logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Pimpro Proyek Eks Jalan Panjaitan Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 12 June 2024
in Headline
0
Dua tersangka dugaan gratifikasi proyek eks Jalan Panjaitan Kota Gorontalo mengenakan rompi warna merah jambu dengan tangan diborgol saat ditahan Kejati Gorontalo, Selasa (11/6). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Dua tersangka dugaan gratifikasi proyek eks Jalan Panjaitan Kota Gorontalo mengenakan rompi warna merah jambu dengan tangan diborgol saat ditahan Kejati Gorontalo, Selasa (11/6). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Proses penyidikan kasus gratifikasi pada proyek Jalan Nani Wartabone eks Panjaitan Kota Gorontalo memasuki babak baru. Kemarin, (11/6/2024) Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Pantauan Gorontalo Post, sebelum melakukan penahanan penyidik Pidsus sebelumnya memeriksa keduannya masih berstatus sebagai saksi sejak pagi pukul 09.00 Wita.

Kedua orang tersebut yakni inisial AA alias Antum selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU PR Kota Gorontalo serta FL alias Isal selaku pihak swasta.

Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon selama kurang lebih delapan jam, status keduannya akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

AA dan FL saat itu juga langsung ditahan dan diborgol serta diminta untuk mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo warna merah jambu.

Keduannyan digiring ke lantai tiga yakni ruang konfrensi pers untuk mendengarkan pemaparan dari pihak Kejati Gorontalo perihal penahanan terhadap mereka.

Sambil menghadap ke dinding, kedua tersangka hanya bisa tertunduk lesu. Setelah itu keduannya langsung digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Gorontalo.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo Nur Surya SH MH yang juga didampingi Asisten Intelejen Otto Sompotan SH MH kepada awak media mengatakan, penyidik bidang tindak pidana khsusu telah melakukan pemeriksaan dua orang saksi inisial AA dan FL dalam dugaan gratifikasi pada proyek jalan Nani Wartabone eks Jalan Panjaitan Kota Gorontalo.

Hasil pemeriksaan tim penyidik serta hasil eksposes penanganan perkara sebelumnnya, status saksi AA dan FL ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka didasari oleh perbuatan AA selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya selaku PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Peran AA dalam kasus ini yakni memaksa seseorang yakni penyedia barang atau kontraktor untuk memberikan sesuatu berupa sejumlah uang atau komitmen fee dari proyek eks jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada dinas PU PR KOta Gorontalo.

Berdasarkan hasil pemilihan Pokja pengadaan barang dan jasa Setda Kota Gorontalo yang diserahkan kepada tersangka AA selaku KPA, merangkap sebagai PPK.

Bertempat di Dinas PUPR KOta Gorontalo, terdapat tiga penyedia barang dan jasa yang dipilih saat itu yakni PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai pemenang, kemudian PT Rizki Cahaya Abadi sebagai cadangan 1, dan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai cadangan ke 2.

Bahwa terhadap hasil pemilihan tersebut tersangka AA selaku PPK menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja pengadaan barang dan Jasa Setda Kota Gorontalo.

Bahkan, tersangka AA meminta untuk dilakukan evaluasi ulang, namun hasil review tersebut ditanggapi Pokja yang tetap pada hasil pemilihan mereka.

Sebab Pokja menganggap pemilihan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan AA selaku PPK bertentangan dengan aturan Lembaga kebinakan pengadaan barang dan jasa serta sejumlah aturan lain.

Tersangka AA menunjukan surat penunjukan kepada PT Mahardika Permata Mandiri dengan Dirut Azhari. Memberikan kuasa direktur kepada Deni Juaeni selaku pihak yang dinyatakan sebagai cadangan kedua. Padahal revieu yang dilakukan bertentangan dengan dokumen pemilihan nomor 600 tanggal 1 sept 2021.

Penetapan PT Mahardika sebagai pemenang tender paket tersebut, tersanka AA bekerjasama dengan FL selaku pihak swasta untuk meminta komitmen pemberian Fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.

Jika komitmen tidak diberikan, maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deni Juaeni, selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.

“Saksi Deni Juaeni memberikan Fee sebesar Rp 2,3 Miliar. Pemberian Fee tersebut melalui rekening BCA milik saksi Baharudin Pulukadang alias Alo, dimana yang dinikmati FL sebesar 1,6 Miliar. Selain itu Deni menyerahkan secara tunai melelalui Baharudin kepada AA senilai Rp 303 Juta.

“Atas temuan ini maka kami menetapkan AA dan FL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor B- 1113/P5/Fd. 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA dan Surat Penetapan tersangka Nomor B-1114/P5/F4.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL,”ungkap Nur Surya.

Selain itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun.

Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun. (roy)

Tags: Bina Marga Dinas PU PR Kota GorontaloKasus Korupsikejaksaan tinggi gorontalokorupsiProyek Jalan Eks Panjaitan

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Pemeriksaan salah seorang tersangka yang diduga menggadaikan mobil cicilan.

Gadaikan Mobil Cicilan, Warga Mootilango Jadi Tersangka

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.