logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Terlibat Narkoba, Tiga Masyarakat Kota Gorontalo Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 14 June 2024
in Headline
0
Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja, serta menahan tiga orang masyarakat Kota Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja, serta menahan tiga orang masyarakat Kota Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, tiga masyarakat Kota Gorontalo ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, berdasarkan penyampaian dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang bernama AR, warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diduga memiliki dan menggunakan narkoba.

Atas dasar informasi itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tepatnya pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Satuan Narkoba mengamankan AR alias Agus, yang saat itu sedang melintas di Jalan Pemerataan, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Related Post

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Dengan disaksikan oleh masyarakat dan pemerintah setempat, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Agus.

Dari hasil pemeriksaan itu, Polisi berhasil menemukan satu buah pembungkus rokok LA Bold, yang didalamnya berisi satu sachet plastic kip, yang diduga berisi narkotika jenis shabu, terbungkus dengan plastic.

Atas temuan itu, pria berusia 48 tahun itu kemudian digiring ke Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang masyarakat bernama AR.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, AR alias Agus mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari temannya yang bernama AAA, yang tinggal di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

Agus mengenal AAA ini sejak mengikuti touring motor. Dari pengakuan itu, saat ini pihaknya sementara melakukan pencarian terhadap AAA. Selain itu, pihaknya pula turut melakukan penggeledahan di rumah Agus, yang ada di Kelurahan Biawu.

Hasilnya, ditemukan satu buah pembungkus rokok Sampoerna Hijau yang didalamnya berisi satu pireks kaca (Pipet), satu batang sedotan warna putih dan satu buah korek api gas warna biru.

“Pelaku sudah menggunakan narkoba jenis shabu sejak 2019 silam, dan barangnya seringkali di dapat dari AAA. Agus pula saat dites urine, positif menggunakan metafetamin (Shabu),” ungkapnya.

Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Kota Utara ini, Agus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2024 lalu dan telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Selain itu, dari hasil uji BPOM Gorontalo, barang bukti yang diamankan berat bersihnya yakni 0,21223 gram.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam dengan pidana penjara empat tahun bagi pengguna narkotika golongan 1,” tegasnya.

Tak hanya itu saja, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi pula turut menyampaikan, selain peredaran narkoba jenis shabu, pihaknya pula turut mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 00.10 Wita, di Jalan dr. Merdin Botutihe, Kelurahan Heledulaa Utara, Kota Timur, Kota Gorontalo. Pada saat itu telah diamankan seorang perempuan bernama NLR (22) alias Nur di kamar kosnya.

“Saat diinterogasi, Nur mengakui bahwa dirinya telah membeli sebanyak dua linting ganja dari teman yang bernama MH alias Sita, dengan harga Rp 50 ribu. Ganja itu disimpan oleh pelaku dii pagar kantor salah satu dealer yang berada di Jalan Dr. Hi. Medi Botutihe, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur. Kami pun kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan di mana letak dua linting ganja itu. Setelah itu, kami berhasil mendapatkan satu buah pembungkus rokok Esse yang didalamnya berisi dua linting ganja dan satu puntung yang merupakan sisa lintingan,” jelasnya.

Tak hanya berhenti sampai di situ saja, berdasarkan keterangan dan barang bukti yang telah diamankan, Tim Opsnal Narkoba langsung melakukan pengembangan dan mengamankan perempuan bernama MH alias Sita (21). Sita diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.

“Saat kami lakukan interogasi, Sita mengaku bahwa telah menjual dua linting ganja kepada Nur. Sedangkan ganja yang dijual itu, dibeli oleh Sita melalui pemesanan online. Keduanya pun kemudian menjalani pemeriksaan di Polresta Gorontalo Kota,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kata AKP Ricky, Nur dan Sita positif menggunakan narkoba jenis ganja. Keduanya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Mei 2024.

Sedangkan barang bukti yang telah disita dan diuji ke BPOM Gorontalo, berat bersihnya kurang lebih 0,6731 gram. Selain itu, dari pengakuan tersangka Nur, narkoba jenis ganja ini sudah digunakan sejak 2022 silam. Sedangkan untuk tersangka Sita, telah menggunakan ganja sejak 2023 lalu.

“Untuk tersangka Nur, kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Sita, kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Ricky yang didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nawir Mapparacca. (kif/tha/Mg-03)

Tags: kasus narkobanarkobaPenyalahgunaan NarkobaPolresta Gorontalo Kota

Related Posts

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Next Post
Petugas Satlantas Polres Bone Bolango saat memberikan edukasi kepada para siswa terkait aturan lalu lintas

Remaja Dominasi Korban Laka Lantas di Bonbol

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Serius Nonsense

Serius Nonsense

Wednesday, 9 September 2026
Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.