219.856 Pemilih Nyoblos Ulang

Gorontalopost.id, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang menggegerkan Gorontalo. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo di seluruh TPS yang ada di daerah pemilihan (dapil) VI yang meliputi Kabupaten Boalemo-Pohuwato.

Keputusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang berlangsung, Kamis (6/6) kemarin.

Keputusan ini diambil menyusul diterimanya gugatan yang dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). KPU hanya diberi waktu 45 hari untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, PKS meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu, Pileg tertanggal 20 Maret 2024 untuk perolehan suara Caleg dapil VI.

Alasanya, KPU dinilai tidak menjalankan ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Karena terdapat empat partai yang calegnya tidak memenuhi ketentuan itu.

Yaitu PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat. Sehingga PKS sebagai pemohon menilai perolehan suara parpol dan calon anggota legislatif dari partai tersebut bertentangan dengan Pasal 248 UU Pemilu.

Hanya 5 partai politik yang pengajuan calonnya memenuhi keterwakilan perempuan 30% yakni PDIP, Golkar, PPP, dan PKS sebesar 36,36% dan PAN sebesar 45,45%.

Dalam pertimbangan hukum MK yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, dijelaskan ihwal keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: d. Menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat

Selanjutnya Pasal 53 UU nomor 10/2008 menyatakan pada pokoknya semua daftar bakal calon anggota legislatif yang disusun dan ditetapkan oleh partai politik peserta Pemilu memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Tidak hanya itu sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) di dalam daftar bakal calon setiap tiga orang bakal calon sekurang-kurangnya terdapat 1 orang perempuan sebagai bakal calon

“Untuk penyelenggaran Pemilu 2019 dan 2024, perihal keterwakilan perempuan antara lain diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu yang menyatakan Daftar Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar Saldi Isra.

Dalam hal parpol tidak dapat memenuhi pengajuan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil dan penempatan susunan daftar calon, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada daerah pemilihan yang bersangkutan tidak dapat diterima.

“Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menemukan fakta terdapat kondisi hukum berbeda perihal keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon tetap yang dipenuhi oleh partai politik (parpol) peserta pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo di dapil 6 sebelum adanya putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2023 dan setelah Putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2023 bertanggal 29 Agustus 2023,” urai Saldi Isra.

Untuk memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD untuk memperbaiki daftar calon, sehingga terpenuhi syarat minimal calon perempuan dimaksud.

“Dalam hal partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut maka KPU mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024,” ujar Saldi Isra.

PKS Tak Meminta PSU

Putusan MK yang memerintahkan PSU sebetulnya tak sesuai permohonan yang dilayangkan oleh PKS selaku pemohon dalam perkara ini.

Pemohon hanya meminta agar MK mendiskualifikasi 4 partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Selain itu, Mahkamah juga dimohonkan dapat menetapkan hasil perolehan suara dan jumlah kursi terpenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% yang benar untuk Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 adalah PJK dengan perolehan suara parpol dan calon adalah 7.343 suara atau setara dengan 36,36%, dan mendapatkan 1 kursi.

KPUD Masih Akan Konsultasi

Pasca terbitnya putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memberikan tanggapan jauh soal pelaksanaan PSU di dapil Boalemo-Pohuwato.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem menyatakan masih perlu berkonsultasi dengan KPU-RI soal mekanisme pelaksanaan PSU.

“Untuk dapil Provinsi Gorontalo itu ada waktu 45 hari,sedangkan untuk TPS 2 Tuladengi 21 hari sejak perkara ini diputuskan,’ ujar Fadli dilansir rakyatgorontalo.com (Gorontalo Post Grup).

Fadliyanto juga memperkirkan pelaksanaan PSU diperkirakan tidak akan mengganggu tahapan pelantikan anggota DPRD terpilih. Pelaksanaan PSU di dapil VI mencakup dua kabupaten yaitu Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.

Di Kabupaten Boalemo terdapat 7 kecamatan, 82 desa, dan 424 TPS. Sedangkan di Kabupaten Pohuwato terdapat 13 kecamatan, 101 desa/kelurahan, dan 439 TPS.

Sehingga untuk pemilihan pada DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo VI ada 20 kecamatan, 123 kelurahan, dan 863 TPS, serta DPT yang berjumlah 219.856 pemilih. (rmb)

Comment