Gorontalopost.id, GORONTALO – Proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berurusan dengan pihak kejaksaan tidak hanya proyek Revitalisasi Jalan Nani Wartabone (Eks Panjaitan) saja.
Ternyata, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo juga tengah mengusut adannya dugaan korupsi pada proyek proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan, kawasan kota tua Kota Gorontalo yang juga menggunakan dana PEN tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Gorontalo Junaedy, S.H kepada Gorontalo Post saat dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut.
“Iya benar kami memang sedang mengusut dugaan korupsi pada proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan, kawasan kota tua Kota Gorontalo tahun anggaran 2022,”kata Junaedy kepada Gorontalo Post, baru-baru ini.
Lebih lanjut diungkapkan Junaedy, jika pihaknya sudah mengantongi hasil audit kerugian negara, maka tentu akan menetapkan siapa saja yang akan jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Hanya saja ketika ditanya siapa saja yang menjadi calon tersangka dalam proyek dibanderol Rp 29 Miliar ini, Junaedy masih merahasiakannya.
“Nantilah kalau sudah ditetapkan tersangka baru kita sampaikan, sabar aja dulu,”imbuh Junaedy. Perihal indikasi penyimpangan dalam proyek itu, Junaedy juga belum membeberkan secara panjang lebar karena dikhwatirkan akan mengganggu proses penyidikan nanti.
Direktur Utama PT Azwa Romy Widhysunu dikonfirmasi melalui istrinya Rahmatiya Deu perihal perusahaan mereka yang ikut menjadi Subkon dalam proyek itu mengaku, bahwa PT Azwa hanya sebagai suplier beton untuk drainase saja pada proyek tersebut.
“Kami hanya Suplier beton. Tapi udah lama tidak lagi. Udah dari 2023 dia udah ganti suplier beton. Untuk jelasnya tanya ke Fadli Gella pengacara saya yang urus,”kata Rahmatiya singkat.
Sementara itu Fadli Gela saat dihubungi via telepon seluler mengatakan, PT Azwa tidak pernah menjadi subkon dalam proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan Kota Gorontalo.
“Kontrarktornya adalah PT Raja, nah PT Raja memberikan pekerjaan kepada PT Azwa untuk melakukan pengecoran drainase, namanya vendor beton, tapi tidak pernah ada kontrak sama sekali dengan Rahmatiya Deu. Dan kami juga sudah membantah hal itu di kejaksaan. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa yang kontrak langsung dengan Dinas PUPR adalah PT Raja bukan PT Azwa,”tutup Fadli. (roy)
Comment