diamankan, Tim Opsnal Narkoba langsung melakukan pengembangan dan mengamankan perempuan bernama MH alias Sita (21). Sita diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.

“Saat kami lakukan interogasi, Sita mengaku bahwa telah menjual dua linting ganja kepada Nur. Sedangkan ganja yang dijual itu, dibeli oleh Sita melalui pemesanan online. Keduanya pun kemudian menjalani pemeriksaan di Polresta Gorontalo Kota,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kata AKP Ricky, Nur dan Sita positif menggunakan narkoba jenis ganja. Keduanya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Mei 2024.

Sedangkan barang bukti yang telah disita dan diuji ke BPOM Gorontalo, berat bersihnya kurang lebih 0,6731 gram. Selain itu, dari pengakuan tersangka Nur, narkoba jenis ganja ini sudah digunakan sejak 2022 silam. Sedangkan untuk tersangka Sita, telah menggunakan ganja sejak 2023 lalu.

“Untuk tersangka Nur, kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Sita, kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Ricky yang didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nawir Mapparacca. (kif/tha/Mg-03)

Tags: kasus narkobanarkobaPenyalahgunaan NarkobaPolresta Gorontalo Kota

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Petugas Satlantas Polres Bone Bolango saat memberikan edukasi kepada para siswa terkait aturan lalu lintas

Remaja Dominasi Korban Laka Lantas di Bonbol

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.