logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Terlibat Narkoba, Tiga Masyarakat Kota Gorontalo Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 14 June 2024
in Headline
0
Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja, serta menahan tiga orang masyarakat Kota Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja, serta menahan tiga orang masyarakat Kota Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, tiga masyarakat Kota Gorontalo ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, berdasarkan penyampaian dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang bernama AR, warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diduga memiliki dan menggunakan narkoba.

Atas dasar informasi itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tepatnya pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Satuan Narkoba mengamankan AR alias Agus, yang saat itu sedang melintas di Jalan Pemerataan, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Dengan disaksikan oleh masyarakat dan pemerintah setempat, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Agus.

Dari hasil pemeriksaan itu, Polisi berhasil menemukan satu buah pembungkus rokok LA Bold, yang didalamnya berisi satu sachet plastic kip, yang diduga berisi narkotika jenis shabu, terbungkus dengan plastic.

Atas temuan itu, pria berusia 48 tahun itu kemudian digiring ke Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang masyarakat bernama AR.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, AR alias Agus mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari temannya yang bernama AAA, yang tinggal di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

Agus mengenal AAA ini sejak mengikuti touring motor. Dari pengakuan itu, saat ini pihaknya sementara melakukan pencarian terhadap AAA. Selain itu, pihaknya pula turut melakukan penggeledahan di rumah Agus, yang ada di Kelurahan Biawu.

Hasilnya, ditemukan satu buah pembungkus rokok Sampoerna Hijau yang didalamnya berisi satu pireks kaca (Pipet), satu batang sedotan warna putih dan satu buah korek api gas warna biru.

“Pelaku sudah menggunakan narkoba jenis shabu sejak 2019 silam, dan barangnya seringkali di dapat dari AAA. Agus pula saat dites urine, positif menggunakan metafetamin (Shabu),” ungkapnya.

Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Kota Utara ini, Agus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2024 lalu dan telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Selain itu, dari hasil uji BPOM Gorontalo, barang bukti yang diamankan berat bersihnya yakni 0,21223 gram.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam dengan pidana penjara empat tahun bagi pengguna narkotika golongan 1,” tegasnya.

Tak hanya itu saja, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi pula turut menyampaikan, selain peredaran narkoba jenis shabu, pihaknya pula turut mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 00.10 Wita, di Jalan dr. Merdin Botutihe, Kelurahan Heledulaa Utara, Kota Timur, Kota Gorontalo. Pada saat itu telah diamankan seorang perempuan bernama NLR (22) alias Nur di kamar kosnya.

“Saat diinterogasi, Nur mengakui bahwa dirinya telah membeli sebanyak dua linting ganja dari teman yang bernama MH alias Sita, dengan harga Rp 50 ribu. Ganja itu disimpan oleh pelaku dii pagar kantor salah satu dealer yang berada di Jalan Dr. Hi. Medi Botutihe, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur. Kami pun kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan di mana letak dua linting ganja itu. Setelah itu, kami berhasil mendapatkan satu buah pembungkus rokok Esse yang didalamnya berisi dua linting ganja dan satu puntung yang merupakan sisa lintingan,” jelasnya.

Tak hanya berhenti sampai di situ saja, berdasarkan keterangan dan barang bukti yang telah diamankan, Tim Opsnal Narkoba langsung melakukan pengembangan dan mengamankan perempuan bernama MH alias Sita (21). Sita diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.

“Saat kami lakukan interogasi, Sita mengaku bahwa telah menjual dua linting ganja kepada Nur. Sedangkan ganja yang dijual itu, dibeli oleh Sita melalui pemesanan online. Keduanya pun kemudian menjalani pemeriksaan di Polresta Gorontalo Kota,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kata AKP Ricky, Nur dan Sita positif menggunakan narkoba jenis ganja. Keduanya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Mei 2024.

Sedangkan barang bukti yang telah disita dan diuji ke BPOM Gorontalo, berat bersihnya kurang lebih 0,6731 gram. Selain itu, dari pengakuan tersangka Nur, narkoba jenis ganja ini sudah digunakan sejak 2022 silam. Sedangkan untuk tersangka Sita, telah menggunakan ganja sejak 2023 lalu.

“Untuk tersangka Nur, kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Sita, kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Ricky yang didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nawir Mapparacca. (kif/tha/Mg-03)

Tags: kasus narkobanarkobaPenyalahgunaan NarkobaPolresta Gorontalo Kota

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
Petugas Satlantas Polres Bone Bolango saat memberikan edukasi kepada para siswa terkait aturan lalu lintas

Remaja Dominasi Korban Laka Lantas di Bonbol

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Bupati-Bupati Kita

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.