logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Pimpro Proyek Eks Jalan Panjaitan Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 12 June 2024
in Headline
0
Dua tersangka dugaan gratifikasi proyek eks Jalan Panjaitan Kota Gorontalo mengenakan rompi warna merah jambu dengan tangan diborgol saat ditahan Kejati Gorontalo, Selasa (11/6). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Dua tersangka dugaan gratifikasi proyek eks Jalan Panjaitan Kota Gorontalo mengenakan rompi warna merah jambu dengan tangan diborgol saat ditahan Kejati Gorontalo, Selasa (11/6). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Proses penyidikan kasus gratifikasi pada proyek Jalan Nani Wartabone eks Panjaitan Kota Gorontalo memasuki babak baru. Kemarin, (11/6/2024) Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Pantauan Gorontalo Post, sebelum melakukan penahanan penyidik Pidsus sebelumnya memeriksa keduannya masih berstatus sebagai saksi sejak pagi pukul 09.00 Wita.

Kedua orang tersebut yakni inisial AA alias Antum selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU PR Kota Gorontalo serta FL alias Isal selaku pihak swasta.

Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon selama kurang lebih delapan jam, status keduannya akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Related Post

Bantu Stabilkan Harga, Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

AA dan FL saat itu juga langsung ditahan dan diborgol serta diminta untuk mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo warna merah jambu.

Keduannyan digiring ke lantai tiga yakni ruang konfrensi pers untuk mendengarkan pemaparan dari pihak Kejati Gorontalo perihal penahanan terhadap mereka.

Sambil menghadap ke dinding, kedua tersangka hanya bisa tertunduk lesu. Setelah itu keduannya langsung digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Gorontalo.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo Nur Surya SH MH yang juga didampingi Asisten Intelejen Otto Sompotan SH MH kepada awak media mengatakan, penyidik bidang tindak pidana khsusu telah melakukan pemeriksaan dua orang saksi inisial AA dan FL dalam dugaan gratifikasi pada proyek jalan Nani Wartabone eks Jalan Panjaitan Kota Gorontalo.

Hasil pemeriksaan tim penyidik serta hasil eksposes penanganan perkara sebelumnnya, status saksi AA dan FL ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka didasari oleh perbuatan AA selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya selaku PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Peran AA dalam kasus ini yakni memaksa seseorang yakni penyedia barang atau kontraktor untuk memberikan sesuatu berupa sejumlah uang atau komitmen fee dari proyek eks jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada dinas PU PR KOta Gorontalo.

Berdasarkan hasil pemilihan Pokja pengadaan barang dan jasa Setda Kota Gorontalo yang diserahkan kepada tersangka AA selaku KPA, merangkap sebagai PPK.

Bertempat di Dinas PUPR KOta Gorontalo, terdapat tiga penyedia barang dan jasa yang dipilih saat itu yakni PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai pemenang, kemudian PT Rizki Cahaya Abadi sebagai cadangan 1, dan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai cadangan ke 2.

Bahwa terhadap hasil pemilihan tersebut tersangka AA selaku PPK menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja pengadaan barang dan Jasa Setda Kota Gorontalo.

Bahkan, tersangka AA meminta untuk dilakukan evaluasi ulang, namun hasil review tersebut ditanggapi Pokja yang tetap pada hasil pemilihan mereka.

Sebab Pokja menganggap pemilihan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan AA selaku PPK bertentangan dengan aturan Lembaga kebinakan pengadaan barang dan jasa serta sejumlah aturan lain.

Tersangka AA menunjukan surat penunjukan kepada PT Mahardika Permata Mandiri dengan Dirut Azhari. Memberikan kuasa direktur kepada Deni Juaeni selaku pihak yang dinyatakan sebagai cadangan kedua. Padahal revieu yang dilakukan bertentangan dengan dokumen pemilihan nomor 600 tanggal 1 sept 2021.

Penetapan PT Mahardika sebagai pemenang tender paket tersebut, tersanka AA bekerjasama dengan FL selaku pihak swasta untuk meminta komitmen pemberian Fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.

Jika komitmen tidak diberikan, maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deni Juaeni, selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.

“Saksi Deni Juaeni memberikan Fee sebesar Rp 2,3 Miliar. Pemberian Fee tersebut melalui rekening BCA milik saksi Baharudin Pulukadang alias Alo, dimana yang dinikmati FL sebesar 1,6 Miliar. Selain itu Deni menyerahkan secara tunai melelalui Baharudin kepada AA senilai Rp 303 Juta.

“Atas temuan ini maka kami menetapkan AA dan FL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor B- 1113/P5/Fd. 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA dan Surat Penetapan tersangka Nomor B-1114/P5/F4.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL,”ungkap Nur Surya.

Selain itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun.

Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun. (roy)

Tags: Bina Marga Dinas PU PR Kota GorontaloKasus Korupsikejaksaan tinggi gorontalokorupsiProyek Jalan Eks Panjaitan

Related Posts

Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, S.I.K saat meninjau langsung stand PT PG Gorontalo yang ikut berpartisipasi dalam pasar murah yang digelar di halaman Mapolres Gorontalo Rabu, (4/3/2026). (Foto: Roy Gorontalo Post)

Bantu Stabilkan Harga, Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Pemeriksaan salah seorang tersangka yang diduga menggadaikan mobil cicilan.

Gadaikan Mobil Cicilan, Warga Mootilango Jadi Tersangka

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.