logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kapolda Pecat Dua Anggota Polres Boalemo

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 5 June 2024
in Metropolis
0
Dua Anggota Polres Boalemo yang dipecat Kapolda Gorntalo.

Dua Anggota Polres Boalemo yang dipecat Kapolda Gorntalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi MH kembali PTDH nampaknya tidak main-main dengan anggotanya yang melanggar aturan.

Buktinya, orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo ini memecat dua oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo, Rabu, (05/06/2024).

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro AP., SIK.,MT mengatakan, adapun anggota yang di kenakan sanksi PTDH ( pemberhentian tidak dengan hormat) dari dinas Polri tersebut bertugas di Polres Boalemo yakni Bripka Sarlin Suleman sebagai Bintara Polres Boalemo serta Brigpol Muhamad David Kalapati sebagai Bintara Bag SDM Polres Boalemo.

” Memang benar yang mana Polda kembali PTDH dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo,”kata Desmond.

Related Post

Polwan Diharap Laksanakan Tugas Secara Profesional

Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Akan Dikawal

Ancam Nyawa Korban, Pelaku KDRT di Ulapato Diburu Polisi

Oknum Satpam Bank Diciduk Polisi, Diduga Lantaran Ancam Mantan Pacar Pakai Sangkur

Lebih lanjut Desmond menegaskan, bahwa tindakan pemecatan itu berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP pada l 18 Januari 2024 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka Sarlin Suleman serta putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22 November 2023 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Brigpol Muhamad David Kalapati.

Adapun PTDH ini juga berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

Desmond juga menegaskan, bahwasanya sidang Kode Etik yang telah lakukan terhadap Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati tersebut merupakan komitmen Institusi Polri dalam menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran.

Pemecatan terhadap anggota Polres Boalemo itu merupakan hasil keputusan pertimbangan karier Polres Boalemo, yang menyatakan Personel tersebut sudah tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri,”tandas mantan Wadirlantas Polda Gorontalo ini. (roy)

Tags: oknum polisipolda gorontalopolres boalemoPTDH

Related Posts

Polwan Diharap Laksanakan Tugas Secara Profesional

Polwan Diharap Laksanakan Tugas Secara Profesional

Wednesday, 23 September 2026
Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Akan Dikawal

Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Akan Dikawal

Wednesday, 23 September 2026
Ancam Nyawa Korban, Pelaku KDRT di Ulapato Diburu Polisi

Ancam Nyawa Korban, Pelaku KDRT di Ulapato Diburu Polisi

Wednesday, 23 September 2026
Oknum Satpam Bank Diciduk Polisi, Diduga Lantaran Ancam Mantan Pacar Pakai Sangkur

Oknum Satpam Bank Diciduk Polisi, Diduga Lantaran Ancam Mantan Pacar Pakai Sangkur

Wednesday, 23 September 2026
Idah Apresiasi Kawasan Non-Tunai Bandara, Lebih Mudah Cepat, dan Tepat

Idah Apresiasi Kawasan Non-Tunai Bandara, Lebih Mudah Cepat, dan Tepat

Wednesday, 23 September 2026
Kepergok Curi Dua HP, Remaja di Bongo Nyaris Diamuk Warga

Kepergok Curi Dua HP, Remaja di Bongo Nyaris Diamuk Warga

Tuesday, 22 September 2026
Next Post
RS Multazam Dilarang Pakai Sipil Kawal Ambulance

RS Multazam Dilarang Pakai Sipil Kawal Ambulance

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

Wednesday, 23 September 2026
Upgrade Your Stay: Booking di Website ASTON Gorontalo, Nikmati Penawaran Ekslusif

Upgrade Your Stay: Booking di Website ASTON Gorontalo, Nikmati Penawaran Ekslusif

Thursday, 24 September 2026
Polwan Diharap Laksanakan Tugas Secara Profesional

Polwan Diharap Laksanakan Tugas Secara Profesional

Wednesday, 23 September 2026
Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Akan Dikawal

Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Akan Dikawal

Wednesday, 23 September 2026

Pos Populer

  • Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

    Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Diikuti Dua Calon Ketua, Musprov Kadin Bakal Sengit

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Oknum Mantri Bank di Pohuwato Tipu Puluhan Nasabah, Uang Rp 1 M Digondol! Digunakan Trading Crypto

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Upgrade Your Stay: Booking di Website ASTON Gorontalo, Nikmati Penawaran Ekslusif

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polwan Diharap Laksanakan Tugas Secara Profesional

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.